Bahan Presentasi : Materi 6
BAB VI
HUKUM DAN SYARIAH
A. Pengertian Hukum, Hukum Islam dan Tujuan Hukum Islam
1. Pengertian hukum
Hukum adalah kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang
terdiri dari norma dan sanksi.
2. Ciri-ciri hukum
- Adanya perintah dan atau larangan
- Perintah dan atau larangan itu harus patuh ditaati oleh setiap orang.
3. Pengertian hukum dalam Islam
Menurut Hasbi al-Shiddiqy, hukum Islam merupakan koleksi daya upaya fuqaha’ dalam menerapkan syari’at Islam sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dan pengertian ini mendekati kepada makna fiqh.
Sedangkan menurut Amir Syarifuddin, apabila kata hukum dikaitkan dengan Islam, maka hukum Islam bermakna seperangkat peraturan yang berdasarkan wahyu Allah dan sunnah Rasul tentang tingkah laku manusia yang diakui dan diyakini berlaku dan mengikat untuk semua umat yang beragama Islam.
Secara sederhana dapat dikatakan bahwa hukum Islam adalah hukum yang berdasarkan wahyu Allah. Sehingga hukum Islam ini mencakup hukum syariah dan hukum fiqh.
Berdasarkan uraian di atas, dapat dijelaskan juga bahwa pernyataan akan keabadian hukum Islam atau hukum sesuai dengan dengan segala zaman dan tidak berubah adalah bermaksud hukum syara’ atau syari’ah, yakni ajaran Allah yang kebenarannya bersifat mutlak dan telah lengkap serta sempurna.
Sedangkan pernyataan bahwa hukum Islam itu berubah dan dapat disesuaikan dengan perkembangan dan perubahan zaman, maka pernyataan itu bermaksud pada pengertian hukum Islam yang bermakna fiqh, sebagai hasil ijtihad dan interpretasi manusia (mujtahid) terhadap hukum-hukum yang dzanni.
4. Tujuan hukum Islam
a. Tujuan secara umum
1) Untuk mengatur segala aspek kehidupan umat Islam agar sesuai dengan ketentuan yang telah disyari’atkan Allah beserta sunnah-sunnah Rasul-Nya.
2) Untuk menjadi panduan bagi Umat manusia dalam mengatur hubungan dengan Tuhan, dengan saudara seagama, dengan saudaranya sesama manusia dan alam semesta, dengan tetap mengakomodir tuntutan perkembangan dan perubahan yang ada.
b. Tujuan secara khusus
1) Menjaga dan melindungi enam asasi manusia ; agama, jiwa , akal, harta benda, keturunan, kehormatan.
2) Membangun ketatatertiban manusia dalam hubunganya dengan Tuhan, sesama manusia dan alam lingkungannya.
3) menegakkan kemaslahatan menghilang kamafsadatan
4) menghilangkan kesulitan dan kesempitan
5) Menyeimbangkan kepentingan individu dan masyarakat
6) menegakkan nilai kemasyarakatan
5. Istilah-istilah yang berkaitan dengan hukum Islam
Banyak istilah yang yang berkaitan dengan hukum Islam di antaranya:
- a. Syariah yakni hukum-hukum dan tata aturan yang Allah tetapkan bagi hamba-hamba-Nya untuk diikuti yang isinya mengatur tentang hubungan dengan Tuhan, sesama manusia dan alam semesta. Syariah merupakan wahyu Allah yang murni dan bersifat tetap, tidak bisa berubah dan tidak boleh dirubah oleh siapa pun kecuali oleh yang Maha Pengatur yaitu Allah Sendiri.
- b. Fiqh yang berarti daya upaya manusia dalam memahami dan menginterpretasikan ajaran wahyu atau hukum syara’ yang terdapat dalam al-Qur’an maupun sunnah. Fiqh terikat dengan situasi dan kondisi yang melingkupinya, sehingga fiqh senantiasa berubah seoiring dengan perubahan waktu dan tempat.
- c. Hukum Syarak merujuk kepada satuan norma atau kaidah. Himpunan norma-norma atau hukum-hukum syarak ini membentuk fiqh. Norma-norma atau hukum-hukum syarak yang membentuk fiqh ini meliputi baik norma-norma taklifi seperti wajib, sunnah, mubah, makruh, haram; maupun norma-norma wad’iy seperti sebab, syarat dan penghalang.
- d. Qanun, menggambarkan bagian dari syariah yang telah diintegrasikan oleh suatu pemerintah menjadi hukum negara. Mislanya hukum perkawinan (UU No. 1 tahun 1974), hukum wakaf (UU no. 41 tahun 2004) dan lain-lain. Selain itu qanun juga merujuk kepada berbagai peraturan perundangan yang dikeluarkan oleh suatu permerintah di negeri Muslim dalam rangka pelaksanaan syariah dan juga dalam rangka mengisi kekosongan dan melengkapi syariah.
Nama-nama ini memperlihatkan strategi dan taktik hukum Islam untuk terus berevolusi mengikuti perkembangan dan perubahan zaman dengan tetap mempertahankan ciri essensialnya sebagai hukum yag berdimensi dan bersumber dari Ilahi.
B. Prinsip-Prinsip Hukum Islam
1 Keadilan: maksudnya
(a) tidak berat sebelah / tidak memihak,
(b) berpihak kepada kebenaran,
(c) sepatutnya / tidak sewenang-wenang.
Perilaku adil dalam Islam merupakan kewajiban untuk
diaplikasikan bagi kehidupan individu maupun kelompok.
2. Persamaan, bermaksud seluruh manusia di hadapan hukum
memiliki kedudukan yang sama. hukum islam tidak memandang
kepada status sosial, ekonomi, politik, ras, suku, bangsa ataupun
keturunan seseorang.
3. Kebebasan. Kebebasan yang dimaksud adalah setiap tidak dicegah
untuk mengekspresikan apa saja asal memiliki diikuti dengan rasa
tanggungjawab terhadap kemanusiaan, diri, dan lingkungannya
Dari prinsip keadilan, kebebasan dan persamaan inilah lahir keberdayaan dan hilang rasa takut. Dan setiap hak dari setiap diri manusia tertunaikan.
B. SYARIAH
A. Pengertian, tujuan dan karakteristik
1. Pengertian
Secara bahasa: syariah berasal dari kata “syara’a” berarti menjelaskan atau menyatakan sesuatu, atau “asy syir’atu” berarti suatu tempat yang dapat menghubungkan sesuatu yang lain, untuk sampai pada sumber air yang tak ada habisnya sehingga membutuhkannya, dan tidak lagi butuh alat untuk mengambilnya.
Istilah: syariah berarti aturan atau undang-undang yang diturunkan Allah untuk mengatur hubungan manusia dengan Allah, hubungan sesama manusia, dan hubungan manusia dengan alam semesta.
2. Tujuan
- Menegakkan kemaslahatan dan menolak kemafsadatan.
Syariah bertujuan memelihara kemaslahatan bagi alam dengan semua makhluknya, termasuk manusia (Al Anbiya 107), serta menolak kemafsadatan (Hadis: tidak boleh membinasakan diri dan saling membinasakan). - Menyeimbangkan kepentingan individu dengan kepentingan masyarakat .
Syariah menghargai hak azasi manusia (agama, jiwa, akal, keturunan, harta dan harga diri), mendahulukan kemaslahatan dharury diatas kepentingan pribadi. Pelanggaran hak azasi manusia dikenakan had atau hukuman, serta sanksi duniawi. Meninggal karena membela dharury syahid hukumnya.
- Menegakkan nilai-nilai kemasyarakatan.
Nilai-nilai yang harus ditegakkan dalam Islam adalah: al’adalah (keadilan), ukhuwah (persaudaraan), attakaful (solidaritas), al karamah (kemuliaan), dan al hurriyah (kebebasan). Islam melarang manusia berbuat zalim, dan wajib menolong si lemah.
3. Karakteristik Syariah
- Bersifat rabbaniyah dan diniyyah
- Mencerminkan kesucian syariah, dan rasa cinta dan penghargaan terhadapnya.
- Menghormati dan mentaati hukum ijtihad dan peraturan negara.
- Membentuk akhlak dan moral
- Syariah memelihara hubungan masyarakat, menjaga nilai-nilai luhur masyarakat, dan manjujung tinggi nilai-nilai akhlak
- Bersifat realistis
- Syariah diturunkan Allah sesuai kejadian yang dialami manusia, menetapkan qishah bagi pembunuh secara sengaja, dan prinsip keadilan lainnya.
- Penerapan hukum secara bertahap dan berproses
Misalnya mengenai haramnya khamr.
B. Ruang Lingkup
Syariah, terdiri dari:
1) Ibadah khusus (Mahdhah) atau rukun Islam yaitu syahadat, shalat, puasa, zakat, haji.
2) Ibadah umum (Muamalah), yaitu hubungan antar sesama manusia, hubungan antar manusia dengan kehidupannya, hubungan antar manusia dengan alam sekitar / alam semesta.
Muamalah, terdiri atas :
1) Hubungan antar sesama manusia yaitu perkawinan, perwalian, warisan, wasiat, hibah, tijarah, perburuhan, perkoperasian, sewa menyewa, pinjam meminjam, HTN/ Pemerintahan, hubungan antar bangsa, hubungan antar golongan.
2) Hubungan antar manusia dengan kehidupannya yaitu makanan, minuman, pakaian, kasab (mata pencaharian), rezeki halal dan haram.
3) Hubungan antar manusia dengan alam sekitar / alam semesta, yaitu perintah untuk mengadakan penelitian dan pemikiran tentang keadaan alam sekitar. Seruan memanfaatkan alam semesta untuk kesejahteraan hidupnya. Larangan mengganggu, merusak serta membinasakan alam semesta tanpa dibenarkan agama.
Syariah terdiri dari :
1) Ibadah mahdhah dan ibadah ghairu mahdhah.
Ibadah mahdhah terdiri atas: Syahadat, shalat, zakat, puasa, dan
haji. Ibadah ghairu mahdhah terdiri atas hubungan manusia
dengan manusia lain, dengan dirinya sendiri dan dengan alam
sekitar. Ibadah ghairu mahdhah seperti: perkawinan, perwalian,
warisan, wasiat, hibah, tijarah, perburuhan, koperasi, sewa
menyewa, pinjam meminjam, pemerintahan, hubungan antar
bangsa, dan hubungan antar golongan.
C. Prinsip
Prinsip Ibadah Ghairu Mahdhah, adalah :
- Dilandasi iman ikhlas
- Membentuk kesejahteraan manusia
- Ketentuan pelaksanaannya diserahkan kepada manusia
Keleluasaan Muamalah Harus Bersandar pada Al Quran dan As
Sunnah. Apabila tidak ada, maka gunakan ijtihad. Ijtihad menghasilkan:
- Sistem kekeluargaan
- Sistem ekonomi
- Sistem sosial
- Sistem ilmu pengetahuan dan teknologi
SOAL-SOAL LATIHAN
BAB VI
- Jelaskan pengertian syaria’ah secara bahasa dan istilah !
- Jelaskan tujuan syari’ah !
- Jelaskan karakteristik syari’ah !
- Jelaskan ruang lingkup syari’ah
- Jelaskan prinsip-prinsip ibadah ghairu mahdhah !
Tanda TanganDosen | Tanda TanganMahasiswa |
LEMBAR JAWABAN
SOAL-SOAL LATIHAN
BAB VI
1.
2.
3.
4.
5.
Nilai dan Tanda Tangan Dosen Nilai :Tanda Tangan : | Nama, Nilai danTanda Tangan Mahasiswa NamaNilai :Tanda Tangan : |
UNIVERSITAS INDONUSA ESA UNGGUL
Mata Kuliah : Pendidikan Agama Islam
Lembar Tugas
Ringkasan Pemahaman Materi
Bab………… Topik ……………………………………………..
Nama :…………………………………………………………….
NIM : ……………………………………………………………
Seksi : …………
Tulislah pemahaman Anda tentang materi tersebut diatas.
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
Paraf Dosen Paraf Mahasiswa
…………………. ………………………………
Catatatn :
1. Lembar Tugas ini, setelah diisi, agar diserahkan kepada Dosen sebelum selesai perkuliahan.
2. Mengisi dan menyerahkan Lembar Tugas ini merupakan komponen TUGAS, bobot nilai 20 %.