PERTEMUAN IX

Pertemuan Kesembilan

PASAR MODAL (UU NO. 8/1995)

TUJUAN UMUMTUJUAN KHUSUS
Agar mahasiswa mengetahui mengenai Surat Berharga yang ada dan berlaku di dunia bisnis diIndonesiadan juga agar mahasiswa mengetahui mengenai Pasar Modal pada umumnya.Agar mahasiswa mengetahui jenis-jenissuratberharga seperti Cek, Bilyet Giro,Weselserta Saham.Dan juga agar mahasiswa mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan pasar modal, tempat dimana saham di perjual-belikan.

Sebelum membahas pasar modal sebagai tempat efek di perjual-belikan, maka perlu diketahui terlebih dahulu jenis-jenissuratberharga yang dikenal di dunia usaha.

  1. A.     SURAT BERHARGA

Suatusuratdikatakan sebagaisuratberharga apabilasurattersebut mempunyai nilai seperti uang tunai dan dapat ditukarkan dengan uang tunai.  Dapat dikatakan bahwasuratberharga merupakansuratpengakuan utang yang memiliki nilai objektif sehingga dapat diperjual belikan. Fungsisuratberharga adalah sebagai alat pembayaran atau penagihan dalam transaksi perdagangan.

Surat-surat yang dikeluarkan dapat digolongkan menjadi dua golongan, yaitu :

  1. Suratberharga (negotible instrument), yaitu surat yang diterbitkan sebagai pemenuhan suatu prestasi, berupa pembayaran sejumlah uang, tetapi tidak dilakukan dengan mata uang melainkan dengan alat pembayaran lain, seperti cek, wesel, surat sanggup, commercial paper,  dan lain-lain.
  2. Suratyang mempunyai harga (letter of value), yaitusurat yang diterbitkan sebagai pemenuhan prestasi, yang bukan berupa pembayaran sejumlah uang, melainkan sebagai bukti diri bagi pemegangnya, seperti KTP, SIM, ATM, dan lain-lain.

Jenis-jenis surat berharga

  1. Wesel

“Syarat yang memuat kata ‘wesel’ didalamnya, ditanggali dan ditandatangani disuatu tempay, dimana penerbitnya (bank) memberi perintah tidak bersyarat kepada tersangkut untuk membayar sejumlah uang pada hari bayar kepada orang yang ditunjuk oleh penerbit (bank) atau penggantinya disuatu tempat tertentu. (H.M.N. Purwosutjito)

Syarat Wesel (Pasal 100 KUHD) :

  1. kata wesel harus jelas tertulis pada surat itu;
  2. perintah yang tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang yang telah ditentukan (tertulis);
  3. nama orang yang harus membayarnya (tertarik atau pembayarnya);
  4. penetapan atau ketentuan tanggal pembayaran;
  5. penetapan atau ketentuan tempat dimana pembayaran itu harus dilakukan;
  6. nama orang yang kepadanya atau kepada orang lain yang ditunjuk olehnya, pembayar harus lakukan;
  7. tanggal dan tempatsuratweseltersebut ditariknya;
  8. tanda tangan yang mengeluarkan wesel tersebut (penarik).

Kedelapan syarat tersebut diatas harus selalu tercantum dalam surat wesel.  Tidak dipenuhinya salah satu syarat tersebut maka surat itu tidak dapat diperlakukan sebagai wesel, kecuali dalam hal-hal berikut :

  1. kalau tidak ditetapkan hari bayarnya maka wesel itu dianggap harus dibayar pada hari diunjukkannya (wesel unjuk)
  2. kalau tidak ditetapkan tempat pembayarannya maka pembayarannya dianggap dilakukan ditempat tinggal tersangkut/akseptan
  3. kalau tidak disebutkan tempat wesel itu ditarik, maka tempat yang disebut disamping nama penarik dianggap tempat ditariknya wesel itu.
  1. Cek

Adalahsuratberharga yang berisi perintah dari pemilik dana (yang mengeluarkan cek) kepada bank untuk membayar sejumlah uang kepada orang tertentu.

Syarat cek (Pasal 183 KUHD) :

  1. nama cek harus jelas tertulis;
  2. perintah membayar sejumlah uang tertentu;
  3. harus disebutkan nama badan hukum atau bank yang harus membayar;
  4. penunjukkan tempat pembayaran;
  5. penyebutan tanggal dan tempat penarikan cek;
  6. harus ada tanda tangan atau ditandatangani oleh yang mengeluarkan cek tersebut.
  1. Surat sanggup (promes)

Suratsanggup atau promes adalahsuratyang dibuat oleh seseorang yang berisikan suatu kesanggupan untuk membayar sejumlah uang pada waktu tertentu.

Suratsanggup dapat berupa  :

  1. Suratsanggup yang diterbitkan oleh nasabah dalam rangka penerimaan kredit dari bank untuk membiayai kegiatan tertentu;
  2. Surat sanggup yang diterbitkan oleh bank dalam rangka pinjaman antar bank.

Syarat surat sanggup :

  1. klausul atau kata-kata “suratsanggup” didalam dalam teksnya dalam bahasaIndonesia;
  2. kesanggupan tersebut tidak bersyarat;
  3. penetapan hari bayarnya;
  4. penetapan tempat pembayaran;
  5. nama pihak yang harus menerima pembayaran atau penggantinya/ordernya;
  6. tanggal dan tempat surat sanggup diterbitkan;
  7. tanda tangan orang yang mengeluarkan surat tersebut/penerbit.
  1. Kuitansi

Kuitansi biasa yang mengandung perintah kepada pihak ketiga untuk membayar sejumlah uang tertentu yang tertulis pada kuitansi kepada pengunjuknya.

Syarat kuitansi :

  1. harus ada tanda tangan atau ditandatangani oleh pembuatnya;
  2. harus dinyatakan pengakuan bahwa telah menerima sejumlah uang tertentu;
  3. harus disebutkan nama yang kena tarik;
  4. harus dinyatakan penanggalan hari pengeluaran “surat kuitansi pada pembawa” tersebut.
  1. Sertifikat Deposito

Adalah simpanan dalam bentuk deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan/dipindahtangankan (Pasal 1 butir 9 UU No. 7/1992). Sedangkan deposito berjangka adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian.  Sertifikat deposito dikeluarkan atas unjuk (tanpa nama) sehingga bank akan mengakui pemegang sertifikat deposito sebagai pemilik dana tersebut.  Bunga sertifikat deposito dibayarkan dimuka dengan pilihan waktu penempatan 1, 3, 6 atau 12 bulan.

  1. Setifikat Bank Indonesia

SBI sama dengan sertifikat deposito tetapi diterbitkan oleh BankIndonesia, berjangka waktu pendek (1-3 bulan) dengan sistem diskonto/bunga. SBI bisa diperoleh melalui bank umum.

  1. Commercial Paper

CP merupakan surat sanggup tanpa jaminan berjangka waktu pendek yang diterbitkan oleh perusahaan bukan bank yang berbadan hukum Indonesia dan diperdagangkan melalui bank umum atau perusahaan efek dengan sistem diskonto. CP berjangka waktu paling lama 270 hari.

  1. Obligasi

Adalah surattagihan utang jangka panjang dimana penerbit menyatakan berutang kepada pemegang obligasi.  Obligasi diterbitkan dalam bentuk atas bawa/unjuk. Penerbit obligasi bisa perusahaan swasta, BUMN atau pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah.  Salah satu jenis obligasi yang diperdagangkan dipasar modal kita saat ini adalah obligasi kupon (coupon bond) dengan tingkat bunga tetap (fixed) selama masa obligasi berlaku.  Bila kita membeli obligasi, kita akan memperoleh bunga atau kupon yang tetap secara berkala, biasanya setiap 3 bulan, 6 bulan atau 1 tahun sekali sampai waktu jatuh tempo.  Ketika obligasi tersebut jatuh tempo, maka penerbit harus membayar kepada investor sesuai dengan nilai dari obligasi tersebut beserta bunga/kupon terakhirnya.  Secara umum masa jatuh tempo obligasi di Indonesia adalah 5 tahun.  Ada yang 1 tahun, ada pula yang sampai 10 tahun.  Semakin pendek jangka waktu obligasi maka akan semakin diminati oleh investor, karena dianggap risikonya kecil.

  1. Saham

Adalah surat berharga bukti kepemilikan dari suatu perseroan.  Manfaat yang diperoleh dari pemilikan saham adalah sebagai berikut  :

  1. deviden, adalah bagian dari keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemilik saham;
  2. capital gain, yaitu keuntungan yang diperoleh dari selisih positif harga beli dan harga jual saham;
  3. manfaat non finansial, yaitu mempunyai hak suara dalam aktifitas perusahaan.

Perbedaan surat berharga dan surat yang mempunyai harga  :

NOSURAT BERHARGASURAT YANG MEMPUNYAI HARGA
1sifatnya obyektifsubyektif
2dapat diperdagangkantidak dapat diperdagangkan
3aktatidak harus akta
4mudah dialihkantidak mudah dialihkan
5legitimasi formallegitimasi materiel

SURAT BERHARGA = SURAT BERNILAI UANG

Cara diterbitkannya surat berharga  :

  1. Atas nama

Bila nama kreditur disebut dengan jelas dalam akta tanpa tambahan apa-apa

Contoh  :

“Bayarlah atas penyerahan cek ini kepada Sdr. Roy sejumlah uang senilai 1 Milyar Rupiah”

  1. Atas pengganti

Bila nama kreditur disebut dengan jelas dalam akta dan adanya tambahan kata-kata “atau pengganti

Contoh  :

“Bayarlah atas penyerahan cek ini kepada Sdr. Roy atau penggantinya sejumlah uang senilai 1 Milyar Rupiah”

  1. Atas pembawa

Bila nama kreditur disebut dalam akta dengan jelas atau dengan ada tambahan kata-kata “atau pembawa

Contoh  :

“Bayarlah atas penyerahan cek ini kepada Sdr. Roy sejumlah uang senilai 1 Milyar Rupiah”

  1. B.     PASAR MODAL

Pasal 1 angka (13)

Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.

Pasar uang

Adalah tempat pertemuan penawaran dan permintaan (transaksi) dana-dana dalam jangka pendek yang tidak lebih dari satu tahun dalam bentuk rupiah atau valas.

Pasar komoditas

Adalah tempat untuk memperdagangkan barang-barang komoditas

Pihak-pihak dalam pasar modal

  1. Badan Pelaksana Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK)

BAPEPAM-LK adalah sebuah lembaga dibawah Departemen Keuangan RepublikIndonesiayang bertugas membina, mengatur dan mengawasi kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis dibidang lembaga keuangan.

  1. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

Setiap perusahaan yang akan menanamkan modalnya di Indonesiabaik PMDN maupun PMA haruslah memperoleh ijin dari BKPM.  BKPM berperan sebagai penilai kondisi keuangan perusahaan yang akan go public, meliputi pemeriksaan laporan keuangan yang dibuat oleh perusahaan sendiri.

Ijin akan diberikan BKPM setelah memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan bagi perusahaan yang hendak melakukan go public.  Ijin penanaman modal yang dikeluarkan BKPM memuat antara lain  :

–         komposisi dan jumlah dana investasi

–         besarnya modal dasar perusahaan

–         batas waktu penyetoran modal

–         komposisi pemegang saham

  1. Bursa efek

Adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka.

Untuk efektifitas operasional dan transaksi, pemerintah memutuskan untuk menggabung Bursa Efek Jakarta sebagai pasar saham dengan Bursa Efek Surabaya sebagai pasar obligasi. Bursahasil penggabungan ini mulai beroperasi pada 1 Desember 2007 dengan nama Bursa EfekIndonesia.

  1. Lembaga penyimpanan dan penyelesaian (Kustodian)

Adalah perusahaan yang memberikan jasa penitipan efek, harta yang berkaitan dengan efek, jasa lain termasuk menerima deviden, bunga bank, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemilik efek yang termasuk dalam penitipan kolektif.  Kustodian hanya dapat diselenggarakan oleh lembaga kliring dan penjamin, bursa efek atau bank umum yang telah mendapat persetujuan Bapepam.

Saat ini lembaga penyimpanan dan penyelesaian dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI)

  1. Biro Administrasi Efek (BAE)

BAE adalah pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten melaksanakan pencatatan pemilikan efek emiten. Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Biro Administrasi Efek adalah perseroan yang telah memperoleh ijin usaha dari Bapepam.

  1. Wali Amanat (Trustee)

Trustee diperlukan hanya jika perusahaan menerbitkan efek dalam bentuk obligasi.  Lembaga ini bertindak sebagai wali dari si pemberi amanat.  Pemberi amanat dalam penerbitan obligasi adalah investor, sehingga wali amanat mewakili kepentingan investor.

  1. Emiten

Pihak yang melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi dibursa.  Emiten dapat memilih 2 macam instrumen pasar modal yaitu yang bersifat kepemilikan dan hutang.

  1. Investor

Investor adalah pemodal yang ingin mendapatkan profit.  Sebelum membeli surat-surat berharga biasanya investor melakukan penelitian dan analisa tertentu yang mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan analisa lainnya.

  1. Penjamin Emisi (underwriter)

Penjamin emisi efek berfungsi sebagai penjamin dalam penjualan efek yang diterbitkan oleh perusahaan go public.  Jaminan yang dikeluarkan oleh penjamin emisi mengandung risiko jika efek yang dijual tidak laku, namun sebaliknya akan memperoleh imbalan jika laku.  Besarnya imbalan sesuai dengan yang telah disepakati sebelumnya.  Karena terdapat risiko yang mungkin diderita penjamin emisi, maka biasanya penjamin emisi tidak mutlak menjamin penjualan efek secara keseluruhan, bisa hanya sebagian saja dijaminnya.

  1. Penanggung (Guarantee)

Penanggung mempunyai tanggung jawab penuh atas terpenuhinya pembayaran pinjaman pokok obligasi beserta bunganya dari emiten kepada para pemegang obligasi secara tepat waktu, terutama apabila emiten tidak dapat memenuhi kewajibannya.

  1. Perantara Perdagangan Efek (Broker atau pialang)

Adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek yang listing dibursa efek.  Pialang memperoleh balas jasa dari dari layanan yang ia berikan kepada investor.  Layanan tersebut berupa informasi yang dibutuhkan investor untuk mengambil keputusan dalam pengelolaan keuangan (financial management).  Badan atau perorangan dapat menjadi perantara perdagangan efek.  Badan yang dimaksud dapat berbentuk LKBB (Lembaga Keuangan Bukan Bank), bank, atau badan hukum berbentuk perseroan terbatas yang khusus bergerak dibidang perantara perdagangan efek.  Badan atau perorangan yang ingin beroperasi sebagai perantara perdagangan efek harus memenuhi syarat bahwa badan atau perorangan tersebut berada di Indonesia, mempunyai keahlian dibidang perdagangan efek, mempunyai modal disetor minimal Rp. 25.000.000,00 dan harus memperoleh ijin Menteri Keuangan Republik Indonesia.

  1. Pedagang Efek (Dealer)

Berbeda dengan broker, pedagang efek dapat membeli efek atas namanya sendiri, selain itu juga bisa memberi informasi kepada kliennya tentang kondisi pasar modal.  Walaupun pedagang efek ini juga dapat memperjual belikan efek selain memberi informasi kepada klien, dalam prakteknya ia harus mengutamakan pesanan kliennya.  Dari aktivitas perdagangan efek tersebut, pedagang efek dimungkinkan untuk memperoleh keuntungan atau kerugian.  Jika harga efek (saham/obligasi) yang ia jual lebih tinggi dibandingkan dengan harga efek tersebut pada saat ia beli, maka pedagang efek akan memperoleh keuntungan (capital gain) dan apabila harga efek yang ia jual lebih rendah dibandingkan dengan harga efek tersebut pada saat ia beli, maka pedagang efek akan menderita kerugian modal (capital loss).

  1. Manajer Investasi

Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  1. Penasehat Investasi

Penasehat investasi adalah pihak yang memberi nasehat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa.

15.Reksadana

Adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam bentuk portofolio oleh manajer investasi.  Adapun hak-hak pemilik sertifikat reksa dana adalah  :

  1. deviden yang dibayarkan secara berkala
  2. peningkatan nilai modal yang ada, apabila sertifikat dijual kembali, dan
  3. hak menjual kembali kepada PT. Danareksa

Persamaan bursa efek dan pasar biasa

NOBURSA EFEKPASAR
1PT. BEJ, PT. BESPD. Pasar Jaya
2pialangpedagang
3sahambarang komoditas/dagangan
4emitensupplier
5Bapepam-LKPemda

Keuntungan berinvestasi dengan reksa dana :

  1. Pengelolaan dana oleh profesional (manager investasi)
  2. memperkecil risiko
  3. biaya investasi kecil
    1. jika reksa dana berinvestasi terhadap saham-saham luar negeri maka pemodalpun memiliki kesempatan untuk menikmati efek-efek luar negeri tersebut.

KUISIONER :

  1. Apakah yang dimaksud dengan saham BLUE CHIP? Dan apa pula yang dimaksud dengan SAHAM GORENG?
  2. Mengapa masyarakatIndonesiapada waktu mendengar kabar INDOSAT akan dijual sebagian sahamnya di SINGAPURA TELECOMUNICATION, ramai – ramai berdemo di Kantor BUMN untuk menggagalkan penjualan saham tersebut?

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *