MATERI 7

Bahan Presentasi : Materi 7

BAB VII

PERNIKAHAN DAN PEMBENTUKAN KELUARGA SAKINAH

A.        Pengertian, dalil, tujuan dan hukum

1.         Pengertian

Perkawinan adalah suatu akad atau perikatan untuk menghalalkan hubungan kelamin antara laki-laki dengan perempuan, dalam rangka mewujudkan kebahagiaan hidup berkeluarga, yang diliputi ketenteraman, kasih sayang dengan cara yang diridhoi Allah SWT.

2.  Dalil
An Nisa 4: 1, Yasin 36,  Adz Dzariyat 51: 49, Hadis Nabi.

3. Tujuan

Untuk memenuhi hajat naluri manusia, sesuai petunjuk agama dalam rangka mewujudkan keluarga harmonis, sejahtera, bahagia lahir batin, berdasar cinta kasih, dan kasih sayang.

Selain itu, juga bertujuan untuk:

  1. Kelangsungan keturunan
  2. Memenuhi hajat naluri untuk mendapatkan kasih sayang, ketenteraman hidup.
  3. Memenuhi perintah agama
  4. Menimbulkan rasa tanggung jawab, hak dan kewajiban.
  5. Membangun keluarga bahagia, masyarakat muslim damai.

4. Hukum perkawinan

  1. Hukum asal: mubah, asalkan sudah memenuhi syarat.
  2. Wajib: bagi yang telah mampu, telah ingin nikah, khawatir berzina
  3. Haram: melaksanakan perkawinan untuk menyakiti isteri.
  4. Sunnah: telah mampu lahir batin, tetapi tidak akan berbuat zina.
  5. Makruh: bagi yang belum mampu.

B.        Rukun dan syarat nikah

            1.         Rukun Nikah

Pernikahan dapat dilaksanakan apabila memenuhi unsur-unsur

berikut :

  1. Calon pengantin laki-laki dan wanita (boleh diwakilkan)
  2. Wali pihak calon pengantin wsanita
  3. Dua orang saksi
  4. Akad nikah (ijab kabul nikah)
  5. Di satu tempat (satu ruangan)

            2.         Syarat Nikah

       a.         Calon pengantin pria syaratnya :

  1. Beragama Islam
  2. Laki-laki (bukan banci)
  3. Orangnya diketahui, jelas, tak ragu-ragu (misalnya kembar)
  4. Tidak ada larangan nikah dengan calon pengantin wanita
  5. Mengenal dan mengetahui calon istrinya
  6. Rela, tak dipaksa
  7. Tidak sedang ihram
  8. Tidak mempunyai istri yang dilarang dimadu dengan calon istrinya
  9. Tidak ada larangan lain, misal istrinya sudah empat orang.

       b.         Calon pengantin wanita

  1. Beragama Islam
  2. Wanita asli ( bukan banci )
  3. Orangnya diketahui, jelas, tak ragu-ragu ( kembar )
  4. Tidak dalam masa iddah
  5. Tidak dipaksa

       c.         Wali

Yang boleh menjadi wali adalah;

  1. Dari segi keturunan, secara urutan: ayah kandung, kakak laki-laki , saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki se ayah, saudara laki-laki seibu, anak laki-laki saudara laki-laki, anak laki-laki saudara laki-laki seayah, paman, anak laki-laki paman.
  2. Dari segi haknya, ada dua macam wali yaitu :

–             Wali Mujbir (paksa)

Wali mujbir adalah wali yang mempunyai kekuatan untuk menikahkan anaknya dengan ketentuan anak tersebut di bawah umur atau kurang  waras.

–           Wali Hakim

Wali hakim adalah wali bagi wanita yang tidak mempunyai wali, atau walinya menolak menikahkan anaknya.

Wali hakim adalah laki-laki yang soleh, adil dan sempurna panca inderanya, yang diangkat, diminta atau ditunjuk oleh calon pengantin laki-laki dan wanita.

Dengan demikian dalam keadaan bagaimanapun dalam pernikahan harus ada wali. Tidak sah suatu pernikahan tanpa adanya wali dan saksi dua orang.

Rasulullah bersabda :

لانكاح الا بولي وشاهدى عدل ( رواه الشيخان )

Artinya:

Tidaklah sah nikah tanpa wali dan dua orang saksi yang adil”.

d.         Saksi

Syarat saksi:

  1. Dua orang laki-laki, atau satu orang laki-laki dan dua orang wanita.
  2. Muslim
  3. Baligh (dewasa)
  4. Berakal
  5. Mendengar dan mengerti maksud nikah

3.         Ucapan (Shighat) akad atau ijab qabul nikah:

Ijab atau perkataan dari wali: “Hai …..1). Saya nikahkan kamu dengan anak saya bernama ……..2). dengan mas kawin ……3). kontan / hutang ……4). Dan langsung dijawab ( qabul ) oleh calon pengantin laki-laki : “Saya terima nikahnya …….2). anak bapak, dengan mas kawin….3). kontan / hutang 4).

Catatan:

  1. Sebut nama pengantin laki-laki
  2. Sebut nama pengantin wanita
  3. Sebut nama dan ukuran mas kawinnya. Misal : “emas seberat lima gram”.
  4. Sebut “kontan” kalau mas kawinnya ada dan dibayar kontan, dan sebut “hutang” kalau mas kawinnya dihutang.

Ijab qabul dilaksanakan secara lisan atau langsung. Tetapi dapat diwakilkan, dan dapat pula dengan tulisan. Ijab dari wali, qabul dari pengantin laki-laki, tetapi boleh juga dibalik.

Wanita yang haram dinikahi (tidak boleh dinikahi)

Dalam surat An-Nisa ayat 23 dan 24 disebutkan wanita-wanita yang tidak boleh dinikahi yaitu :

a.  Karena Hubungan Darah

  1. Ibu, nenek, dan wanita dari garis keturunan keatas
  2. Anak perempuan, cucu, wanita dari garis keturunan kebawah
  3. Saudara perempuan kandung seayah seibu
  4. Bibi pihak ayah atau ibu
  5. Kemenakan, anak perempuan saudara laki-laki, atau anak perempuan saudara perempuan

b.  Karena Hubungan Sepersusuan 

Wanita sepersusuan ada hubungan darah dengan laki-laki sepersusuan. Oleh karena itu wanita sepersusuan tidak boleh dinikahi oleh laki-laki sepersusuan.

c.  Karena Hubungan semenda  (perkawinan)

  1. Mertua perempuan
  2. Anak tiri
  3. Menantu, istri anak, istri cucu
  4. Ibu tiri

d.  Karena Li’an (sumpah)

Li’an adalah sumpah (sebanyak empat kali) suami yang menuduh istrinya berzina. Apabila suami menuduh istrinya dengan ber-li’an maka suami istri tersebut telah bercerai untuk selama-lamanya.

Seorang laki-laki yang telah bercerai karena li’an haram menikahi lagi mantan istrinya.

Ta’lik Talak

Di Indonesia ta’lik talak disebut janji nikah, dinyatakan oleh suami setelah akad nikah. Tujuannya untuk melindungi hak istri manakala janji tersebut dilanggar oleh suami. Bila dilanggar, istri boleh mengadukan suaminya ke Pengadilan Agama. Apabila pengaduannya diterima dan dibenarkan oleh pengadilan agama, dan istrinya membayar uang iwadh yang dikuasakan kepada Pengadilan Agama, maka jatuh talak satu.

Isi ta’lik talak adalah:

  1. Meninggalkan istri selama enam bulan berturut-turut
  2. Tidak menyakiti badan / jasmani
  3. Tidak memberi nafkah selam tiga bulan
  4. Tidak memperdulikan istri selama enam bulan berturut-turut

Walimah/Pesta

Walimah hukumnya sunnah. Rasulullah bersabda: “adakanlah walimah walau dengan seekor kambing”. Memenuhi undangan walimah dianjurkan, sebagian berpendapat wajib.

C.        Kasus-kasus Pernikahan

1.  Perkawinan campuran

a.       Pengertian 

Pengertian perkawinan campuran disini mempunyai 3 ( tiga ) arti, yaitu :

  1. Perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang di Indonesia yang tunduk pada hukum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan.
  2. Perkawinan antar orang yang berbeda warga negara, jika keduanya orang Islam maka dinikahkan di KUA.
  3. Perkawinan antar dua pemeluk agama berbeda. Islam tidak mengatur dan tidak ada dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Islam melarang perkawinan dua pemeluk agama berbeda.

b.       Mengapa perkawinan antar agama dilarang

  1. Dalam satu keluarga harus satu akidah atau satu tauhid. Bila beda agama berarti lepas hubungan kekeluargaan, termasuk hak waris.
  2. Tujuan perkawinan adalah menciptakan ketenangan, kasih sayang dan kesejahteraan, maka harus satu komando, satu agama.

                        c.         Sebab terjadinya konflik rumah tangga adalah :

  1. Tidak ada kesatuan antara suami dan isteri
  2. Rumah tangga tanpa agama
  3. Rumah tangga banyak agama
  4. Pengaruh orang tua

Untuk menciptakan keharmonisan keluarga perlu pengenalan dulu antara calon istri dan calon suami. Kalau beda agama akan kesulitan terwujudnya keharmonisan keluarga.

2.         Kawin Hamil

Kawin Hamil adalah pernikahan yang dilakukan antara seorang laki-laki dengan seorang wanita yang telah dihamilinya. Menurut kompilasi hukum islam bab VIII pasal 53, seorang wanita yang hamil di luar nikah (sebelum nikah) dapat dikawinkan dengan seorang laki-laki yang menghamilinya. Perkawinan tersebut dapat dilakukan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya. Bagi keduanya tidak perlu melakukan pernikahan ulang setelah anak yang dikandungnya lahir.

D.        Pokok-pokok pembinaan rumah tangga

1.  Nilai kehidupan rumah tangga

  1. Pasangan suami istri harus pasangan sesama manusia bukan makhluk lain.
  2. Suami itu seperti pakaian bagi isteri. Suami dan isteri harus saling menghargai, menghormati dan menutup rahasia.
  3. Ketenangan sebagai tempat pengembangan nilai yang baik
  4. Suami adalah pimpinan dalam rumah tangga yang wajib mengayomi, melindungi dan tanggung jawab terhadap keluarga. Istri adalah pimpinan rumah tangga yang bersifat kedalam.
  5. Asas musyawarah dipakai di rumah tangga

2. Fungsi keluarga

a)     Orang tua sebagai pendidik pada pendidikan dasar dan lanjutan dengan pendidikan tauhid

b)     Orang tua sebagai pimpinan rumah tangga

Akibat negatif dari perkawinan campuran

  1. Kerenggangan antar keluarga suami / istri karena perbedaan agama.
  2. Keluarga yang berbeda agama akan terkucil dan sulit kembali kekeluarga  besar yang seiman tersebut.
  3. Kesulitan perkembangan anak, sebab anak mengikuti siapa. Ibunya atau bapaknya. Sementara itu anak harus belajar agama yang diikuti oleh bapaknya atau ibunya

E.        Perjanjian Perkawinan

1.         Pengertian

Untuk menjalin ikatan yang sangat kuat, atas dasar saling percaya dan menghindarkan diri dari kemungkinan yang tidak dikehendaki. Setelah terjadinya pernikahan kedua mempelai dapat mengadakan perjanjian perkawinan. Perjanjian perkawinan dilaksanakan sesaat setelah akad nikah dicatat dan ditanda tangani oleh kedua mempelai, serta disahkan oleh Pegawai Pencatat Nikah (Petugas Kantor Urusan Agama).

Perjanjian perkawinan meliputi dua hal yaitu:

  1. Taklik talak.
  2. Perjanjian lain, biasanya menyangkut pengaturan harta, yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.

2.         Ta’lik Thalak

Ketentuan ta’lik thalak :

  1. Isi taklik talak tidak boleh bertentangan dengan hukum Islam.
  2. Apabila keadaan yang diisyaratkan dalam taklik talak betul-betul terjadi kemudian, tidak dengan sendirinya jatuh talak. Supaya talak sungguh-sungguh jatuh, isteri harus mengajukan persoalannya ke Pengadilan Agama.
  3. Perjanjian taklik talak bukan suatu perjanjian yang wajib diadakan pada setiap perkawinan, akan tetapi sekali talik talak sudah diperjanjikan tidak dapat dicabut kembali.

3.  Persyaratan Perjanjian Perkawinan

  1. Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan kedua calon mempelai dapat membuat perjanjian tertulis yang disahkan Pegawai Pencatat Nikah mengenai kedudukan harta dalam perkawinan.
  2. Perjanjian tersebut dapat meliputi percampuran harta pribadi dan pemisahan harta pencaharian masing-masing sepanjang hal itu tidak bertentangan dengan hukum Islam.
  3. Di samping ketentuan pada nomor (a) dan (b) di atas, boleh juga isi perjanjian itu menetapkan kewenangan masing-masing untuk mengadakan ikatan hipotik atas harta pribadi dan harta bersama atau harta syarikat.
  4. Apabila dibuat perjanjian perkawinan mengenai pemisahan harta bersama atau harta syarikat, maka perjanjian tersebut tidak boleh menghilangkan kewajiban suami untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
  5. Apabila dibuat perjanjian perkawinan tidak memenuhi ketentuan tersebut pada nomor (d) di atas, dianggap tetap terjadi pemisahan harta bersama atau harta syarikat dengan kewajiban dengan kewajiban suami menanggung biaya kebutuhan rumah tangga.
  6. Perjanjian percampuran harta pribadi dapat meliputi semua harta, baik yang dibawa masing-masing kedalam per-kawinan maupun yang diperoleh masing-masing selama perkawinan.
  7. Dengan tidak mengurangi ketentuan tersebut pada nomor (f) di atas, dapat juga diperjanjikan bahwa pencampuran harta pribadi hanya terbatas pada harta pribadi yang dibawa pada saat perkawinan dilangsungkan, sehingga pencam-puran ini tidak meliputi harta pribadi yang diperoleh selama perkawinan atau sebaliknya.
  8. Perjanjian perkawinan mengenai harta, mengikat kepada para pihak dan pihak ketiga terhitung mulai tanggal dilangsungkan perkawinan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah (Petugas KUA).
  9. Perjanjian perkawinan mengenai harta, dapat dicabut atas persetujuan bersama suami istri dan wajib mendaftarkannya di Kantor Pegawai Pencatat Nikah (Kantor KUA) tempat perkawinan dilangsungkan.
  10. Sejak pendaftaran tersebut, pencabutan telah mengikat kepada suami istri, tetapi terhadap pihak ketiga pencabutan baru mengikat sejak tanggal pendaftaran itu diumumkan oleh suami istri dalam suatu surat kabar setempat.
  11. Apabila dalam tempo 6 (enam) bulan pengumuman tidak dilakukan yang bersangkutan, pendaftaran pencabutan dengan sendirinya gugur dan tidak mengikat kepada pihak ketiga.
  12. Pencabutan perjanjian perkawinan mengenai harta tidak boleh merugikan perjanjian yang telah diperbuat sebelumnya dengan pihak ketiga.
  13. Pelanggaran atas perjanjian perkawinan memberi hak kepada isteri untuk meminta pembatalan nikah atau mengajukannya sebagai alasan gugatan penceraian ke Pengadilan Agama.
  14. Pada saat dilangsungkan perkawinan dengan isteri kedua, ketiga atau keempat, boleh diperjanjikan mengenai tempat kediaman, waktu giliran dan biaya rumah tangga bagi isteri yang akan dinikahinya itu.

SOAL-SOAL LATIHAN

BAB VII

  1. Jelaskan pengertian perkawinan, dalil dan tujuannya !
  2. Jelaskan rukun dan syarat nikah !
  3. Jelaskan wanita yang haram dinikahi !
  4. Jelaskan pengertian perkawinan campuran !
  5. Jelaskan alasan mengapa perkawinan antar dilarang dalam islam, jelaskan akibat negatif dari perkawinan itu !
  6. Jelaskan nilai kehidupan rumah tangga menurut islam !
  7. Jelaskan pengertian perjanjian perkawinan !
  8. Jelaskan isi ta’lik thalak !
Tanda TanganDosenTanda TanganMahasiswa

LEMBAR JAWABAN

SOAL-SOAL LATIHAN

BAB VII

1.

2.

3.

4.

5.

6.

7.

8.

Nilai dan Tanda Tangan Dosen  Nilai :Tanda Tangan : Nama, Nilai danTanda Tangan Mahasiswa NamaNilai :Tanda Tangan : 

UNIVERSITAS INDONUSA ESA UNGGUL

Mata Kuliah : Pendidikan Agama Islam

Lembar Tugas

Ringkasan Pemahaman Materi

Bab………… Topik ……………………………………………..

Nama    :…………………………………………………………….

NIM       : ……………………………………………………………

Seksi      : …………

Tulislah pemahaman Anda tentang materi tersebut diatas.

1.

2.

3.

4.

5.

6.

7.

8.

9.

10.

Paraf Dosen                                                                                                        Paraf Mahasiswa

………………….                                                                                                     ………………………………

Catatatn :

1. Lembar Tugas ini, setelah diisi,  agar diserahkan kepada Dosen sebelum  selesai perkuliahan.

2. Mengisi dan menyerahkan Lembar Tugas ini merupakan komponen TUGAS, bobot nilai 20 %.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *