BAHAN BACAAN OL II, (KEPAILITAN)

HUKUM KEPAILITAN & PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)  UU No. 37 TAHUN 2004

Kelalaian debitur dalam memenuhi kewajibannya bisa disebabkan karena kesengajaan (tidakmau) atau keterpaksaan (tidakmampu).  Ada2 cara untuk menyelesaikan situasi seperti ini yaitu melalui kepailitan atau melalui penundaan kewajiban pembayaran utang

Kepailitan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pailit.  Pailit ialah keadaan berhenti membayar utang-utangnya yang telah jatuh tempo.  Pernyataan pailit harus dilakukan oleh pengadilan, dalam hal ini pengadilan niaga sebagai suatu bentuk pemenuhan azas publisitas dari keadaan tidak mampu membayar seorang debitur.  Tanpa adanya putusan pengadilan, maka pihak ketiga yang berkepentingan tidak akan pernah tahu keadaan tidak mampu membayar dari debitur.

Dasar hukum Kepailitan

Dasar umum pasal 1131 dan 1132 KUHPdt, adapun Dasar khusus UU kepailitan No. 37 tahun 2004

Tujuan Pernyataan Pailit

Mendapatkan suatu penyitaan umum atas kekayaan debitur, yaitu segala harta benda debitur disita atau dibekukan untuk kepentingan semua orang yang menguntungkannya sehingga semua kreditur mendapat pembayaran secara adil.

Syarat untuk dinyatakan pailit (pasal 2) :

  1. Debitur memiliki dua atau lebih kreditur
  2. Debitur tidak membayar sedikitnya satu orang yang telah jatuh tempo atau dapat ditagih

Yang berhak mengajukan permohonan pailit :

  1. Debitur sendiri, karena merasa sudah tidak mampu membayar utang-utangnya
  2. Seorang atau beberapa kreditur
  3. Jaksa atas dasar kepentingan umum
  4. BI dalam hal debitur merupakan bank
  5. Bapepam dalam hal debitur merupakan perusahaan efek
  6. Menteri Keuangan, dalam hal debitur adalah perusahaan asuransi, reasuransi, dana pensiun, BUMN yang bergerak untuk kepentingan publik.

Siapa yang dapat dinyatakan pailit ?

  1. Tiap orang, apakah ia menjalankan perusahaan atau tidak.  Jika permohonan pernyataan pailit diajukan oleh debitur perorangan yang telah menikah, maka permohonan tersebut hanya dapat diajukan atas persetujuan suami atau istrinya, kecuali antara suami istri tersebut tidak ada percampuran harta.
  2. Badan-badan hukum, misalnya PT, PN, PD, Koperasi dan perkumpulan-perkumpulan yang berstatus badan hukum.
  3. Perkumpulan yang tidak berbadan hukum.

Akibat pernyataan pailit

Kepailitan harus ditetapkan melalui keputusan hakim. Pada saat putusan hakim ditetapkan maka :

  1. seluruh harta kekayaan sipailit jatuh dalam keadaan pensitaan umum yang bersifat konservator.
  2. sipailit kehilangan hak untuk mengurus dan menguasai harta kekayaannya sendiri.
  3. harta kekayaan sipailit diurus dan dikuasai oleh kurator (BHP) sebagai jaminan pelunasan utang.

Pengadilan Niaga

Pengadilan yang berhak memutus pernyataan pailit dan PKPU adalah Pengadilan  Niaga yang berada dilingkungan peradilan umum. Terhadap putusan Pengadilan Niaga ditingkat pertama, khususnya yang menyangkut permohonan pailit dan PKPU hanya dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung (pasal 11 UU Kepailitan).

PKPU

Dasar hukumnya adalah Pasal 222 UU Kepailitan.

PKPU diajukan oleh debitor yang mempunyai lebih dari 1 (satu) kreditor atau oleh kreditor. Debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon PKPU, dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditor. Kreditor yang memperkirakan bahwa debitor tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada debitor diberi PKPU, untuk memungkinkan debitor mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditornya.

Sebab-sebab adanya penundaan pembayaran

Keadaan yang sulit seperti jatuh rugi, kapal tenggelam, pembekuan simpanan dibank, dll sehingga debitur kekurangan uang untuk membayar utang-utangnya, namun kesulitan itu belumlah sedemikian rupa sehingga dia berada dalam keadaan berhenti membayar yang sebenar-benarnya.  Jadi dia belum perlu dipailitkan karena hanya dibutuhkan waktu untuk memperbaiki keadaan ekonominya.

PKPU, Perdamaian atau Kepailitan ?

PKPU diberikan dengan tujuan agar debitur yang bersangkutan mempunyai kesempatan untuk mengajukan rencana perdamaian.  Perdamaian ini dapat meliputi tawaran untuk melaksanakan pembayaran baik secara keseluruhan atau sebagian utangnya, maupun penjadwalan kembali utang-utangnya (moratorium). Permohonan PKPU yang tidak dapat diakhiri dengan suatu perdamaian akan berakibat dinyatakannya kepailitan atas diri debitur tersebut.  Ini berarti bahwa PKPU akan diakhiri dengan 2 kemungkinan yaitu jika tidak dalam bentuk perdamaian dengan seluruh kreditur, maka debitur pemohon PKPU akan dinyatakan pailit.

Persidangan Permohonan PKPU v.s Permohonan Kepailitan

Jjika permohonan pernyataan pailit dan permohonan PKPU diperiksa pada saat yang bersamaan, maka permohonan PKPU harus diputuskan terlebih dahulu.

Macam-macam PKPU

  1. PKPU sementara. Untuk memberikan kepastian dan ketenangan pada debitur yang mengajukan PKPU, ketentuan pasal 225 ayat (2) secara tegas mewajibkan pengadilan untuk segera mengabulkan penundaan sementara kewajiban pembayaran utang, yang disertai dengan penunjukan seorang hakum pengawas dari hakim pengadilan dan pengangkatan satu atau lebih pengurus yang secara bersama-sama dengan debitur akan mengurus harta debitur selama PKPU sementara berlangsung. Selanjutnya pengadilan melalui pengurus wajib memanggil debitur dan kreditur untuk menghadap dalam sidang yang harus diselenggarakan dalam waktu paling lambat 45 hari sejak PKPU sementara ditetapkan.  Kemudian pengurus juga wajib segera mengumumkan PKPU sementara dalam Berita Negara dan sekurang-kurangnya 2 (dua)surat kabar harian yang ditunjuk oleh hakim pengawas.  Pengumuman itu juga harus memuat undangan untuk hadir pada persidangan, berikut tanggal, tempat dan waktu sidang, nama hakim pengawas dan nama serta alamat pengurus.  Jika dalamsurat permohonan tersebut dilampirkan rencana perdamaian maka juga harus disebutkan dalam pengumuman tersebut.  Pengumuman harus dilakukan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 21 hari sebelum tanggal sidang yang direncanakan. Perlu diingat bahwa PKPU sementara berlaku terhitung sejak tanggal PKPU tersebut ditetapkan oleh pengadilan dan berlangsung sampai dengan tanggal sidang diselenggarakan (pasal 227).
  2. PKPU secara tetap

Pasal 229 menentukan bahwa pemberian PKPU secara tetap berikut perpanjangannya hanya dapat ditetapkan oleh pengadilan jika hal tersebut disetujui oleh lebih dari ½ (satu perdua) kreditur konkuren yang haknya diakui atau sementara diakui yang hadir, dan mewakili paling sedikit ⅔ (dua pertiga) bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau yang sementara diakui dari kreditur konkuren atau kuasanya yang hadir dalam sidang tersebut.

Apabila PKPU sementara berakhir karena kreditur konkuren tidak menyetujui PKPU secara tetap atau perpanjangannya dan sampai dengan batas 270 hari belum tercapai persetujuan terhadap rencana perdamaian, maka debitur dapat dinyatakan pailit.

AKOR (AKUR) atau ACCORD

Akor (akur)/accord dalam kepailitan diartikan sebagai suatu perjanjian perdamaian antara sipailit dengan para kreditur, kesepakatan ini biasanya dilakukan didepan hakim sehingga tidak akan menjadi masalah dikemudian hari.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *