GAGASAN DASAR CIVIL SOCIETY.

Latar Historis Civil Society.

Konsep masyarakat madani di Indonesia dan merupakan istilah temuan kontemporer sebagai terjemahan civil society. Oleh karena itu kajian masyarakat madani tidak bisa dipisahkan dari konsep civil society yang berkembang di barat. Asrofi S. Karni dalam hal ini mengakumulasikan civil society kedalam 5 model pemaknaan dengan konteks historis tempat pemikiran itu siterapkan.
Pertama, civil society dipahami sebagai sistem kenegaraan. Pemahaman demikian dikembangkan oleh Aristoteles (348-322 SM), Marcus Tillius Cicero (106-43 SM), Thomas Hobbes (1588-1679 SM) dan John Locke (1632-1704).

Kedua, civil society sebagai visi etis dalam kehidupan bermasyarakat yang merupakan kebalikan dari masyarakat primitif/ barbar. Visi etis ini untuk memelihara tanggungjawab sosial yang terilhami oleh sentimen moral antar masyarakat secara alamiah. Konsep ini dikembangkan Adam Ferguson (1767) pada paruh kedua abad ke-18.

Ketiga, civil society dimaknai sebagai antitesis negara dan atau sebagai alat kotrol negara. Pemahaman ini dikembangkan oleh Thomas Paine (1792).

Keempat, civil society sebagai elemen ideologis kelas dominan yang dikembangkan oleh Hegel, Marx dan Gramsci.
Kelima, civil society dimaknai sebagai entitas penyeimbang kekuatan negara yang bersifat otonom dan memiliki kapasitas politik yang tinggi untuk menahan kecenderungan intervensi negara, bahkan menjadi sumber legitimasi negara dan mampu melahirkan kekuatan kritis reflektis (reflective force) untuk mengurangi derajat konflik dalam masyarakat sebagai akibat reformasi sosial. Model ini dikembangkan oleh Alexis de’ Toqueville.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *