LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (UU No. 5 Tahun 1999)
Monopoli adalah suatu bentuk penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.
Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu oleh lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Pemusatan kekuatan ekonomi adalah penguasaan yang nyata atas suatu pasar bersangkutan oleh satu atau lebih pelaku usaha sehingga dapat menentukan harga barang dan atau jasa. Ex. Pertamina menguasai dari hulu sampai hilir
Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha
Tujuan UU Larangan Praktek Monopoli
- Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat;
- Mewujudkan iklim usaha yang kondusif guna menjamin kepastian berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, menengah, maupun kecil;
- Mencegah praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat;
- Menciptakan efektivitas dan efesiensi dalam kegiatan usaha.
Ada 3 kategori tindakan yang dilarang di dalam UU No. 5 Tahun 1999:
1. Perjanijian yang dilarang, ada 10 tindakan yang tergolong sebagai “Perjanjian yang dilarang”, yaitu :
1) Oligopoli. Monopoli yang dilakukan oleh beberapa pelaku usaha secara bersama-sama dengan pembuatan perjanjian. Oligopoli dianggap telah terjadi apabila ada penguasaan bersama atas produksi dan atau pemasaran barang/jasa oleh dua atau tiga pelaku usaha atas 75% pangsa pasar barang atau jasa tertentu.
2) Penetapan harga.
3) Pembagian wilayah
4) Pemboikotan
5) Kartel
6) Trust
7) Oligopsoni
8) Integrasi Vertikal
9) Perjanjian Tertutup
10) Perjanjian dengan Pihak Luar Negeri
2. Kegiatan yang Dilarang. Ada 4 aktivitas yang tidak diperbolehkan :
1) Monopoli dilarang apabila mengakibatkan terjadinya praktek dan atau persaingan usaha tidak sehat.
2) Monopsoni. Adalah penguasaan penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar yang bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
3) Penguasaan Pasar.
4) Persekongkolan
3. Posisi Dominan. Tindakan yang dilarang antara lain :
1) Penyalahgunaan Posisi Dominan.
2) Jabatan Rangkap.
3) Pemilikan saham.
4) Penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan.
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU)
KPPU adalah suatu lembaga yang oleh dan berdasarkan Undang-undang untuk mengawasi jalannya UU. KPPU merupakan lembaga indepeden yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah serta pihak lainnya. KPPU bertanggung jawab kepada presiden.
Tata Cara Penanganan Perkara oleh KPPU
Setiap orang yang mengetahui telah terjadi patut diduga telah terjadi pelanggaran terhadap UU ini dapat melaporkan secara tertulis kepada KPPU dengan keterangan yang jelas tentang telah terjadinya pelanggaran, dengan menyertakan identitas pelapor. Putusan KPPU harus dibacakan dalam suatu sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum dan segera diberitahukan kepada pelaku usaha
Keberatan atas Putusan KPPU
Pelaku usaha yang tidak mengajukan keberatan atas putusan KPPU dalam jangka waktu 14 hari setelah pemberitahuan dianggap telah menerima putusan KPPU. Pelaku usaha yang tidak menerima putusan KPPU dapat mengajukan keberatan ke PN selambat-lambatnya 14 hari setelah pemberitahuan putusan tersebut. Selanjutnya jika terdapat keberatan atas putusan PN maka pihak yang berkeberatan dapat mengajukan Kasasi ke MA dalam waktu 14 hari terhitung sejak putusan diputuskan.