MATERI OL KE-3 (PASAR MODAL)

PASAR MODAL

Pasal 1 angka (13) UU Pasar Modal

Pasar modal, adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.

Pasar uang, adalah tempat pertemuan penawaran dan permintaan (transaksi) dana-dana dalam jangka pendek yang tidak lebih dari satu tahun dalam bentuk rupiah atau valas.

Pasar komoditasadalah tempat untuk memperdagangkan barang-barang komoditas

Pihak-pihak dalam pasar modal

  1. BAPEPAM-LK adalah sebuah lembaga dibawah Departemen Keuangan Republik Indonesia yang bertugas membina, mengatur dan mengawasi kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis dibidang lembaga keuangan.
  2. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), setiap perusahaan yang akan menanamkan modalnya diIndonesia baik PMDN maupun PMA haruslah memperoleh ijin dari BKPM.  BKPM berperan sebagai penilai kondisi keuangan perusahaan yang akan go public, meliputi pemeriksaan laporan keuangan yang dibuat oleh perusahaan sendiri. Ijin akan diberikan BKPM setelah memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan bagi perusahaan yang hendak melakukan go public.  Ijin penanaman modal yang dikeluarkan BKPM memuat antara lain komposisi dan jumlah dana investasi, besarnya modal dasar perusahaan, batas waktu penyetoran modal, komposisi pemegang saham
  3. Bursa Efek, adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka. Untuk efektifitas operasional dan transaksi, pemerintah memutuskan untuk menggabung Bursa Efek Jakarta sebagai pasar saham dengan Bursa Efek Surabaya sebagai pasar obligasi. Bursa hasil penggabungan ini mulai beroperasi pada 1 Desember 2007 dengan nama Bursa EfekIndonesia.
  4. Lembaga penyimpanan dan penyelesaian (Kustodian), adalah perusahaan yang memberikan jasa penitipan efek, harta yang berkaitan dengan efek, jasa lain termasuk menerima deviden, bunga bank, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemilik efek yang termasuk dalam penitipan kolektif.  Kustodian hanya dapat diselenggarakan oleh lembaga kliring dan penjamin, bursa efek atau bank umum yang telah mendapat persetujuan Bapepam. Saat ini lembaga penyimpanan dan penyelesaian dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI)
  5. Biro Administrasi Efek (BAE), BAE adalah pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten melaksanakan pencatatan pemilikan efek emiten. Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Biro Administrasi Efek adalah perseroan yang telah memperoleh ijin usaha dari Bapepam.
  6. Wali Amanat (Trustee), Trustee diperlukan hanya jika perusahaan menerbitkan efek dalam bentuk obligasi.  Lembaga ini bertindak sebagai wali dari si pemberi amanat.  Pemberi amanat dalam penerbitan obligasi adalah investor, sehingga wali amanat mewakili kepentingan investor. 
  7. Emiten, Pihak yang melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi dibursa.  Emiten dapat memilih 2 macam instrumen pasar modal yaitu yang bersifat kepemilikan dan hutang.
  8. Investor, Investor adalah pemodal yang ingin mendapatkan profit.  Sebelum membeli surat-surat berharga biasanya investor melakukan penelitian dan analisa tertentu yang mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan analisa lainnya.
  9. Penjamin Emisi (underwriter), Penjamin emisi efek berfungsi sebagai penjamin dalam penjualan efek yang diterbitkan oleh perusahaan go public.  Jaminan yang dikeluarkan oleh penjamin emisi mengandung risiko jika efek yang dijual tidak laku, namun sebaliknya akan memperoleh imbalan jika laku.  Besarnya imbalan sesuai dengan yang telah disepakati sebelumnya.  Karena terdapat risiko yang mungkin diderita penjamin emisi, maka biasanya penjamin emisi tidak mutlak menjamin penjualan efek secara keseluruhan, bisa hanya sebagian saja dijaminnya.
  10. Penanggung (Guarantee), Penanggung mempunyai tanggung jawab penuh atas terpenuhinya pembayaran pinjaman pokok obligasi beserta bunganya dari emiten kepada para pemegang obligasi secara tepat waktu, terutama apabila emiten tidak dapat memenuhi kewajibannya.
  11. Perantara Perdagangan Efek (Broker atau pialang), Adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek yang listing dibursa efek.  Pialang memperoleh balas jasa dari dari layanan yang ia berikan kepada investor.  Layanan tersebut berupa informasi yang dibutuhkan investor untuk mengambil keputusan dalam pengelolaan keuangan (financial management).  Badan atau perorangan dapat menjadi perantara perdagangan efek.  Badan yang dimaksud dapat berbentuk LKBB (Lembaga Keuangan Bukan Bank), bank, atau badan hukum berbentuk perseroan terbatas yang khusus bergerak dibidang perantara perdagangan efek.  Badan atau perorangan yang ingin beroperasi sebagai perantara perdagangan efek harus memenuhi syarat bahwa badan atau perorangan tersebut berada di Indonesia, mempunyai keahlian dibidang perdagangan efek, mempunyai modal disetor minimal Rp. 25.000.000,00 dan harus memperoleh ijin Menteri Keuangan Republik Indonesia.
  12. Pedagang Efek (Dealer), Berbeda dengan broker, pedagang efek dapat membeli efek atas namanya sendiri, selain itu juga bisa memberi informasi kepada kliennya tentang kondisi pasar modal.  Walaupun pedagang efek ini juga dapat memperjual belikan efek selain memberi informasi kepada klien, dalam prakteknya ia harus mengutamakan pesanan kliennya.  Dari aktivitas perdagangan efek tersebut, pedagang efek dimungkinkan untuk memperoleh keuntungan atau kerugian.  Jika harga efek (saham/obligasi) yang ia jual lebih tinggi dibandingkan dengan harga efek tersebut pada saat ia beli, maka pedagang efek akan memperoleh keuntungan (capital gain) dan apabila harga efek yang ia jual lebih rendah dibandingkan dengan harga efek tersebut pada saat ia beli, maka pedagang efek akan menderita kerugian modal (capital loss).
  13. Manajer Investasi, Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  14. Penasehat Investasi, Penasehat investasi adalah pihak yang memberi nasehat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa.
  15. Reksadana, Adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam bentuk portofolio oleh manajer investasi.  Adapun hak-hak pemilik sertifikat reksa dana adalah  deviden yang dibayarkan secara berkala, peningkatan nilai modal yang ada, apabila sertifikat dijual kembali, dan hak menjual kembali kepada PT. Danareksa. Keuntungan berinvestasi dengan reksa dana, 1) Pengelolaan dana oleh profesional (manager investasi) 2) memperkecil risiko, 3) biaya investasi kecil, 4) jika reksa dana berinvestasi terhadap saham-saham luar negeri maka pemodalpun memiliki kesempatan untuk menikmati efek-efek luar negeri tersebut.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *