MATERI 10

Bahan Presentasi : PAI_11_rev1

BAB  X

 HAK AZASI MANUSIA DAN DEMOKRASI DALAM ISLAM

A.        Hak-Hak Asasi Manusia

1. Pengertian HAM

Hak-hak asasi manusia itu adalah hak-hak yang diberikan oleh Allah swt. Sang Pencipta seluruh alam ini termasuk di dalamnya manusia (hak-hak kodrati), oleh karena tidak ada sesuatu kekuatan atau kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Tetapi bukan berarti dengan demikian manusia bebas untuk berbuat semaunya. Sebab apabila seseorang melakukan sesuatu yang dapat dikategorikan memperkosa hak-hak orang lain, maka ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

2.  Sejarah perkembangan HAM

       Zaman Islam

Abad ke 7 M. Islam sejak datangnya telah menebarkan seruan akan persamaan kedudukan umat manusia dan menghapuskan perbudakan.

“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”(Qs. Al-Hujurat 49:13)

Ayat di atas menunjukkan hilangnya sekat-sekat kesukuan, kebangsaan, ras, warna kulit, status sosial, kekayaan, jabatan dan lain sebagainya, kedudukan mereka adalah sama. Pembeda utama antarmereka adalah taqwa.

Salah satu hikmat dipanggil manusia dengan sebutan “hai manusia” atau “hai orang-orang beriman”  atau kalimat “hai anak cucu Adam” dalam al-Qur’an. Menurut Al-Syekh Ali Ali al-Khinany, hal itu merupakan manifestasi dari persamaan social dalam Islam di tengah-tengah bermacam-macam nama bangsa. Islam tidak menggunakan gelar apapun secara khusus untuk suatu kelompok tanpa kelompok yang lain. Sebab yang demikian menimbulkan benih-benih dendam dan kebencian dalam jiwa  masyarakat bawah terhadap masyarakat yang dianggap lebih tinggi gelarnya. Dan ini akan melahirkan pertarungan  antar masyarakat di berbagai lapisan. Rasulullah saw. Bersabda:

“Semua manusia adalah sama rata seperti gigi-gigi sisir, tidak ada keutamaan bagi seorang Arab atas orang Ajam (bukan Arab)melainkan dengan taqwa.” Pada kesempatan Rasulullah saw. menyatakan : “Hai manusia, sesungguhnya Tuhanmu itu Satu, dan bapakmu itu juga satu, setiap kamu adalah keturunan Adam, sedang Adam itu dari tanah.

Sayyina Umar bin al-Khaththab ra.  pernah mengatakan: “Mengapa engkau hendak memperbudak manusia, padahal dia dilahirkan oleh ibunya dalam keadaan merdeka.

Dalam Islam, persamaan dan kebebasan manusia sangat diperjuangkan untuk ditegakkan. Tanpanya manusia tidak akan menemukan kemanusiaannya. Walaupun demikian tetap dalam kerangka tanggung jawab.

Di Inggris

Tahun 1215 lahir Magna Charta dari Raja Jean di Inggris atas desakan kaum feodal dan kaum Baron. Magna Charta berisi tentang pengakuan Raja atas hak-hak rakyat dan membatasi hak-hak yang mengarah kepada sewenang-wenangnya sendiri.

Tahun 1627, menyusul dikeluarkannya hak “petition des Droits” oleh Karel 1 dari keluarga Stewart.

Tahun 1679 dikeluarkan hak “Hopus Cropus” yang berisa tentang larangan menahan orang dengan sewenang-wenang, kecuali karena berhutang atau karena kesalahan kriminil.

Tahun 1689 disusul kemudian dengan lahirnya Bill of Rights akibat desakan. Yang pada masa mulai timbul suatu adagium yang menyatakan bahwa manusia di hadapan hukum adalah sama (equelity before law). Adagium ini pula memperkuat dorongan munculnya negara hukum.

Tahun 1816. “hak kerajaan” menahan orang  karena berhutang dicabut.

Di Perancis

Tahun 1789 lahir The French Declaration, atas desakan wakil-wakil rakyat Perancis yang di dukung oleh kaum feodal dan gereja yang menuntut kemerdekaan dari kuasa Raja yang tidak terbatas. Pada deklarasi ini hak-hak rakyat dituangkan lebih rinci yang melahirkan dasar hukum (the rule of law) antara lain dinyatakan:

  1. Tidak boleh ada penangkapan dan penahanan yang semena-mena termasuk ditangkap tanpa alasan yang sah dan ditahan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat  yang sah
  2. Presumption of innocence artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian dithan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.
  3. Freedom of expression, bebas mengeluarkan pendapat.
  4. Freedom of religion, bebas menganut keyakinan  beragama
  5. The right of property, perlindungan terhadap hakmilik dan hak-hak dasar lainnya.

Tahun 1791, Desember 3, Deklarasi Perancis dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar Perancis.

Di Amerika

Tahun 1775-1783 Amerika memberintak ingin merdeka dari kerajaan induknya, yaitu Inggris.

Tahun 1776, juli 4 setahun setelah pergolakan memberontak, pemimpin-pemimpin Amerika mengeluarkan deklarasi kemerdekaan yang terkenal yang menyatakan yang seakan-akan sebagai sebuah penegasan bahwa manusia itu adalah merdeka sejak di dalamperut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir, ia harus dibelenggu. (tentu masih ingat kata-kata Umar Bin Khaththab).

Tahun 1941, Januari 6, Presiden Amerika Roosevelt mencanangkan “the Four Freedoms”, hal ini dpat dilihat di Encyclopedia Americana, P. 654, yang isinya adalah sebagai berikut ini:

“The first is freedom of speech and expression everywhere in the world.

The second is freedom of every person to worship God in his own way-everywhere in the world.

The third is freedom from want which, translated into world terms, means economic understandings which will secure to every nation a healthy peacetime life for its inhabitants everywhere in the world.

The fourth is freedom from from fear which, translated inti world terms, means a worldwide reduction of armaments to such a points and in such a through fashion that no nation will be in a position to commit an act of physical aggression againts any neighbore anywhere in the world.”

Di Indonesia

Sejarah seperti di atas tidak saja dimonopoli oleh bangsa berkulit putih saja. Di Indonesia juga ada bahkan dalam buku Lontarak disebutkan bahwa jika raja berselisih dengan dewan adat maka raja harus mengalah, namun jika dewan adat yang berselisih maka rakyatlah yang memutuskan.  HAM yang dipopulerkan sekarang sebenarny abukan barang baru di Indonesia, ia telah dipraktekkan oleh Raja-raja dahulu, namun kurang mendapat perhatian dari para ahli hukum, karena mereka lebih suka mempelajari teori Barat.

Tahun 1945 dalam Undang-Undang 45 walau masih sedikit tentang HAM telah memuatnya pada pasal 7. dan dalam pembukaan UUD 1945 di dapati suatu tekad bangsa Indonesia untuk menegakkan HAM yang berbunyi, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri keadilan”.

PBB

Sesudah Perang Dunia II (setelah Hitler membantai berjuta-juta manusia) dijadikan dasar pemikiran untuk melahirkan rumusan HAM yang bersifat Universal yang kemudian dikenal dengan The Universal Declaration of Human Rights yang diciptakan oleh PBB pada tahun 1948.

3. Enam pokok Hak Dasar Manusia dalam Islam

Dalam Islam yang wajib terlindungi atau  dilindungi dari hak-hak manusia ada enam pokok dasar hak manusia. jika enam pokok hak dasar ini terancam maka wajib diperjuangkan untuk meraihnya kembali. kematiannya dalam mempertahankan yang enam ini adalah syahid. Atau memperjuangkan hak-hak dasar ini dijanjikan syurga dengan kesyahidannya.

Enam pokok itu adalah:

  1. Agama,
  2. Jiwa,
  3. akal,
  4. harta benda,
  5. keturunan (keluarga)
  6. kehormatan

B.        Demokrasi

Dalam filsafat demokrasi, kekuasaan itu milik rakyat, sesuai denga pengertian secara etimologi kata demokrasi itu sendiri dalam bahasa Yunani. Demos berarti rakyat, kratein bermakna kekuasaan. Karena kekuasaan itu ada di rakyat, maka rakyatlah yang berdaulat, oleh karena itu demokrasi diartikan dengan kedaulatan rakyat.

Demokrasi ada dan bisa lahir dari masyarakat yang memiliki tiga keadaan yaitu:

1       Keadilan

2       Persamaan

3       Kebebasan (yang bertanggung jawab)

Maka dari tiga prinsip masyarakat berdaya untuk menyampaikan aspirasinya tanpa rasa tertekan oleh apa dan siapa pun.

Salah satu contoh nyata dalam sejarah Islam adalah seorang anak muda berdaya menyeru dan menegur amirul mukminin Umar bin Khattab jika melanggar batas-batas syariah Islam. dan Saidina menerimanya dengan penuh terima kasih karena ada yang mau menegurnya. disinilah ketinggian nilai Islam itu.

C.        Musyawarah

1.  Pengertian Musyawarah

Secara bahasa musyawarah diambil dari kata syura (Arab) yang memiliki empat makna

  1. Memeras madu dari sarang lilinnya
  2. Meneliti fisik hewan ternak ketika jual beli
  3. Mengajukan diri untuk turut tampil dalam medan perang
  4. Akan tetapi untuk pemakaian makna yang umum adalah meminta pendapat dan pembahasan tentang yang benar.

Secara epistemologi ia bermakna meminta pendapat dari para pakar tentang suatu perkara untuk menghasilkan suatu keputusan yang lebih mendekatkankepada kebenaran. Adakalanya ia bermakna meminta pendapat umat atau yang mewakilinya dalam perkara-perkara publik, atau yang berkenaan dengan mereka. Oleh itu musyawarah dimaksudkan untuk menyaring pandangan-pandangan dan menggodoknya dari antara banyak pendapat serta mendiskusikannya dari mereka yang memiliki keahlian dibidangnya sehingga mencapai kebenaran dari pembahasan itu, atau kepada yang tepat lagi dan baik untuk aplikasinya.

2. Dalil

Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah-lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu ma`afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya. (Qs. Ali Imran 3 :159)

Ayat ini turun setelah kekalahan kaum muslimin dalam perang Uhud, setelah Rasul saw. mengambil pendapat yang terbanyak dan meninggalkan pendapatnya sendiri. Demi keputusan hasil musyawarah, sehingga tidak terjadi dalam dugaan kaum muslimin bahwa andaikata tidak mengambil pendapat yang terbanyak maka pasti kejadiannya tidak begini, maka turunlah ayat ini untuk menegaskan dasar musyawarah sekalipun dalam kekalahan.

dan (bagi) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan-perbuatan keji, dan apabila mereka marah mereka memberi ma`af. Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka.(Qs.Al-Syuuraa 42: 37-38)

Ayat ini Allah swt. memerintahkan kewajiban bermusyawarah. Musyawarah ini disandingkan disandingkan dengan iman kepada Allah dan kewajiban shalat.

Dalil-dalil Dari Sunnah Rasulullah saw.

Sabda Nabi saw.” kalaulah saya hendak menyuruh seseorang tanpa musyawarah antara mereka sudah pasti saya memilih Ibnu ummi ‘Abdin (yakni- Abdullah bin Mas’ud r.a). (Hr. Al-Hakim dalam al-mustadrak)

Rasulullah saw. bersabda:”tidak akan menyesal orang yang bermusyawarah dan tidak rugi orang istikharah”(al-Durrul Mantsur juz. 2 hal. 90)

Rasulullah saw. bersabda: “tidaklah bermusyawarah suatu kaum melainkan membawa mereka kepada petunjuk yang terbaik dalam urusan mereka”. (al-Durrul Mantsur lissuyuthy juz. 1 hal. 10)

Setidaknya ada 5 cara dalam pengambilan keputusan yang pernah dilakukan oleh Rasulullah saw.

  1. Mengambil pendapat seseorang.
  2. Musyawarah dengan mereka hadir
  3. Mengambil pendapat mayoritas
  4. Meminta pendapat semua kalangan dari masyarakat
  5. Bermusyawah dengan sebagian orang atas nama masyarakat banyak.

SOAL-SOAL LATIHAN

BAB XI

  1. Jelaskan pengertian HAM !
  2. Jelaskan pengertian HAM menurut Islam !
  3. Jelaskan 6 (enam) Hak Asasi Manusia (HAM) menurut islam !
  4. Jelaskan pengertian demokrasi !
  5. Sebutkan landasan demokrasi dalam Islam !
  6. Jelaskan persamaan demokrasi menurut Islam, Barat dan Pancasila !
  7. Jelaskan perbedaan demokrasi menurut Islam, Barat dan Pancasila !
  8. Jelaskan prinsip musyawarah menurut Islam !
  9. Tuliskan dalil ( Al Quran dan hadis) perlunya musyawarah menurut Islam !

10. Jelaskan lima cara Rasulullah saw mengambil kepurtusan tentang

suatu masalah !

Tanda TanganDosenTanda TanganMahasiswa

LEMBAR JAWABAN

SOAL-SOAL LATIHAN

BAB XI

1.

2.

3.

4.

5.

6.

7.

8.

Nilai dan Tanda Tangan Dosen  Nilai :Tanda Tangan : 
Nama, Nilai danTanda Tangan Mahasiswa NamaNilai :Tanda Tangan : 

9.

10.

UNIVERSITAS INDONUSA ESA UNGGUL

Mata Kuliah : Pendidikan Agama Islam

Lembar Tugas

Ringkasan Pemahaman Materi

Bab………… Topik ……………………………………………..

Nama    :…………………………………………………………….

NIM       : ……………………………………………………………

Seksi      : …………

Tulislah pemahaman Anda tentang materi tersebut diatas.

1.

2.

3.

4.

5.

6.

7.

8.

9.

10.

Paraf Dosen                                                                                                        Paraf Mahasiswa

………………….                                                                                         ………………………………..

Catatatn :

1. Lembar Tugas ini, setelah diisi,  agar diserahkan kepada Dosen sebelum  selesai perkuliahan.

2. Mengisi dan menyerahkan Lembar Tugas ini merupakan komponen TUGAS, bobot nilai 20 %

MATERI 11

Bahan Presentasi : Materi 11

BAB XI

ISLAM,  IPTEK DAN SENI

  1. A.     Pengertian, sumber, karakteristik

Islam adalah agama yang komprehensif dan mencakup seluruh aspek kehidupan , termasuk masalah ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Manusia dalam pandangan Islam sebagai khalifah di muka bumi. Dan bumi dengan segala isinya merupakan amanat Allah kepada manusia (sang khalifah) agar dipergunakan sebaik-baiknya bagi kesejahteraan bersama.

Untuk mencapai tujuan, Allah memberi petunjuk melalui para Rasul-Nya. Petunjuk meliputi segala sesuatu yang menjadi kebutuhan manusia baik secara aqidah (keyakinan), akhlak (perilaku) maupun syariat.

1.      Pengertian Ilmu

Menurut ensiklopedi Indonesia, ilmu pengetahuan ialah suatu sistem dari pelbagai pengetahuan yang masing-masing mengenai suatu lapangan pengetahuan tertentu, yang disusun sedemikian rupa menurut asas-asas tertentu, sehingga menjadi kesatuan suatu sistem dari pelbagai pengetahuan yang masing-masing di dapatkan sebagai hasil pemeriksaan yang dilakukan secara teliti dengan memakai metode tertentu (induksi, deduksi)”

Ashley Montagu menyebutkan bahwa, “ science is a systemized knowledge services from observation, study and experimentation  carried on under to determine the nature of principles of what being studied.” ( Ilmu adalah pengetahuan yang disusun dalam suatu sistem yang berasal dari pengamatan, pembelajaran dan pengalaman untuk menentukan hakekat prinsip-prinsip yang sedang dipelajari)

Harold H. Titus; Ilmu sebagai  common science yang disusun dan diorganisasikan  untuk mengadakan pendekatan terhadap objek benda maupun peristiwa dengan menggunakan metode-metode observasi yang teliti dan kritik.

2.      Sumber-sumber Ilmu menurut Islam

  1. Instink (gharizah). Ilmu yang dihasilkan dari instink misalnya, kebutuhan akan makan ketika lapar, minum ketika haus dan lain sebagainya.
  2. Indera (Hawas). Semua ilmu yag didapat dari panca indaindera.
  3. Intuisi. Ilmu yang didapat dari firasat, ilham, isrhasy atau kata hati.
  4. Akal. Ilmu dihasilkan dari kerja otak untuk berfikir, meneliti, membandingkan dll.
  5. Wahyu. Ilmu yang diterima melalui wahyu, dan ini khusus untuk para nabi dan rasul. sedang bagi kita bisa mendapatkannya dari al-Qur’an dan As-sunnah
  1. Karakteristik Ilmu

Menurut Randall  ciri ilmu itu ialah:

  1. Bersifat akumulatif dan milik bersama, artinya hasil dari pada ilmu yang telah lalu dapat dipergunakan untuk penyelidikan dan penmuanhal-hal yangbaru, dan tidak dimonopoli oleh penemunya saja melainkan setiap orang dapat mengembangkannya atau menggunakan hasil penemuan seseorang itu.
  2. Kebenarannya tidak mutlak dan adpat sajaterjadi kekeliruan dan kesalahan karena memang hasil penyelidikan manusia.
  3. Bersifat objektif, artinya prosedur penggunaan metode ilmu tidak bergantung kepada yang menggunakannya dan juga tidak kepada pemahaman sendiri melainnkan kepada kepada kaidah-kaidah ilmu pengetahuan. Di sini berbeda dengan ilmu prosedur otoritas dan intuisi yang sangat bergantung kepada pemahaman pribadi.

Hasojo mengutip pendapat Ralph Ross dan Ernest Van de Haag, bahwa ciri-ciri umum ilmu adalah :

  1. Bahwa ilmu itu rasional
  2. Bahwa ilmu itu bersifat empiris
  3. Bahwa ilmu itu bersifat umum
  4. Bahwa ilmu itu bersifat akumulatif

Ciri-Ciri ilmu pengetahuan lainnya ialah bahwa ilmu pengetahuan itu sifatnya relatif (nisbi) atau mempunyai keterbatasan, artinya tidak semua masalah dapat diselesaikan secara tuntas

  1. B.    Islam dan Ilmu Pengetahuan
    1. Kewajiban menuntut Ilmu
    2. “Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang menciptakan. Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Tuhanmulah yang Maha Pemurah. Dia mengajar (manusia) dengan  kalam. Dia mengajarkan apa yang tidak diketahuinya” (Al-‘Alaq : 1-5).
  1. “Maka bertanyalah kamu kepada ahli ilmu, jika kamu tidak mengetahui (sesuatu)” (An-Nahl : 43).
  1. “Tidak sepatutnya bagi orang-orang mukmin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pula berangkat dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama, dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabial mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya”  (At-Taubah : 122).
  1. Rasulullah SAW bersabda: ““Mencari ilmu itu wajib bagi muslim laki-laki dan muslim perempuan”. ( H.R. Ibnu Majah)
  1. Adapun kewajiban menuntut ilmu ada dua macam :
  2. Fardhu ‘ain, yaitu kewajiban menuntut ilmu yang terkait dengan individu muslim tentang pokok-pokok ajaran agama yang termasuk dalam rukun islam (ibadah mahdoh) atau ibadah khusus.
  3. Fardhu kifayah, yaitu kewajiban menuntut ilmu yang keberadaannya terkait dengan kepentingan masyarakat muslim dan masyarakat umum. Kewajiban ini tidak mutlak, yakni apabila ilmu yang diperlukan ini sudah ditekuni dan digeluti oleh sejumlah ilmuan, sehingga mencukupi kebutuhan masyarakat, maka terlepaslah kewajiban menuntut ilmu tersebut dari masyarakat. Tetapi apabila masih kekurangan sehingga jalannya pembangunan masyarakat terganggu, maka kewajiban tersebut masih ada dan menjadi tanggung jawab keseluruhan untuk mencukupinya.

C.    Iptek dalam Narasi nash Al Qur’an dan Hadits

  1. Dalam al-Qur’an:
  2. Pengetahuan astronomi, meteorlogi, fisika, kimia, matematika,

geologi, geografi, dll. Adz-dzariyat 51:47-48, al-Furqan 25:61-62,

Yasin 36:38.40 al-anbiya’ 21:30-33, Ar-Rahman 55:33, Al-Waqi’ah

56:75-76

  1. Pengetahuan tentang ilmu biologi, Botani, dan pertanian lainnya

terdapat pada surat: al-An’am 6:99, Al-Ra’d 113:4, An-Nahl, 16:10,

Qaf, 50:9-11 dan ‘Abasa 80:24-32.

c.Pengetahuan Zoologi atau dunia hewan dapat dijumpai pada surat: An-Nur 24:45, Al-Ghasyiyah 88:17,

  1. Dunia kedokteran,ilmu penyakit dan lingkungan hidup dapat

dijumpai pada surat al-Mu’minun 23:12-24, Al-Baqarah 2:26,

  1. Dan ilmu-imu lainnya
  1. Dalam As-Sunnah

Ilmu pengetahuan, peradaban dan teknologi dalam as-Sunnah

  1. Tidaklah seorang muslim pun yang bertani atau bercocok tanam, lalu hasil tanaman itu  dimakan burung, orang atau hewan, kecuali hal itu akan menjadi sedekah baginya” (Hadits Riwayat [HR] Buchari dan Muslim)
  2. Wahai hamba Allah ! berobatlah kalian karena sesungguhnya Allah tidak menurunkan suatu penyakit melainkan  Dia memberi obat (penawar)nya, kecuali satu penyakit tua (pikun)” (HR. Ahmad)
  3. Apakah obat-obatan tersebut merupakan takdir Allah ? rasul menjawab : Obat-obatan itu juga termasuk takdir Allah” (HR. Al-Tarmidzi)
  4. Barangsiapa menggarap tanah yang tidak dimiliki siapapun, dia lebih berhak atas tanah tersebut” (HR. Buchari)
  5. Sesungguhnya Allah itu Maha Indah dan menyukai keindahan. Dia juga suka melihat tanda-tanda kenikmatan-Nya itu terlihat pada hamba-Nya. Allah tidak suka kemelaratan dan sifat pura-pura melarat” (HR. Baihaqi)

D.    Pekembangan IPTEK dalam dunia Islam

Umat islam telah menghasilkan berbagai kemampuan yang sangat tinggi dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Diantara tokoh-tokoh islam yang telah menghasilkan karya ilimiah adalah :

  1. Ma Syâ Allah Ibn Atari (800 M.) NN.Messahala bidang Astronomi karya Astrolabe
  2. Muhammad Ibn Katsîr Al-Farghâny (833 M.) NN Alfraganus bidang Astronomi karyaTentang jam matahari, tulisan Ptolemeos, AlmagestTentang jam matahari, dan tulisan Ptolemeos, Almagest
  3. Ibn Rahiweh Al-Arjany (850 M.)NN. Al-Arjani bidang Matematika, karya ,Ilmu Ukur Euclides
  4. Al-Habash (850 M.)NN Al-Habash Bidang Ilmu Ukur Segitiga (Trigonometri) karya Daftar sin, cos, tan, dan cot.Daftar sin, cos, tan, dan cot.
  5. Ja’far Ibn Muhammad Ibn Umar Al-Balkhi (880 M.) NN. Albumassar bid.  Astronomi & Astrologi
  6. Abul Abbas Ahmad Ibn Muhammad Ibn Mervan Al-Sarakhsi (890 M.) NN.Ahmed Ibn Al-Taiyib bid. Matematika dan Musik karya Aritmatika, Aljabar, Astrologi, dan musik
  7. Ishaq Ibn Hunain Ibn Ishaq al-Ibadi (900 M.)NN Abu Ya’qub bid. Astronomi, Matematika Karya Komentar buku Stoicheia dan Data (Euclides), Bola dan Silinder (Archimides), Sperica (Menelaus), dan Almagest (Ptolemeus)
  8. Abu Nash Muhammad Ibn Muhammad Ibn Tarkhan Ibn Auzlag (940 M.)NN Al-Farrabi bid. Goneometri dan Trigonometri karya Hukum Sinus, Komentar Ilmu Ukur karya Euclides

Beberapa hasil temuan teknologi terkini  memiliki implikasi hukum &n moral., misalnya Bayi tabung, e-trading, transplantasi anggota tubuh dll.

  1. Bayi tabung dan inseminasi

Dr.Patrick Steptoe & Dr.Robert Edwards(Ing.)th 1978 berhasil melakukan teknik  fertilisasi in vitro, Istilah Bayi Tabung (BT) ( test tube baby) dalam bahasa kedokteran dikenal dengan sebutan “In Vitro Fertilization and Embryo Transfer” (IVF-ET) Thifl al-Anâbîb dan  Inseminiasi Buatan (Artificial Insemination) dalam hukum Islam dikenal dengan sebutan “At-Talqîh al-Shinâi”.

Teknik BT pembuahan (fertilisasi) antara sperma suami dan ovum isteri yang masing-masing diambil lau disatukan di luar kandungan (in vitro) >< (in vivo) – .Medium yang digunakan adalah tabung khusus. Setelah beberapa hari, hasil  pembuahan yang berupa embrio atau zygote itu dipindahkan ke dalam rahim.  Sedangkan teknik Inseminasi Buatan relatif  lebih sederhana. Yaitu  sperma yang telah diambil  dengan alat tertentu dari seorang suami kemudian disuntikkan ke dalam rahim isteri  sehingga terjadi pembuahan dan kehamilan.

BT dilakukan karena pa suteri yang mengalami masalah infertilitas,: (1) kerusakan pada saluran telurnya,  (2) lendir rahim isteri tidak normal,  (3)  gangguan kekebalan(ada zat anti sperma di tubuh isteri), (4) tidak hamil juga setelah dilakukan bedah saluran telur atau seteleh dilakukan pengobatan endometriosis, (5) sindroma LUV (Luteinized Unruptured Follicle) atau tidak pecahnya gelembung cairan yang berisi sel telur, dan (6) sebab-sebab lainnya yang belum diketahui. Sedangkan pada suami, Suami yang memiliki kelainan mutu sperma yang kurang baik, seperti oligospermia atau jumlah sperma yang sangat sedikit sehingga secara alamiah sulit diharapkan terjadinya pembuahan. in Vitro dilakukan a. l. karena : (1) kelainan bawaan rahim (syndrome rokytansky), (2) infeksi alat kandungan, (3) tumor rahim, dan  (4) Sebab operasi atau pengangkatan  rahim yang pernah dijalani.  Teknik Inseminasi Buatan dilakukan karena sulitnya  pembuahan alamiah, sperma suami  lemah atau tidak terjadinya pertemuan secara alamiah antara sperma dan ovum.Bayi tabung maupun inseminasi hanya halal bagi sperma dan ovum suami istri saja, yang lain adalah haram. Rasulullah saw bersabda:Tidak ada dosa lebih berat dari perbuatan syirik melainkan dosa seseorang yang mentransplantasikan “benih” kepada rahim wanita yang tidak halal baginya.

  1. Aborsi (Pengguguran Kandungan)

Aborsi (abortus)  dimaksudkan sebagai tindakan untuk mengakhiri kehamilan atau hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Tekniknya: (1) Curattage and Dilatage (C & D), (2) Pelebaran mulut rahim lalu janin dikiret (3) Penyedotan isi rahim, dan (4) melalui operasi (hysterotomi). Abortus terjadi karenan 1. tidak sengaja (spontaneous abortus) 2.  disengaja (abortus provocatus atau induced pro abortion).

2. Macam Aborsi sengaja : (a) Abortus artificialis therapicus, yakni aborsi atas  pertimbangan medis.” Misalnya, jika tidak dilakukan aborsi  akan membahayakan ibu. (b) Abortus provocatus criminalis, yaitu aborsi dasar indikasi medis. Misalnya untuk meniadakan hasil “hubungan gelap”  atau kehamilan yang tidak dikehendaki.

Dalam hukum Islam, aborsi yang didasarkan atas pertimbangan medis untuk menyelamatkan nyawa sang ibu misalnya dapat dibenarkan, bahkan diharuskan. Hal ini didasarkan atas prinsip kaedah hukum Islam  : “Menempuh salah satu tindakan yang lebih ringan dari dua hal yang berbahaya itu adalah wajib”.

Berdasarkan Hadits Rasul: ruh manusia ditiupkan ke dalam janin setelah berumur empat bulan atau  hari ke 121 dari kehamilan, para ulama berbeda pendapat dalam menentukan hukum aborsi.  Sebagian kecil ulama seperti Muh Ramli menganggap aborsi sebelum hari ke 121 hukumnya boleh, karena belum ada ruh. Sebagian kecil lainnya menyatakan makruh,  alasannya karena janin sedang mengalami pertumbuhan. Para ulama  berpendapat bahwa sejak terjadinya pembuahan sel telur oleh sperma hukum aborsi adalah haram. Sedangkan untuk aborsi terhadap janin yang berumur lebih dari empat bulan, para ulama bersepakat mengharamkannya.

  1. Euthanasia

Euthanasia hukumnya haram, dasarnya:

Al-Qur’an Surat Al-Mulk ayat 2 dinyatakan ” hidup dan mati manusia ada di tangan Allah.”

Dia menciptakan kehidupan dan kematian untuk menguji siapa diantara manusia yang paling bagus amalnyaDan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepada kamu. Dan barangsiapa yang berbuat demikian dengan melanggar dan aniyaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.  (QS. An-Nisâ [4] : 29 – 30).

Menurut Hadits antara lain :Barangsiapa menghempaskan diri dari sebuah bukit, lalu ia menewaskan dirinya, maka ia akan masuk neraka dalam keadaan terhempas di dalamnya, kekal lagi dikekalkan di neraka untuk selama-lamanya. Dan barangsiapa meneguk racun lalu menewaskan dirinya, maka racun itu tetap di tangannya sambil ia meneguknya di dalam neraka jahanam, kekal lagi dikekalkan di dalamnya selama-lamanya. Dan barangsiapa membunuh dirinya dengan sepotong besi, maka besinya itu terus berada di tangannya, ia tikamkan ke perutnya di dalam api neraka jahanam, kekal lagi dikekalkan di dalamnya selama-lamanya.  (HR. Buchari Muslim).

SOAL-SOAL LATIHAN

BAB XII

  1. Jelaskan pengertian, sumber dan ciri ilmu pengetahuan !
  2. Jelaskan prinsip-prinsip Islam terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi !
  3. Sebutkan 5 (lima) cendekiawan islam dengan hasil karyanya !
  4. Jelaskan sikap Islam terhadap bayi tabung !
  5. Bagaimana pandangan islam terhadap aborsi, dan euthanasia !
  6. Sebutkan dan jelaskan sumber-sumber ilmu menurut Islam !
Tanda TanganMahasiswa
Tanda TanganDosen

7.   Jelaskan pengertian ilmu menurut Ensiklopedi Indonesia !

  1. Tuliskan ayat Al Quran yang menetapakan kewasjiban tiap muslim menuntut ilmu !
  2. Tuliskan ayat Al Quran yang menunjukkan perlunya manusia mempelajari Al Quran !

LEMBAR JAWABAN

SOAL-SOAL LATIHAN

BAB XII

1.

2.

3.

4.

5.

6.

7.

8.

9.

10.

Nilai dan Tanda Tangan Dosen  Nilai :Tanda Tangan : Nama, Nilai danTanda Tangan Mahasiswa NamaNilai :Tanda Tangan : 

UNIVERSITAS INDONUSA ESA UNGGUL

Mata Kuliah : Pendidikan Agama Islam

Lembar Tugas

Ringkasan Pemahaman Materi

Bab………… Topik ……………………………………………..

Nama    :…………………………………………………………….

NIM       : ……………………………………………………………

Seksi      : …………

Tulislah pemahaman Anda tentang materi tersebut diatas.

1.

2.

3.

4.

5.

6.

7.

8.

9.

10.

Paraf Dosen                                                                                                        Paraf Mahasiswa

………………….                                                                                                     ………………………………

Catatatn :

1. Lembar Tugas ini, setelah diisi,  agar diserahkan kepada Dosen sebelum  selesai perkuliahan.

2. Mengisi dan menyerahkan Lembar Tugas ini merupakan komponen TUGAS, bobot nilai 20 %.

MATERI 12

Bahan Presentasi : Materi 12

BAB XII

KERUKUNAN UMAT BERAGAMA

  1. A.     Pendahuluan

Dalam acara Lokakarya tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Kerukunan Umat Beragama yang diselenggarakan oleh Badan Litbang Agama dan Diklat Keagamaan pada tanggal 21 s/d 23 Juli 2002, Menteri Agama Prof. Dr. H. Said Agil Husein Al Munawar M.A., menyatakan bahwa tantangan Umat Beragama ke depan memang bersifat multi dimensi. Tantangan tersebut menurut Menteri Agama adalah kebodohan, kemiskinan dan keterbelakangan.1 Dalam laporan Badan Pusat Statistik, angka kemiskinan di Indonesia mencapai jumlah 40 jutaan orang.

Di samping ketiga tantangan tersebut, umat beragama di Indonesia juga dihadapkan pada tantangan baru yaitu, pluralisme masyarakat. Akibat dari perkembangan industri dan perubahan sosial lainnya, yang melahirkan kemajemukan masyarakat dari segi agama. Pada abad 21 ini hampir semua kota dan sudut pemukiman manusia terjadi heteroginitas kepemelukan agama.

Proses kemajemukan masyarakat ini semakin dipercepat oleh arus globalisasi dan kemajuan teknologi informasi. Terhadap arus globalisasi itu muncul pula kekuatan-kekuatan lokal untuk tetap bertahan secara eksklusif, tetapi setelah terjadi beberapa pergesekan atau benturan budaya,pada akhirnya umat manusia harus berkompromi dengan realitas kemajemukan masyarakat itu sendiri. Karena itu, untuk membangun atau mempertahankan peradaban umat manusia ini, yang diperlukan bukanlah sikap eksklusif masyarakat, namun bagaimana membuat pengaturan-pengaturan untuk merukunkan tata interaksi antara sesama manusia yang majemuk tersebut. Di sinilah terletak arti penting dari upaya-upaya untuk menyusun RUU tentang Kerukunan Umat Beragama, kata Menteri Agama.

Pembahasan, diskusi dan workshop atau yang semacamnya mengenai kerukunan umat beragama, permasalahan dan jalan keluarnya menjadi sangat penting, karena masalah kerukunan antar umat beragama amat krusial. Disebut krusial karena  menyangkut berbagai kepentingan baik etnis, budaya, idiologi, hukum, politik dan agama itu sendiri. Apabila penyelesaiannya tidak mencakup semua hal tersebut bisa jadi akan mengorbankan kepentingan yang lain.

Sekurang-kurangnya terdapat empat alasan perlunya pembahasan isu  kerukunan antar umat beragama di Indonesia. Pertama, dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional ditegaskan perlunya dilakukan upaya-upaya ke arah penyusunan Rencana Undang-Undang Kerukunan Umat Beragama. Kedua, kondisi bangsa Indopnesia saat ini sedang dilanda kerawanan disintegrasi bangsa dan koflik sosial, yang membawa keterlibatan umat beragama. Ketiga, konflik-konflik sosial yang melibatkan umat beragama  di daerah tertentu terkadang dapat segera diatasi melalui upaya-upaya dan kesepakatan yang bersifat lokal. Keempat, konflik sosial yang melibatkan umat beragama di berbagai daerah Indonesia ini sudah jelas substansi yang dalam pasal 29 UUD 1945, tetapi belum ada peraturan dibawah UUD 1945 yang mengatur secara operasional mengenai kerukunan umat beragama. Atas dasar empat alasan itu maka perlu dibentuk Undang-Undang Kerukunan Umat Beragama.

  1. B.    Sumber Konflik Umat Beragama

Masalah toleransi dan kerukunan hidup antar umat beragama di Indonesia sudah lama mendapat perhatian yang sangat serius dari Pemerintah sejak awal kemerdekaan hingga sekarang. Pemerintah menyadari bahwa mantapnya toleransi dan kerukunan hidup antar umat beragama merupakan salah satu faktor yang sangat penting dalam memupuk, membina dan mengembangkan kerukunan Nasional. Terciptanya kerukunan Nasional merupakan modal utama bagi terlaksananya program-program pembangunan Nasional. Sebaliknya, ketidakrukunan dan intoleransi antar umat beragama akan mengakibatkan terjadinya gangguan-gangguan terhadap stabilitas nasional, yang pada gilirannya akan mengganggu proses-proses jalannya pelaksanaan program-program pembangunan nasional.

Dalam upaya membina dan mengembangkan sendi-sendi kerukunan antar umat beragama, Pemerintah telah mengidentifikasi beberapa hal yang dapat menimbulkan titik-titik rawan di bidang kerukunan antar umat beragama dan sebagai sumber konflik antar umat beragama. Masalah-masalah rentan yang bisa menimbulkan kerawanan hubungan antar umat beragama tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Pendirian tempat ibadah.

Mendirikan tempat ibadah adalah hak setiap komunitas agama. Akan tetapi tempat ibadah yang didirikan tanpa mempertimbangkan situasi sosialogis dan kondisi psikologis lingkunagn umat beragama setempat, sering menciptakan       ketidakharmonisan hubungan antar umat beragama yang dapat menimbulkan konflik antar umat beragama.

  1. Penyiaran Agama.

Peyiaran agama baik secara lisan, melalui media cetak seperti brosur.pamflet, selebaran dan sebagainya, maupun melalui media elektronika serta media yang lain, dapat menimbulkan kerawanan di bidang kerukunan antar umat beragama,  lebih-lebih jika upaya-upaya penyiaran itu ditujukan kepada orang-orang yang telah memiliki identitas atau telah memeluk agama tertentu.

  1. Bantuan luar negeri.

Bantuan luar negeri untuk berbagai kepentingan pengembangan suatu agama, baik berupa bantuan material/ financial maupun tenaga ahli keagamaan, bila tidak mengikuti peraturan yang berlaku, dapat menimbulkan ketidakharmonisan      dalam bidang kerukunan umat beragama, baik di kalangan intern umat beragama maupun antar umat beragama.

  1. Perkawinan berbeda agama.

Perkawinan yang dilakukan oleh pasangan yang berbeda agama atau berlainan iman, walaupun pada mulanya bersifat pribadi yang bisa menimbulkan konflik antar keluarga, tetapi tidak jarang hal tersebut juga dapat mengganggu keharmonisan hubungan antar umat beragama, lebih-lebih apabila akar-akar       masalahnya telah menyangkut status hukum dari perkawinan tersebut atau menyangkut status harta benda hasil perkawinan, pembagian warisan, dsb.

  1. Perayaan hari-hari besar keagamaan.

Penyelenggaraan upacara perayaan hari-hari suci atau hari-hari besar keagamaan yang kurang mempertimbangkan kondisi, situasi dan suasana psikologis dan lingkungan sosial keagamaan,  dimana upacara perayaan tersebut diselenggarakan dapat menyebabkan timbulnya celah-celah kerawanan di bidang kerukunan antar umat beragama.

  1. Penodaan agama.

Perbuatan yang bersifat melecehkan atau menodai ajaran dan keyakinan suatu agama yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok penganut agama lain dapat menyulut muatan emosi, agresifitas dan meletupnya pijar-pijar sensitivitas keagamaan yang menimbulkan kerawanan di bidang kerukunan antar umat beragama.

  1. Kegiatan aliran sempalan.

Kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, tetapi jauh   menyimpang dari doktrin dasar kebenaran suatu agama, dapat menimbulkan kerawanan, baik hubungan interen suatu agama maupun hubungan antar umat beragama. Aliran sempalan ini biasanya bersifat eksklusif dan mengajukan klaim-klaim kebenaran terhadap pendirian atau paham-paham keagamaan yang dianutnya secara berlebih-lebihan. Sifat dan sikap demikian dapat menimbulkan kerawanan dalam hubungan interen suatu umat beragama atau hubungan antar umat beragama.

  1. Aspek-aspek non-agama.

Aspek-aspek non-agama yang dapat menimbulkan gejolak pengaruh terhadap kerawanan hubungan antar umat beragama bisa berupa tingkat kepadatan penduduk, lebarnya kesenjangan sosial ekonomi, factor muatan politik (politisasi agama), pelaksanaan pendidikan yang kurang atau tidak mempertimbangkan factor, nilai dan etika agama, dan penyusupan ideology dan politik berhaluan keras yang berskala nasional maupun internasional, yang masuk ke Indonesia melalui berbagai kegiatan agama.

  1. C.    Upaya Pemerintah Mengatasi Konflik

Dalam mengatasi krusialitas kerukunan umat beragama, Pemerintah telah melakukan berbagai upaya, baik membuat peraturan perundangan maupun usaha proaktif menyelesaikan persoalan di lokasi konflik. Diantara peraturan perundangan tersebut adalah:

  1. Peraturan Penyiaran Agama
    1. Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 23 Tahun 1974 tentang pembatasan Penggunaan Tenaga Kerja Warga Asing Pendatang:
      1. Penggunaan tenaga kerja warga negara asing pendatang dibatasi
      2. Pembatasan terkait dengan jenis pekerjaan yang tertutup sama sekali karena sudah tersedia tenaga kerja WNI, jenis pekerjaan yang jangka waktu tertentu dapat diisi sambil menyiapkan tenaga penggantinya dan jenis pekerjaan untuk jangka waktu tertentu terbuka sehubungan dengan penanaman modal.
      3. Kewajiban mengadakan program diklat dengan tujuan agar tersedia tenaga pengganti dalam waktu yang ditentukan.
      4. Jika melewati batas waktu dikenakan iuran wajib diklat.
  1. Keputusan Menteri Agama RI (KMA) No. 70 / 1978 tentang Pedoman Penyiaran Agama:
    1. Untuk menjaga stabilitas nasional dan demi tegaknya kerukunan antar umat beragama, pengembangan dan penyiaran agama agar dilaksanakan dengan semangat kerukunan, tenggang rasa, tepo seliro, saling menghargai, hormat menghormati antar umat beragama.
    2. Penyiaran agama tidak dibenarkan untuk:

(1)    Ditujukan terhadap orang yang telah memeluk suatu agama lain.

(2)    Dilakukan dengan menggunakan bujukan / pemberian materiil, uang, pakaian, makanan / minuman, obat-obatan dan lain-lain agar orang tertarik untuk memeluk suatu agama.

(3)    Dilakukan dengan cara penyebaran pamflet, bulletin, majalah, buku dan lain-lain di daerah / rumah kediaman umat /orang yang beragama lain.

(4)    Dilakukan dengan cara masuk keluar dari rumah orang yang telah memeluk agama lain dengan dalil apapun.

  1. Bila pelaksanaan pengembangan dan penyiaran menimbulkan gangguan kerukunan hidup antar umat beragama akan diambil tindakan sesuai peraturan perundangan.
  2. Seluruh aparat Departemen Agama sampai ke daerah diperintahkan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan ini dan selalu mengadakan konsultasi / koordinasi dengan unsur pemerintah dan tokoh masyarakat setempat.
  1. Keputusan Menteri Agama No. 77 / 1978 tentang Bantuan Luar Negeri kepada Lembaga Keagamaan di Indonesia:
    1. Bantuan Luar Negeri (BLN) adalah segala bentuk bantuan yang berasal dari luar negeri berwujud bantuan tenaga, material dan/atau financial yang diberikan oleh pemerintah negara asing, organisasi, dan/atau perorangan kepada lembaga keagamaan dan/atau perorangan di Indonesia dengan cara apapun yang bertujuan untuk membantu penmbinaan, pengembangan dan penyiaran agama di Indonesia.
    2. Lembaga keagamaan adalah organisasi, perkumpulan, badan yayasan dan lain-lain yang usahanya bertujuan membina, mengembangkan dan menyiarkan agama yang secara kelembagaan / instansional dikelola oleh pemerintah, Departemen Agama.
    3. BLN hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan/rekomendasi dan melalui Menteri Agama.
    4. Penggunaan tenaga asing untuk pengembangan dan penyiaran agama dibatasi.
    5. Lembaga keagamaan dapat menggunakan WNA untuk melakukan kegiatan di bidang agama setelah mendapat izin dari Menteri Agama.
    6. Lembaga keagamaan tersebut wajib mengadakan program diklat untuk menyiapkan pengganti WNA.
    7. Program diklat harus dilakukan paling lama dua tahun.
    8. Lembaga keagamaan yang tidak memenuhi ketentuan dapat diambil tindakan sesuai Rancangan Undang-Undang.
  1. Keputusan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 1 / 1979 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyiaran Agama dan Bantuan Luar Negeri kepada Lembaga Keagamaan di Indonesia:
    1. Penyiaran agama tidak dibenarkan dengan cara:

(1)    Menggunakan bujukan / pemberian materiil, uang, pakaian, makanan / minuman, obat-obatan dan lain-lain agar orang berpindah menganut agama.

(2)    Menyebarkian pamflet, bulletin, majalah, buku dan lain-lain kepada orang / kelompok orang yang telah memeluk suatu agama lain.

(3)    Kunjungan dari rumah ke rumah orang yang telah memeluk agama lain.

  1. Kepala daerah dan perwakilan departemen melakukan bimbingan dan pengawasan guna menumbuhkan kerukunan sesama umat beragama.
  2. Koordinasi kepala daerah dan perwakilan departemen mengikutsertakan majelis agama.
  3. Segala Bantuan Luar Negeri kepada lembaga keagamaan dilaksanakan dan melalui persetujuan BKKTLN setelah mendapat koordinasi dari Depag.
  4. Penggunaan tenaga rohaniawan asing dan BLN lain memperhatian ketentuan Rancangan Undang-Undang.
  5. Lembaga keagamaan wajib mengadakan diklat untuk pengganti tenaga asing.
  6. Kepala daerah dan perwakilan departemen mengawasi kegiatan rohaniawan asing dan WNA yang membangun lembaga keagamaan, kegiatan lembaga keagamaan yang bergerak di bidang pembinaan, pengembangan dan penyiaran, pelaksanaan BLN dan pelaksanaan Diklat.
  1. Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomer 49 / 1980 tentang Rekomendasi Atas Permohonan Tenaga Asing Yang Melakukan Kegiatan Bidang Agama di Indonesia:
    1. Orang asing dapat melakukan kegiatan bidang agama di Indonesia setelah mendapat rekomendasi dari Menteri Agama.
    2. Rekomendasi dimaksud dilimpahkan kepada Sekjen.
    3. Syarat memperoleh rekomendasi:

(1)    Surat permohonan sponsor

(2)    Surat keterangan permohonanuntuk mendapatkan VBS (Visa Berdiam Sementara)

(3)    Curiculum Vitae

(4)    Ijazah bahwa yang bersangkutan adalah tenaga ahli yang belum dimiliki oleh bangsa Indonesia di bidang agama

(5)    Persetujuan Kanwil Depag

(6)    Kieterangan dari lembaga keagamaan tentang batas waktu perbantuan tenaga asing dan program diklat

(7)    Data statistik tentang jumlah umat beragama tempat kegiatan kerohaniawan, jumlah jemaat, jumlah rohaniawan WNA untuk lembaga yang bersangkutan

(8)    Keterangan dari aparat keamanan untuk perpanjangan KIMS / KITAS

  1. Instruksi Menteri Agama RI (INMA) Nomer 15 / 1981 tentang Peningkatan Penerangan dan Bimbingan Mengenai Penyelenggaraan Peringatan Hari-hari Besar Keagamaan:
    1. Para pejabat eselon I Pusat, Rektor dan Kakanwil meningkatkan penerangan dan bimbingan penyelenggaraan peringatan hari-hari besar keagamaan.
    2. Menyebarluaskan Surat Edaran Menag dan Petunjuk Presiden tentang penyelenggaraan peringatan hari-hari besar keagamaan kepada semua pegawai di lingkungan masing-masing, pemuka agama dan umat beragama di daerah yang bersangkutan.
  1. Surat Edaran Menteri Agama tentang penyelenggaraan peringatan hari-hari besar keagamaan:
    1. Penyelenggaran peringatan hari-hari besar keagamaan mempedomani unsure peribadatan (ibadah, kebaktian / liturgia, yadnya) sehingga hanya pemeluk beragama yang bersangkutan yang menghadiri dan unsur perayaan / kegiatan lain tanpa unsur ibadat yang dapat dihadiri oleh pemeluk agama lain.
    2. Seseorang yang karena jabatannya menghadiri upacara keagamaan yang tidak dipeluknya agar menyesuaikan diri dengan bersikap pasif namun khidmat.
    3. Penyelenggaraan peringatan hari-hari besar keagamaan di sekolah sesuai dengan ketentuan ini.
    4. Pimpinan lembaga kemasyarakatan perlu memperhatikan hajat keagamaan dalam penyelenggaraan peringatan hari-hari besar keagamaan.
    5. Tidak selayaknya mengusahakan sumbangan kepada bukan pemeluk agama lain, namun tidak dilarang memberikan sumbangan atau hadiah kepada pemeluk agama lain atas dasar sukarela persahabatan.
    6. Undangan penyelenggaraan peringatan hari-hari besar keagamaan pada pemeluk agama lain perlu dilampiri susunan acara.
  1. Pendirian Rumah Ibadah
    1. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomer 9 dan 8 Tahun 2006, tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pendirian rumah ibadah, bab IV pasal 13 tentang pendirian rumah ibadah.
      1. Pendirian rumah ibadah didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa.
      2. Pendirian rumah ibadah sebagaimana pada ayat (1) dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidask menganggu ketenteraman dan ketertinban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan.
      3. Dalam hal keperluan nyata bagi pelayanan umat beragarama di wilayah kelurahan/desa sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak memenuhi petimbangan komposisi jumlah penduduk digunakan batas wilayah kecamatan atau kabupaten/kota atau provinsi.
  1. Kawat Menteri Dalam Negeri Nomer 264 / KWT / DITPUM / DV / V / 1975 tanggal 5 Mei 1975 dan No. 933 / KWT / SOSOPOL / DV / XI / 1975 tanggal 28 Nopember 1975 kepada Gubernur seluruh Indonesia yang berisi bahwa penggunaan rumah tempat tinggal sehingga berfungsi sebagai gereja tidak diizinkan karena dapat mengganggu keamanan.
  1. Keppres No. 55 / 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaa Pembangunan Untuk Kepentingan Umum:
    1. Pengadaan dan rencana pemenuhan kebutuhan tanah harus sesuai dengan rencana umum tata ruang atau perencanaan ruang wilayah / kota.
    2. Ada 14 macam kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum, antara lain dalam bidang peribadatan.
    3. Pengadaan tanah oleh sebuah penitia melalui musyawarah dan pemberian ganti rugi.
    4. Bentuk ganti rugi adalah uang, tanah pengganti, pemukiman kembali, gabungan dari yang tersebut sebelumnya dan bentuk lain yang disetujui oleh pihak yang bersangkutan.
    5. Ganti kerugian diserahkan langsung kepada pemegang hak atas tanah atau wali warisnya dan nadzir bagi tanah wakaf.
    6. Ketenteraman Beragama
      1. Penetapan Presiden RI (Penpres) Tentang Pengamanan Terhadap Barang-barang Cetakan Yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum:
        1. Jaksa Agung berwenang melarang peredaran barang cetakan yang dianggap dapat mengganggu ketertiban umum.
        2. Menyimpan, memiliki, mengumumkan, menyampaikan, menyebarkan, menempelkan, memperdagangkan dan mencetak kembali barang yang terlarang dimaksud dikenakan hukuman kurungan satu tahun.
        3. Jaksa Agung berwenag menunjuk barang cetakan dari luar negeri tertentu untuk diperiksa sebelum diedarkan di Indonesia.
        4. Barang-barang cetakan yang dilarang akan disita oleh Kejaksaan, Kepolisian atau alat negara lain.
  1. Penetapan Presiden (Penpres) Nomer 11 / 1963 Tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi:
    1. Dipersalahkan melakukan tindakan pidana subversi antara lain menyebarkan rasa permusuhan, pertentangan, kekacauan, kegoncangan atau kegelisahan di antara kalangan penduduk atau masyarakat luas dengan sesuatu negara sahabat atau mengganggu, menghambat, mengacaukan bagi industri, produksi, distribusi, perdagangan, koperasi atau pengangkutan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau mempunyai pengaruh luas terhadap hajat hidup rakyat.
    2. Pidana tindakan subversif adalah pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara 20 tahun.
  1. Penetapan Presiden Nomer 1 / 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama:
    1. Setiap orang dilarang menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum untuk melakukan penafsiran tsuatu agama yang dianut atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan dari agama itu, sedangkan penafsiran dan kegiatan tersebut menyimpang dari pokok ajaran.
    2. Organisasi atau suatu aliran kepercayaan yang melakukan pelanggaran data dibubarkan atau dilarang.
    3. Jika masih tetap melakukan, anggota / pengurusnya dapat dipidana 5 tahun.
    4. Penambahan pasal 156a pada KUH Pidana tentang pidana 5 tahun bagi yang sengaja mengeluarkan perasaan / melakukan yang pada pokoknya bersifat permusuhan dan penodaan agama atau dengan maksud agar orang tidak menganut agama apapun.
  1. Undang-undang Nomer 5/1991 Tentang Kejaksaan RI Pasal 8 Dan 27:
    1. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Jaksa senantiasa bertindak berdasarkan hukum dan mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan dan kesusilaan.
    2. Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, kejaksaan menyelenggarakan kegiatan pengamanan kebijaksanaan penegakan hukum dan peredaran barang cetakan, pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara dan pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.
  1. Instruksi Menteri Agama (Inma) No. 2/1982 Tentang Pengawasan Terhadap Penerbitan Dan Pemasukan Mushaf Al Qur’an:
    1. Kepala Kanwil Depag dan Kandepag agar mengawasi dan meneliti peredaran mushaf Al Qur’an di masyarakat dan took-toko apakah sudah ada tanda tashih.
    2. Penyampaian teguran, peringatan atau pertimbangan tindakan hukum.
  1. Instruksi Presiden Nomer 14/1967 Tentang Agama, Kepercayaan Dan Adat Istiadat Cina:
    1. Pelaksanaan ibadat dilakukan secara intern dalam hubungan keluarga atau perorangan.
    2. Perayaan pesta dilakukan tidak mencolok didepan umum.
    3. Pengamanan dan ketertiban diatur oleh Mendagri bersama Jagung.Inpres No. 14/1967 dicabut dengan Keppres No. 6/2000.
  1. Keputusan Bersama Menteri Agama. Menteri Dalam Negeri dan Kejaksaan Agung Nomer 67, 224,10 / 1980 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Inpres 14 / 1967:
    1. Jaminan kebebasan melakukan ibadat sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Rancangan Undang-Undang.
    2. Pelaksanaan kegiatan secara intern yaitu dalam batas lingkungan rumah tangga, keluarga atau tempat ibadah yang bersangkutan, sehingga tidak menjadi tontonan umum.
    3. Penyelenggaraannya memerlukan persetujuan Bupati / Walikota setelah mendengar pendapat dari Kandepag, Kejaksaan Negeri dan Muspida.
    4. Undang-Undang Nomer 23 / 1992 tentang Kesehatan Pasal 21 dan 80:
      1. Setiap makanan dan minuman yang dikemas wajib memberikan tanda label berisi bahan yang dipakai, komposisi setiap bahan, waktu kadaluarsa dan ketentuan lain.
      2. Pidana penjara 15 tahun bagi yang mengedarkan makanan dan / atau minuman yang tidak memenuhi standar, persyaratan dan / atau membahayakan kesehatan.
  1. Undang-undang Nomer 7 /1996 tentang Pangan Pasal 30-34:
    1. Setiap kemasan produk yang diperdagangkan wajib dicantumkan label yang memuat sekurang-kurangnya keterangan mengenai nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat / isi bersih, nama dan alamat produsen / pemasok, keterangan tentang halal, waktu kadaluarsa dan keterangan lain yang wajib atau dilarang.
    2. Keterangan tentang label ditampilakan secara tegas dan jelas dengan menggunakan bahasa Indonesia, huruf Arab dan huruf latin.
    3. Dilarang mengganti, melabel kembali atau menukar waktu kadaluarsa.
    4. Label harus memuat keterangan dengan benar dan tidak menyesatkan.
    5. Pernyataan label sesuai dengan persyaratan keagamaan.
  1. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomer 280 / Menkes / Per / XI / 76 tentang Ketentuan Peredaran dan Pendanaan Pada Makanan Yang Mengandung Bahan Berasal dari babi:
    1. Wadah / bungkus makanan yang mengandung babi harus diberi tanda peringatan “MENGANDUNG BABI” dengan font minimal 12 point dalam kotak persegi berwarna merah.
    2. Makanan yang mengandung babi yang tidak bertanda dilarang beredar.
    3. Kewenangan penarikan dari peredaran makanan dan nomor pendaftaran adalah Dirjen POM.
  1. Keputusan Bersama Mengeri Agama dan Menteri Agama Nomer 427 dan 68 / 1985 tentang Pencantuman Tulisan Halal pada Label Makanan:
    1. Makanan yang halal adalah semua jenis makanan yang tidak mengandung unsur atau bahan yang terlarang / haram dan/atau diolah / diproses menurut hukum agama Islam.
    2. Jaminan tentang kehalalan makanan adalah dengan tulisan “halal”
    3. Pengawasan preventif dilakukan oleh tim pada Dirjen POM dengan mengikutsertakan unsur Depag dan pengawasan di lapangan dilakukan oleh Depkes.
  1. Instruksi Presiden Nomer 2 / 1991 tentang Peningkatan Pembinaan dan Pengawasan produksi dan Peredaran Makanan olahan:
    1. Menko Kesra mengkoordinasi peningkatan usaha pembinaan dan pengawasan produksi dan peredaran makanan olahan.
    2. Menteri Kesehatan, Perindustrian, Pertanian dan Perdagangan menetapkan pengaturan, melaksanakan pembinaan dan pengawasan sesuai kewenangannya.
    3. Menteri Agama memberikan penyuluhan kepada umat beragama agar dapat menetapkan pilihan dengan benar terhadap produk makananolahan yang sesuai dengan keyakinan agamanya.
    4. Mendagri memberi petunjuk kepada Gubernur dalam membantu pelaksanaan pembinaan dan pengawasan produksi serta peredaran makanan olahan.
  1. Organisasi Kemasyarakatan
    1. Undang-undang Nomer 8 / 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan:
      1. Ormas adalah organisasi yang dibentu oleh anggota masyarakat secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agamadan kepercayaan untuk berperan serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional.
      2. Ormas berfungsi sebagai wadah peran serta dalam usaha menyukseskan pembangunan nasional, berhak mempertahankan hak hidup sesuai tujuan organisasi dan berkewajiban memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
      3. Pemerintah dapat membekukan atau membubarkan ormas yang mengganggu ketertiban umum, menerima bantuan asing tanpa persetujuan pemerintah dan memberi bantuan asing yang merugikan bangsa dan negara.
      4. Pemerintah dapat membubarkan ormas yang mengatur, mengembangkan dan menyebarkan faham atau ajaran komunisme.
  1. Peraturan Pemerintah Nomer 18 / 1986 tentang Pelaksanaan UU No. 8 / 1985 tentang Ormas:
    1. Guna meningkatkan kegiatan ormas, pemerintah melakukan pembinaan umum dan pembinaan teknis.
    2. Pembinaan umum oleh Mendagri, Gubernur, Bupati / Walikota dan pembinaan teknis oleh Mendagri atau pimpinan lembaga Departemen yang membidangi sifat kekhususan ormas.
    3. Bantuan asing yang harus mendapat persetujuan pemerintah pusat melalui bantuan keuangan, peralatan, tenaga dan fasilitas.
  1. Instruksi Mendagri No. 8/ 1990 tentang Pembinaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM):
    1. Gubernur dan Bupati / Walikota menginventariskan keberadaan LSM.
    2. Penciptaan iklim yang kondusif dan kemudahan agar LSM menjadi mitra pemerintah.
  1. Peraturan Mendagri No. 5 / 1986 tentang Ruang Lingkup, Tata Cara Pemberitahuan Kepada Pemerintah Serta Papan Nama dan Lembaga Ormas:
    1. Ruang lingkup ormas dapat nasional, propinsi dan kabko.
    2. Ormas wajib memberitahukan kberadaannya secara tertulis kepada pemerintah sesuai dengan ruang lingkup organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan.
    3. Papan nama dan lambing ormas merupakan tanda yang menunjukkan keberadaan ormas dalam wilayah tertentu.
  1. Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Menteri Sosial Nomer 78 dan 39 / 1993 tentang Pembinaan Orsos / LSM:
    1. Pembinaan dimaksudkan untuk mengembangkan dan mendayagunakan peranan orsos / LSM sebagai wahana partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
    2. Depagri sebagai pembina umum dan Departemen Sosial sebagai pembina teknis yang pelaksanaannya dapat dilakukan secara bersama maupun sendiri-sendiri.
  1. Pembinaan Aliran Kepercayaan
    1. Instruksi Menteri agama Nomer 4 / 1978 tentang Kebijaksanaan Mengenai Aliran Kepercayaan:
      1. Sesuai Tap MPR No. IV / MPR / 1978tentang GBHN, kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa tidak merupakan agama.
      2. Depag tidak mengurusi persoalan aliran kepercayaan.
  1. Instruksi Menteri Agama Nomer 14 / 1978 tentang Tindak Lanjut Inma No. 4 / 1978 tentang Kebijaksanaan Mengenai Aliran Kepercayaan:
    1. Untuk pelaksanaan UU No. 14 / 1978 tentang berlakunya Penpres No.1 / 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama perlu penelitian dan pendataan tentang aliran kepercayaan.
    2. Penelitian dan pendataan agar berhubungan dengan Kejagung, Depdagri, Depdiknas, instansi pusat lainnya, Gubernur, Kejaksaan dan instansi lain di daerah.
  1. Surat Menteri Agama kepada Gubernur Jatim No. B / 5943 / 78 tentang Masalah Menyangkut Aliran Kepercayaan:
  2. Orang yang mengikuti aliran kepercayaan tidak kehilangan agama yang difahami dan dipeluknya.
  3. Tidak ada tata cara sumpah, perkawinan, dan lain-lain menurut aliran kepercayaan.
  1. Surat Menteri Agama kepada Gubernur se-Indonesia No. B. VI / 11215 / 1978 tentang Masalah Penyebutan Agama, Perkawinan, Sumpah dan Penguburan Jenazah Bagi Umat Beragama Yang Dihubungkan Dengan Aliran Kepercayaan:
    1. Pidato kenegaraan Presiden RI tanggal 16 Agustus 1978 antara lain bahwa aliran kepercayaan bukanlah agama dan bukan agama baru dan jangan sampai mengarah kepada pembentukkan agama baru.
    2. Dalam negara RI tidak dikenal tata cara perkawinan, sumpah dan penguburan jenazah menurut aliran kepercayaan dan tidak dikenal penyebutan ”aliran kepercayaan” sebagai agama dalam KTP.
    3. Pencatatan perkawinan hanya dilakukan oleh dua instansi, yaitu Kantor Urusan Agama (KUA) dan Kantor Catatan Sipil (KCS).
  1. Surat Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur dan Bupati / Walikota No. 477 / 286 / SJ tentang Pencatatan Perkawinan Bagi Para Penghayat Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa Agar Mentaati / Mengikuti Kebijaksanaan Seperti Yang Telah Ditetapkan Menag:
  1. Surat Menteri agama kepada Menteri Dalam Negerii Nomer B. VI. 5996/ 1980 tentang Perkawinan, KTP dan Kematian Para Penghayat Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa:
    1. Pembinaan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa tidak boleh mengakibatkan orang yang beragama menjadi tidak beragama.
    2. Perbuatan yang berakibat orang beragama menjadi tidak beragama bertentangan dengan pasal 156a KUHP dan dapat dituntut di pengadilan karena merupakan tindak pidana.
    3. Masalah KTP, perkawinan dan penguburan jenazah erat hubungannya dengan agama, namun karena aliran kepercayaan bukan agama maka tidak wajar ditampung dalam masalah tersebut.
  1. Aliran Kepercayaan Yang Dilarang
    1. Keputusan Jaksa Agung No. Kep-089 / D.A / 10 / 1971 tentang Larangan Terhadap Aliran-aliran Darul Hadits, Jamaah Qur’an Hadits, Islam Jamaah, Yayasan Pendidikan Islam Jamaah, Yayasan Pondok Pesantren Nasional, dan lain-lain organisasi yang bersifat / berajaran serupa.
  1. Keputusan Jaksa Agung No. Kep-0169 / J.A / 1983 tentang Larangan Terhadap Ajaran Yang Dikembangkan oleh Abdurrahman dan pengikut-pengikutnya (Aliran Inkarus Sunnah) dan Larangan Beredarnya Buku Tulisan Tangan Karangan Moch. Ircham Sutarto.
  1. Keputusan Jaksa Agung No. Kep-016 / J.A / 1993 tentang Larangan Beredarnya Buku “Aurad Muhammadiyah” oleh Ustadz Ashari Muhaammad, Penerbit Penerangan Al Arqam Malaysia.
  1. Keputusan Jaksa Agung No. Kep-017 / J.A / 1993 tentang Larangan Beredar Buku “Berhati-hati Membuat Tuduhan” oleh Ustadz Ashari Muhammad. Penerbit Penerangan Al Arqam, Malaysia.
  2. Keputusan Jaksa Agung No. Kep-0129 / J.A / 1976 tentang Larangan Terhadap Ajaran / Perkumpulan Siswa Al Kitab / Saksi Jehova.
  1. Keputusan Jaksa Agung No. Kep-085 / J.A / 1984 tentang Larangan Peredaran Barang CetakanYang Memuat Ajaran Kepercayaan “Children of Good”.
  1. Surat Dirjen Bimas Protestan No. F / 26 / 930 /84 dan Press Release Jaksa Agung tentang Larangan Peredaran Barang Cetakan Yang Memuat Ajaran Kepercayaan Children of Good karena mengajarkan praktik sesat, amoral dan free sex.
  1. Keputusan Jaksa Agung No. Kep-082 / J.A /1988 tentang Laranag Barang Cetakan Buku / Ajaran “Theologi Pembebasan Sejarah, Metode, Praksis dan Isinya” karangan Fr. Wahono Nitiprawiro (Katolik).
  1. Keputusan Jaksa Agung No. Kep-107 / J.A / 1984 tentang Larangan Peredaran Barang Cetakan Yang Memuat Ajaran Kepercayaan Kari Krisna (Hindu).
  1. Keputusan Jaksa Agung No. Kep-011 / B.2 / 1976 tentang Larangan Ajaran Agama Budha Jawi Wisnu.
  1. Aliran Yang Bermasalah
    1. Aliran Sai Baba, sikap mempertuhankan manusia dan kecenderungan membentuk agama baru serta menimbulkan kendala baru dalam pemurnian Vihara dan program pembauran.
    2. Aliran Parisadha Budha Darma Niciren Syosyu Indonesia (NSI)
    3. Aliran Majelis Budayana Indonesia dan Aliran Sangha Agung Indonesia
    4. Khong Hui Cho dan Klenteng.4
  1. D.    Penutup

Menciptakan kerukunan hidup beragama di Indonesia memang sangat krusial, karena kerukunan hidup beragama dipengaruhi oleh berbagai factor dan bersifat multi dimensional. Diantara factor-faktor yang mempengaruhi kerukunan hidup beragama adalah etnis, idiologi, budaya, hukum, politik, ekonomi, sosial, dan agama itu sendiri.

Pemerintah bersama rakya telah melakukan berbagai upaya menyelesaikan berbagai krusialitas kerukunan umat beragama ini. Diantara upaya tersebut adalah menyusun dan menetapkan berbabagi peraturan perundangan, mulai undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan bersama beberapa menteri, peraturan menteri dan tentu peraturan pemerintah daerah oleh gubernur, dan bupati dan berbagai upaya yang dilakukan rakyat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama pemerintah.

Upaya-upaya ini sebagaian telah dapat mengatasi konflik agama di beberapa daerah seperti di Ambon, Poso, Sampit. Kupang dan beberapa daerah lainnya. Tetapi sampai saat ini gejala-gejala konflik agama secara sporadis masih .terjadi di bebarapa daerah seperti di Ambon dan Poso.

Oleh sebab itu upaya untuk menyelesaikan berbagai masalah kerukuna yang  krusial, yang sampai saat ini masih terus terjadi masih perlu dilakukan secara terus-menerus, seperti pembentukkan Forum Kerukunan Umat Beragama dari Pusat sampai prop[isnsi dan kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama menteri Agama dan Menteri dalam Negeri Nomer 9 dan 9 Tahun 2006 tersebut diatas. Semoga.

SOAL-SOAL LATIHAN

BAB XIII

  1. Jelaskan pengertian kerukunan umat beragama (KUB) !
  2. Jelaskan latar belakang perlunya KUB !
  3. Jelaskan pola pelaksanaan KUB !
  4. Jelaskan tipologi keagamaan masyarakat Indonesia !
  5. Jelaskan lengkah-langkah yang ditempuh Pemerintah dan masyarakat dalam melaksanakan KUB !
  6. Jelaskan ketentuan pelaksanaan UUB yang telah diatur oleh Pemerintah !
  7. Jelaskan ketentuan mengenai aliran Ahmadiyah !
  8. Jelaskan ketentuan mengenai pembangunan sarana ibadah !
  9. Jelaskan Opokok-pokok ajaran islam tentang KLUB !
  10. 10.   Jelaskan pandangan Islam terhadap pemeluk agama lain !
Tanda TanganMahasiswa
Tanda TanganDosen

LEMBAR JAWABAN

SOAL-SOAL LATIHAN

BAB XIII

1.

2.

3.

4.

5.

6.

7.

8.

9.

10.

Nilai dan Tanda Tangan Dosen  Nilai :Tanda Tangan : Nama, Nilai danTanda Tangan Mahasiswa NamaNilai :Tanda Tangan : 

UNIVERSITAS INDONUSA ESA UNGGUL

Mata Kuliah : Pendidikan Agama Islam

Lembar Tugas

Ringkasan Pemahaman Materi

Bab………… Topik ……………………………………………..

Nama    :…………………………………………………………….

NIM       : ……………………………………………………………

Seksi      : …………

Tulislah pemahaman Anda tentang materi tersebut diatas.

1.

2.

3.

4.

5.

6.

7.

8.

9.

10.

Paraf Dosen                                                                                                        Paraf Mahasiswa

………………….                                                                                                ………………………………

Catatatn :

1. Lembar Tugas ini, setelah diisi,  agar diserahkan kepada Dosen sebelum  selesai perkuliahan.

2. Mengisi dan menyerahkan Lembar Tugas ini merupakan komponen TUGAS, bobot nilai 20 %.

MATERI 13

Bahan Presentasi : Materi 13

BAB XIII

SISTEM POLITIK ISLAM

A.     Pengertian Politik

Politik berasal dari bahasa Yunani “polis” yang berarti Negara. Oleh karena itu ada yang menyatakan bahwa politik adalahilmu tentang tata Negara. Ilmu tata Negara ialah ilmu tentang cara-cara yang diperlukan untuk membentuk organisasi kehidupan masyarakat dalam Negara. Nah.. sebenarnya pengertian politik itu jauh lebih luas daripada sebatas ilmu tata Negara. Bila pada awalnya polis itu berarti “segala sesuatu yang berhubungan dengan Negara, maka dalam perkembangan selanjutnya ia dipakai sebagai kata benda untuk menamakan praktek memerintah dan kebjaksanaan memerintah. Atau bisa juga dikatakan sebagai seni atau kemampuan memerintah.

Dari sudut pandang kebudayaan, politik ialah cara-cara mengatur social dan ekonomi sebaik-baiknya menurut konsep tertentu. Mengatur social sebaik-baiknya ialah membuat dan melaksanakan tata pergaulan hidup untuk membentuk kehidupan masyarakat yang sejahtera. Mengatur ekonomi sebaik-baiknya ialah mewujudkan kemakmuran masyarakat. Tujuan mengatur social dan ekonomi yang sebaik-baiknya itu dicapai melalui politik dengan jalan membentuk organisasi. Cara politik dalam mencapai tujuan menyangkut masalah moral.

B.    Prinsip-prinsip  Dasar politik Islam

  1. Falsafah politik dalam Islam didasarkan pada konsep asas alam semesta.
  2. Berdasarkan konsep alam semesta Islam menekanakan bahwa pemerintah yang sebenarnya  bagi umat manusia sama juga seperti pemerintah seluruh alam ini. Dan Allah yang memiliki otoritas atas keadaan manusia dan segala ciptaan-Nya yang lain. Tidak yang lain yang berhak baik itu manusia atau bukan manusia untuk memberi aturan atau menentukan sesuatu secara bebas.
  3. Atas alasan itu Qur’an menetapkan bahwa takwa tidak dapat terbagi, ia hanya untuk Allah swt. Undang-undang-Nya lah yang teragung. Tunduk kepada undang-undang lain atau mengikuti kemahuan hati sendiri dan menentang hukum Allah adalah jalan sesat
  1. C.    Negara  mempunyai hak berikut dari rakyatnya:

1)     Rakyat wajib taat kepada pemerintah.

2)     Rakyat menghormati undang-undang dan tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum

3)     Rakyat harus mendukung Negara sepenuhnya dalam kegiatan-kegiatan yang  sah.

4)     Rakyat wajib bersedia berkorban jiwa dan harta benda bagi mempertahankan Negara.

  1. D.    Hak-hak warga Negara baik itu muslim atau non muslim yang tidak boleh dilanggar oleh Negara atau pengelola Negara.

1)     Keselamatan diri.

2)     Keselamatan harta benda

3)     Perlindungan martabat

4)     Hak atas hal-hal peribadi.

5)     Hak membantah atas ketidak adilan

6)     Hak menyuruh kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran, termasuk mengkritisi pemerintah.

7)     Kebebasan berkumpun dan bersyerikat untuk tujuan yang baik.

8)     kebebasan beragama

9)     Memberi perlindungan kepada mereka terkena fitnah

10)  Memberi perlakuan yang adil terhadap mereka yang tersesat dalam hal ajaran agama.

11)  Memberikan hak bagi mereka yang miskin, papa dengan memberikan keperluan hidup dari Negara.

12)  Memberi pelayanan yang prima bagi semua rakyat tanpa diskriminasi oleh Negara.

E.     Pedoman penting dalam hubungan luar negeri

1)     Menghormati penjanjian dan pengakuan

2)     Jujur dan ikhlas dalam semua urusan

3)     Keadilan antara semua bangsa

4)     Menghormati hak-negara-negara terkecuali dalam peperangan

5)     Cinta damai dan perdamaian

6)     Tidak provokatif (membangga-banggakan diri) dan melakukan penindasan dalam dunia ini

7)     Bersahabat dengan semua Negara dan tidak mengadakan permusuhan.

8)     Berlaku adil dengan semua pihak

9)     Membalas dengan batas kewajaran, kekerasan yang dilakukan pihak lain & tak lebih dari itu.

SOAL-SOAL LATIHAN

BAB XIV

  1. Jelaskan pengertian politik !
  2. Jelaskan pengertian politik Islam !
  3. Jelaskan prinsip-prinsip dasar sistem politik Islam !
  4. Jelaskan prinsip politik luar negeri menurut Islam !
  5. Jelaskan hak dan kewajiban warga negara menurut islam !
Tanda TanganDosenTanda TanganMahasiswa

LEMBAR JAWABAN

SOAL-SOAL LATIHAN

BAB XIV

1.

2.

3.

4.

5.

Nilai dan Tanda Tangan Dosen  Nilai :Tanda Tangan : Nama, Nilai danTanda Tangan Mahasiswa NamaNilai :Tanda Tangan : 

UNIVERSITAS INDONUSA ESA UNGGUL

Mata Kuliah : Pendidikan Agama Islam

Lembar Tugas

Ringkasan Pemahaman Materi

Bab………… Topik ……………………………………………..

Nama    :…………………………………………………………….

NIM       : ……………………………………………………………

Seksi      : …………

Tulislah pemahaman Anda tentang materi tersebut diatas.

1.

2.

3.

4.

5.

6.

7.

8.

9.

10.

Paraf Dosen                                                                                                        Paraf Mahasiswa

………………….                                                                                                     ………………………………

Catatatn :

1. Lembar Tugas ini, setelah diisi,  agar diserahkan kepada Dosen sebelum  selesai perkuliahan.

2. Mengisi dan menyerahkan Lembar Tugas ini merupakan komponen TUGAS, bobot nilai 20 %.

MATERI 14

Bahan Presentasi : Materi 14

BAB XIV

TAKWA

A. Pengertian

Takwa dari kata waqaya (Arab) berarti takut, menjaga diri, memelihara, tanggung jawab dan memenuhi kewajiban.

Orang yang bertakwa adalah orang yang takut kepada Allah berdasarkan kesadaran dengan mengerjakan suruhan-Nya, tidak melanggar larangan-Nya, takut terjerumus kedalam perbuatan dosa.

Orang yang bertakwa adalah orang yang menjaga (membentengi) diri dari kejahatan, memelihara diri agar tidak melakukan perbuatan yang tidak diridhoi Allah, bertanggung jawab mengenai sikap, tingkah laku dan perbuatannya, serta memenuhi kewajibannya.

Menurut H.Agus Salim, takwa adalah sikap mental seseorang yang selalu ingt dan waspada terhadap sesuatu dalam rangka memelihara dirinya dari noda dan dosa, selalu berusaha melakukan perbuatan yang baik dan benar, pantang berbuat salah dan jahat kepada orang lain, diri sendiri dan lingkungannya.

B. Kedudukan takwa

Kedudukan takwa bagi seorang muslim sangat penting dalam kehidupannya,  sebab:

a. Takwa adalah pokok segala pekerjaan

b. Takwa adalah ukuran (parameter) kemuliaan seorang muslim

(S.49: 13)

c. Takwa sebagai Takwa sebagai dasar persamaan hak antara

pria dan  wanita (suami isteri) (Q.S. 4:1)

d.    Takwa sebagai pokok-pokok kebajikan ( Al Baqarah 2:177)

C. Ciri orang betakwa

1. Beriman kepada Allah, malaikat-malaikat Allah, Kitab-kitab Allah,

Rasul-rasul-Nya, yang ghaib, Hari akhir, Qadha dan Qadar Allah, memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir, orang yang meninta-minta, dan memerdekakan hamba sahaya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam pereranga ( Al Baqarah 2 : 177 ).

2. Bersikap yang baik : menguasai rasa marah, sabar, memenuhi janji,

memaafkan , menyesali dosa lan lain-lain (Al Baqarah 2: 2-5, 177, Ali

Imran 3: 133, 155, dan Adz Dzariyat 51: 15 dan 19 )

3. Beribadah di waktu malam dengan sujud, berdiri, serta diikuti dengan

rasa takut kepada azab akhirat ( Az Zumar 39 : 39 : 9)

4. Maqomnya disejajarkan sebagai wali Allah yang memiliki maqom

terpuji pada sisi Allah (Yunus 10 : 62-64, Ar Rum 30 : 59, Al Mukmin

40 : 35 )

D. Ruang lingkup

Menurut Hasan Langgulung takwa merupakan kesimpulan semua nilai yang terdapat didalam Al Quran. Takwa mencakup segala nilai yang diperlukan manusia untuk keselamatan dan kebahagiannya di dunia ini dan di akhirat kelak.

Menurut Hasan Langgulung nilai-nilai takwa yang dibutuhkan manusia dapat digolongkan atas (tiga), yaitu (1) nilai-nilai perseorangan, (2) nilai-nilai kekeluargaan, (3) nilai-nilai sosial, (4) nilai-nilai kenegaraan dan (5) nilai keagamaan.

Dalam arti memelihara takwa meliputi empat jalur hubungan manusia, yaitu: a. Hubungan manusia dengan Allah, b. Hubungan manusia dengan hati nurani atau dirinya sendiri,c. hubungan manusia dengan sesama manusia, d. hubungan mnusia dengan lingkungan hidup. Keempat hubungan tersebut harus dikembangkan secara selaras dan seimbang.

Hubungan manusia dengan Allah meliputi: (1) beriman kepada Allah, (2) beribadah kepada-Nya, (3) mensyukuri nikmat-Nya, (4) bersabar menerima cobaan Allah, (5) memohon ampun atas segala dosa dan tobat untuk tidak lagi melakukan kejahatan.

Hubungan manusia dengan dirinya sendiri, meliputiHubungan manusia dengan manusia lain, meliputi: (1) tolong menolong, (2) suka memaafkan kesalahan orang lain, (3) menepati janji, (4) lapang dada, (5) menegakkan keadilan dan berlaku adil terhadap diri sendiri dan orang lain.

Hubungan manusia dengan kingkungan hidup meliputi:  memlihara dan menyayangi binatang dan tumbuh-tumbuhan, tanah, air dan udara serta semua alam semesta untuk kesejahteraan manusia dan makhluk lainnya tanpa membuat kerusakan atau kehancuran alam, sehgingga generasi beikutnya tidak dapat mengolah dan menikmati alam lagi.

Konsekwensi dari keempat hubungan diatas, manusia bertakwa harus mengembangkan 4 (empat) tanggung jawab dan kewajiban, yaitu: (1) tanggung jawab kepada Allah, (2) kepada hati nurani sendiri, (3) kepada manusia lain, dan (4) tanggung jawab memelihara hewan, tumbuh-tumbuhan, air, udara, tanah dan kekayaan seluruh alam yang diciptakan Allah untuk memenuhi kebutuhan makhluknya.

SOAL-SOAL LATIHAN

BAB XV

  1. Jelaskan pengertian takwa !
  2. Jelaskan secara lahiriyah tanda-tanda orang bertakwa !
  3. Jelaskan kedudukan orang betakwa menurut ajaran Islam !
  4.  Jelaskan ciri-ciri orang bertakwa !
  5. Jelaskan ruang lingkup takwa !
Tanda TanganDosenTanda TanganMahasiswa

LEMBAR JAWABAN

SOAL-SOAL LATIHAN

BAB XV

1.

2.

3.

4.

5.

Nilai dan Tanda Tangan Dosen  Nilai :Tanda Tangan : Nama, Nilai danTanda Tangan Mahasiswa NamaNilai :Tanda Tangan : 

UNIVERSITAS INDONUSA ESA UNGGUL

Mata Kuliah : Pendidikan Agama Islam

Lembar Tugas

Ringkasan Pemahaman Materi

Bab………… Topik ……………………………………………..

Nama    :…………………………………………………………….

NIM       : ……………………………………………………………

Seksi      : …………

Tulislah pemahaman Anda tentang materi tersebut diatas.

1.

2.

3.

4.

5.

6.

7.

8.

9.

10.

Paraf Dosen                                                                                                        Paraf Mahasiswa

………………….                                                                                                     ………………………………

Catatatn :

1. Lembar Tugas ini, setelah diisi,  agar diserahkan kepada Dosen sebelum  selesai perkuliahan.

2. Mengisi dan menyerahkan Lembar Tugas ini merupakan komponen TUGAS, bobot nilai 20 %.