Definisi Pengangkutan
Pengangkutan berasal dari kata dasar “angkut” yang berarti angkat dan bawa, muat dan bawa atau kirimkan. Mengangkut artinya mengangkut dan membawa, memuat dan membawa atau mengirimkan. Pengangkutan artinya pengangkatan dan pembawaan barang atau orang, barang atau orang yang diangkut, jadi dalam pengertian pengangkutan itu tersimpul suatu proses kegiatan atau gerakan dari satu tempat ke tempat lain
Dasar Hukum Pengangkutan adalah:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Buku Ketiga mengenai Perikatan, Pasal 1233-1864.
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Pasal 86-89
- Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan
Cara Pengangkutan Melalui Laut
Free on Board (FOB), Free on board berarti penjual melakukan penyerahan barang melewati pagar kapal pada pelabuhan pengapalan. Hal ini berarti bahwa pembeli wajib memikul semua biaya dan risiko atas kehilangan atau kerusakan barang mulai dari titik itu. Syarat FOB menuntut penjual untuk mengurus formalitas ekspor. Syarat ini hanya dapat dipakai untuk angkutan laut dan sungai saja.
Free along Ship (FAS), Free Along Ship berarti bahwa penjual melakukan penyerahan barang, bila barang itu ditempatkan disamping kapal pelabuhan pengapalan yang disebut. Hal ini berarti bahwa pembeli wajib memikul semua biaya dan semua risiko kehilangan atau kerusakan atas barang-barang mulai saat itu. Syarat free along ship menuntut penjual mengurus formalitas ekspor. Namun bila pihak-pihak bersangkutan menginginkan supaya pembeli mengurus formalitas ekspor, maka hal ini harus ditegaskan dengan cara menambahkan kata yang tegas dalam kontrak jual beli.
Cost and Insurance (CIS), Cost and insurance berarti bahwa penjual melakukan penyerahan barang bila barang itu melewati pagar kapal dipelabuhan pengapalan. Penjual wajib membayar semua biaya dan ongkos angkut yang perlu untuk mengangkut barang-barang itu sampai ketujuan yang disebut. Tetapi risiko hilang atau kerusakan atas barang-barang, termasuk setiap biaya tambahan sehubungan dengan peristiwa yang terjadi setelah waktu penyerahan itu berpindah dari penjual kepada pembeli. Namun dalam syarat cost and insurance penjual wajib pulamengasuransi hanya dengan syarat pertanggungan minimum. Sekiranya menginginkan perlindungan yang lebih besar, maka pembeli perlu mengadakan persetujuan dengan penjual secara tegas atau pembeli sendiri yang mengurus asuransi tambahan.
Cara Pembayaran
Letter of Credit, Letter of credit adalah suatusurat yang dikeluarkan oleh bank devisa atas permintaan importir nasabah bank devisa bersangkutan dan ditujukan kepada importir diluar negeri yang menjadi relasi dari importir tersebut. Peranan L/C dalam perdagangan internasional adalah 1) Memudahkan pelunasan pembayaran transaksi perdagangan, 2) Mengamankan dana yang disediakan importer untuk membayar barang impor, 3) Menjamin kelengkapan dokumen pengapalan.
Barter, bentuk barter telah dipraktekkan sebelum uang dikenal sebagai alat penukar baik di Asia maupun di Timur Tengah. Pengertian dari Barter adalah pertukaran barang. Jadi barter merupakan penukaran setumpuk barang dengan barang lainnya yang dalam hal ini masing-masing pihak menerima barang di dalam nilai yang hampir sama tidak dalam bentuk uang tetapi di dalam bentuk persetujuan yang diberikan kedua pihak atas jenis penukaran barang tersebut.
Konsinyasi, Konsinyasi adalah mengekspor barang yang belum terjual, jadi hanya dititipkan kepada suatu pihak diluar negeri untuk dijualkan. Dengan demikian barang tidak dijual oleh eksportir kepada importir, tetapi hanya dititipkan saja untuk dijual. Kedudukan importir bukanlah sebagai pembeli. Sampai saat barang dijual oleh importir, hak atas barang itu masih ada pada eksportir. Sedangkan pembayaran atas barang itu baru akan dikirimkan kepada eksportir setelah barang itu terjual. Transaksi ini tidak menggunakan L/C.