Bahan Presentasi : PAI_11_rev1
BAB X
HAK AZASI MANUSIA DAN DEMOKRASI DALAM ISLAM
A. Hak-Hak Asasi Manusia
1. Pengertian HAM
Hak-hak asasi manusia itu adalah hak-hak yang diberikan oleh Allah swt. Sang Pencipta seluruh alam ini termasuk di dalamnya manusia (hak-hak kodrati), oleh karena tidak ada sesuatu kekuatan atau kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Tetapi bukan berarti dengan demikian manusia bebas untuk berbuat semaunya. Sebab apabila seseorang melakukan sesuatu yang dapat dikategorikan memperkosa hak-hak orang lain, maka ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
2. Sejarah perkembangan HAM
Zaman Islam
Abad ke 7 M. Islam sejak datangnya telah menebarkan seruan akan persamaan kedudukan umat manusia dan menghapuskan perbudakan.
“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”(Qs. Al-Hujurat 49:13)
Ayat di atas menunjukkan hilangnya sekat-sekat kesukuan, kebangsaan, ras, warna kulit, status sosial, kekayaan, jabatan dan lain sebagainya, kedudukan mereka adalah sama. Pembeda utama antarmereka adalah taqwa.
Salah satu hikmat dipanggil manusia dengan sebutan “hai manusia” atau “hai orang-orang beriman” atau kalimat “hai anak cucu Adam” dalam al-Qur’an. Menurut Al-Syekh Ali Ali al-Khinany, hal itu merupakan manifestasi dari persamaan social dalam Islam di tengah-tengah bermacam-macam nama bangsa. Islam tidak menggunakan gelar apapun secara khusus untuk suatu kelompok tanpa kelompok yang lain. Sebab yang demikian menimbulkan benih-benih dendam dan kebencian dalam jiwa masyarakat bawah terhadap masyarakat yang dianggap lebih tinggi gelarnya. Dan ini akan melahirkan pertarungan antar masyarakat di berbagai lapisan. Rasulullah saw. Bersabda:
“Semua manusia adalah sama rata seperti gigi-gigi sisir, tidak ada keutamaan bagi seorang Arab atas orang Ajam (bukan Arab)melainkan dengan taqwa.” Pada kesempatan Rasulullah saw. menyatakan : “Hai manusia, sesungguhnya Tuhanmu itu Satu, dan bapakmu itu juga satu, setiap kamu adalah keturunan Adam, sedang Adam itu dari tanah.”
Sayyina Umar bin al-Khaththab ra. pernah mengatakan: “Mengapa engkau hendak memperbudak manusia, padahal dia dilahirkan oleh ibunya dalam keadaan merdeka.”
Dalam Islam, persamaan dan kebebasan manusia sangat diperjuangkan untuk ditegakkan. Tanpanya manusia tidak akan menemukan kemanusiaannya. Walaupun demikian tetap dalam kerangka tanggung jawab.
Di Inggris
Tahun 1215 lahir Magna Charta dari Raja Jean di Inggris atas desakan kaum feodal dan kaum Baron. Magna Charta berisi tentang pengakuan Raja atas hak-hak rakyat dan membatasi hak-hak yang mengarah kepada sewenang-wenangnya sendiri.
Tahun 1627, menyusul dikeluarkannya hak “petition des Droits” oleh Karel 1 dari keluarga Stewart.
Tahun 1679 dikeluarkan hak “Hopus Cropus” yang berisa tentang larangan menahan orang dengan sewenang-wenang, kecuali karena berhutang atau karena kesalahan kriminil.
Tahun 1689 disusul kemudian dengan lahirnya Bill of Rights akibat desakan. Yang pada masa mulai timbul suatu adagium yang menyatakan bahwa manusia di hadapan hukum adalah sama (equelity before law). Adagium ini pula memperkuat dorongan munculnya negara hukum.
Tahun 1816. “hak kerajaan” menahan orang karena berhutang dicabut.
Di Perancis
Tahun 1789 lahir The French Declaration, atas desakan wakil-wakil rakyat Perancis yang di dukung oleh kaum feodal dan gereja yang menuntut kemerdekaan dari kuasa Raja yang tidak terbatas. Pada deklarasi ini hak-hak rakyat dituangkan lebih rinci yang melahirkan dasar hukum (the rule of law) antara lain dinyatakan:
- Tidak boleh ada penangkapan dan penahanan yang semena-mena termasuk ditangkap tanpa alasan yang sah dan ditahan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang sah
- Presumption of innocence artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian dithan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.
- Freedom of expression, bebas mengeluarkan pendapat.
- Freedom of religion, bebas menganut keyakinan beragama
- The right of property, perlindungan terhadap hakmilik dan hak-hak dasar lainnya.
Tahun 1791, Desember 3, Deklarasi Perancis dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar Perancis.
Di Amerika
Tahun 1775-1783 Amerika memberintak ingin merdeka dari kerajaan induknya, yaitu Inggris.
Tahun 1776, juli 4 setahun setelah pergolakan memberontak, pemimpin-pemimpin Amerika mengeluarkan deklarasi kemerdekaan yang terkenal yang menyatakan yang seakan-akan sebagai sebuah penegasan bahwa manusia itu adalah merdeka sejak di dalamperut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir, ia harus dibelenggu. (tentu masih ingat kata-kata Umar Bin Khaththab).
Tahun 1941, Januari 6, Presiden Amerika Roosevelt mencanangkan “the Four Freedoms”, hal ini dpat dilihat di Encyclopedia Americana, P. 654, yang isinya adalah sebagai berikut ini:
“The first is freedom of speech and expression everywhere in the world.
The second is freedom of every person to worship God in his own way-everywhere in the world.
The third is freedom from want which, translated into world terms, means economic understandings which will secure to every nation a healthy peacetime life for its inhabitants everywhere in the world.
The fourth is freedom from from fear which, translated inti world terms, means a worldwide reduction of armaments to such a points and in such a through fashion that no nation will be in a position to commit an act of physical aggression againts any neighbore anywhere in the world.”
Di Indonesia
Sejarah seperti di atas tidak saja dimonopoli oleh bangsa berkulit putih saja. Di Indonesia juga ada bahkan dalam buku Lontarak disebutkan bahwa jika raja berselisih dengan dewan adat maka raja harus mengalah, namun jika dewan adat yang berselisih maka rakyatlah yang memutuskan. HAM yang dipopulerkan sekarang sebenarny abukan barang baru di Indonesia, ia telah dipraktekkan oleh Raja-raja dahulu, namun kurang mendapat perhatian dari para ahli hukum, karena mereka lebih suka mempelajari teori Barat.
Tahun 1945 dalam Undang-Undang 45 walau masih sedikit tentang HAM telah memuatnya pada pasal 7. dan dalam pembukaan UUD 1945 di dapati suatu tekad bangsa Indonesia untuk menegakkan HAM yang berbunyi, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri keadilan”.
PBB
Sesudah Perang Dunia II (setelah Hitler membantai berjuta-juta manusia) dijadikan dasar pemikiran untuk melahirkan rumusan HAM yang bersifat Universal yang kemudian dikenal dengan The Universal Declaration of Human Rights yang diciptakan oleh PBB pada tahun 1948.
3. Enam pokok Hak Dasar Manusia dalam Islam
Dalam Islam yang wajib terlindungi atau dilindungi dari hak-hak manusia ada enam pokok dasar hak manusia. jika enam pokok hak dasar ini terancam maka wajib diperjuangkan untuk meraihnya kembali. kematiannya dalam mempertahankan yang enam ini adalah syahid. Atau memperjuangkan hak-hak dasar ini dijanjikan syurga dengan kesyahidannya.
Enam pokok itu adalah:
- Agama,
- Jiwa,
- akal,
- harta benda,
- keturunan (keluarga)
- kehormatan
B. Demokrasi
Dalam filsafat demokrasi, kekuasaan itu milik rakyat, sesuai denga pengertian secara etimologi kata demokrasi itu sendiri dalam bahasa Yunani. Demos berarti rakyat, kratein bermakna kekuasaan. Karena kekuasaan itu ada di rakyat, maka rakyatlah yang berdaulat, oleh karena itu demokrasi diartikan dengan kedaulatan rakyat.
Demokrasi ada dan bisa lahir dari masyarakat yang memiliki tiga keadaan yaitu:
1 Keadilan
2 Persamaan
3 Kebebasan (yang bertanggung jawab)
Maka dari tiga prinsip masyarakat berdaya untuk menyampaikan aspirasinya tanpa rasa tertekan oleh apa dan siapa pun.
Salah satu contoh nyata dalam sejarah Islam adalah seorang anak muda berdaya menyeru dan menegur amirul mukminin Umar bin Khattab jika melanggar batas-batas syariah Islam. dan Saidina menerimanya dengan penuh terima kasih karena ada yang mau menegurnya. disinilah ketinggian nilai Islam itu.
C. Musyawarah
1. Pengertian Musyawarah
Secara bahasa musyawarah diambil dari kata syura (Arab) yang memiliki empat makna
- Memeras madu dari sarang lilinnya
- Meneliti fisik hewan ternak ketika jual beli
- Mengajukan diri untuk turut tampil dalam medan perang
- Akan tetapi untuk pemakaian makna yang umum adalah meminta pendapat dan pembahasan tentang yang benar.
Secara epistemologi ia bermakna meminta pendapat dari para pakar tentang suatu perkara untuk menghasilkan suatu keputusan yang lebih mendekatkankepada kebenaran. Adakalanya ia bermakna meminta pendapat umat atau yang mewakilinya dalam perkara-perkara publik, atau yang berkenaan dengan mereka. Oleh itu musyawarah dimaksudkan untuk menyaring pandangan-pandangan dan menggodoknya dari antara banyak pendapat serta mendiskusikannya dari mereka yang memiliki keahlian dibidangnya sehingga mencapai kebenaran dari pembahasan itu, atau kepada yang tepat lagi dan baik untuk aplikasinya.
2. Dalil
Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah-lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu ma`afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya. (Qs. Ali Imran 3 :159)
Ayat ini turun setelah kekalahan kaum muslimin dalam perang Uhud, setelah Rasul saw. mengambil pendapat yang terbanyak dan meninggalkan pendapatnya sendiri. Demi keputusan hasil musyawarah, sehingga tidak terjadi dalam dugaan kaum muslimin bahwa andaikata tidak mengambil pendapat yang terbanyak maka pasti kejadiannya tidak begini, maka turunlah ayat ini untuk menegaskan dasar musyawarah sekalipun dalam kekalahan.
dan (bagi) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan-perbuatan keji, dan apabila mereka marah mereka memberi ma`af. Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka.(Qs.Al-Syuuraa 42: 37-38)
Ayat ini Allah swt. memerintahkan kewajiban bermusyawarah. Musyawarah ini disandingkan disandingkan dengan iman kepada Allah dan kewajiban shalat.
Dalil-dalil Dari Sunnah Rasulullah saw.
Sabda Nabi saw.” kalaulah saya hendak menyuruh seseorang tanpa musyawarah antara mereka sudah pasti saya memilih Ibnu ummi ‘Abdin (yakni- Abdullah bin Mas’ud r.a). (Hr. Al-Hakim dalam al-mustadrak)
Rasulullah saw. bersabda:”tidak akan menyesal orang yang bermusyawarah dan tidak rugi orang istikharah”(al-Durrul Mantsur juz. 2 hal. 90)
Rasulullah saw. bersabda: “tidaklah bermusyawarah suatu kaum melainkan membawa mereka kepada petunjuk yang terbaik dalam urusan mereka”. (al-Durrul Mantsur lissuyuthy juz. 1 hal. 10)
Setidaknya ada 5 cara dalam pengambilan keputusan yang pernah dilakukan oleh Rasulullah saw.
- Mengambil pendapat seseorang.
- Musyawarah dengan mereka hadir
- Mengambil pendapat mayoritas
- Meminta pendapat semua kalangan dari masyarakat
- Bermusyawah dengan sebagian orang atas nama masyarakat banyak.
SOAL-SOAL LATIHAN
BAB XI
- Jelaskan pengertian HAM !
- Jelaskan pengertian HAM menurut Islam !
- Jelaskan 6 (enam) Hak Asasi Manusia (HAM) menurut islam !
- Jelaskan pengertian demokrasi !
- Sebutkan landasan demokrasi dalam Islam !
- Jelaskan persamaan demokrasi menurut Islam, Barat dan Pancasila !
- Jelaskan perbedaan demokrasi menurut Islam, Barat dan Pancasila !
- Jelaskan prinsip musyawarah menurut Islam !
- Tuliskan dalil ( Al Quran dan hadis) perlunya musyawarah menurut Islam !
10. Jelaskan lima cara Rasulullah saw mengambil kepurtusan tentang
suatu masalah !
Tanda TanganDosen | Tanda TanganMahasiswa |
LEMBAR JAWABAN
SOAL-SOAL LATIHAN
BAB XI
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
Nilai dan Tanda Tangan Dosen Nilai :Tanda Tangan : |
Nama, Nilai danTanda Tangan Mahasiswa NamaNilai :Tanda Tangan : |
9.
10.
UNIVERSITAS INDONUSA ESA UNGGUL
Mata Kuliah : Pendidikan Agama Islam
Lembar Tugas
Ringkasan Pemahaman Materi
Bab………… Topik ……………………………………………..
Nama :…………………………………………………………….
NIM : ……………………………………………………………
Seksi : …………
Tulislah pemahaman Anda tentang materi tersebut diatas.
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
Paraf Dosen Paraf Mahasiswa
…………………. ………………………………..
Catatatn :
1. Lembar Tugas ini, setelah diisi, agar diserahkan kepada Dosen sebelum selesai perkuliahan.
2. Mengisi dan menyerahkan Lembar Tugas ini merupakan komponen TUGAS, bobot nilai 20 %