MATERI OL KE-4 (HK ANTI MONOPOLI)

LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (UU No. 5 Tahun 1999)

Monopoli adalah suatu bentuk penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.

Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu oleh lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.

Pemusatan kekuatan ekonomi adalah penguasaan yang nyata atas suatu pasar bersangkutan oleh satu atau lebih pelaku usaha sehingga dapat menentukan harga barang dan atau jasa. Ex. Pertamina menguasai dari hulu sampai hilir

Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha

Tujuan UU Larangan Praktek Monopoli

  1. Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat;
  2. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif guna menjamin kepastian berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, menengah, maupun kecil;
  3. Mencegah praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat;
  4. Menciptakan efektivitas dan efesiensi dalam kegiatan usaha.

Ada 3 kategori tindakan yang dilarang di dalam UU No. 5 Tahun 1999:

1. Perjanijian yang dilarang, ada 10 tindakan yang tergolong sebagai “Perjanjian yang dilarang”, yaitu  :

1)      Oligopoli. Monopoli yang dilakukan oleh beberapa pelaku usaha secara bersama-sama dengan pembuatan perjanjian.  Oligopoli dianggap telah terjadi apabila ada penguasaan bersama atas produksi dan atau pemasaran barang/jasa oleh dua atau tiga pelaku usaha atas 75% pangsa pasar barang atau jasa tertentu.

2)      Penetapan harga.

3)      Pembagian wilayah

4)      Pemboikotan

5)      Kartel

6)      Trust

7)      Oligopsoni

8)      Integrasi Vertikal

9)      Perjanjian Tertutup

10)  Perjanjian dengan Pihak Luar Negeri

2.  Kegiatan yang DilarangAda 4 aktivitas yang tidak diperbolehkan  :

1)      Monopoli dilarang apabila mengakibatkan terjadinya praktek dan atau persaingan usaha tidak sehat.

2)      Monopsoni. Adalah penguasaan penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar yang bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

3)      Penguasaan Pasar.

4)      Persekongkolan

3. Posisi DominanTindakan yang dilarang antara lain :

1)      Penyalahgunaan Posisi Dominan.

2)      Jabatan Rangkap.

3)      Pemilikan saham.

4)      Penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan.

KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU)

KPPU adalah suatu lembaga yang oleh dan berdasarkan Undang-undang untuk mengawasi jalannya UU.  KPPU merupakan lembaga indepeden yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah serta pihak lainnya. KPPU bertanggung jawab kepada presiden.

Tata Cara Penanganan Perkara oleh KPPU

Setiap orang yang mengetahui telah terjadi patut diduga telah terjadi pelanggaran terhadap UU ini dapat melaporkan secara tertulis kepada KPPU dengan keterangan yang jelas tentang telah terjadinya pelanggaran, dengan menyertakan identitas pelapor. Putusan KPPU harus dibacakan dalam suatu sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum dan segera diberitahukan kepada pelaku usaha

Keberatan atas Putusan KPPU

Pelaku usaha yang tidak mengajukan keberatan atas putusan KPPU dalam jangka waktu 14 hari setelah pemberitahuan dianggap telah menerima putusan KPPU. Pelaku usaha yang tidak menerima putusan KPPU dapat mengajukan keberatan ke PN selambat-lambatnya 14 hari setelah pemberitahuan putusan tersebut.  Selanjutnya jika terdapat keberatan atas putusan PN maka pihak yang berkeberatan dapat mengajukan Kasasi ke MA dalam waktu 14 hari terhitung sejak putusan diputuskan.

MATERI OL KE-3 (PASAR MODAL)

PASAR MODAL

Pasal 1 angka (13) UU Pasar Modal

Pasar modal, adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.

Pasar uang, adalah tempat pertemuan penawaran dan permintaan (transaksi) dana-dana dalam jangka pendek yang tidak lebih dari satu tahun dalam bentuk rupiah atau valas.

Pasar komoditasadalah tempat untuk memperdagangkan barang-barang komoditas

Pihak-pihak dalam pasar modal

  1. BAPEPAM-LK adalah sebuah lembaga dibawah Departemen Keuangan Republik Indonesia yang bertugas membina, mengatur dan mengawasi kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis dibidang lembaga keuangan.
  2. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), setiap perusahaan yang akan menanamkan modalnya diIndonesia baik PMDN maupun PMA haruslah memperoleh ijin dari BKPM.  BKPM berperan sebagai penilai kondisi keuangan perusahaan yang akan go public, meliputi pemeriksaan laporan keuangan yang dibuat oleh perusahaan sendiri. Ijin akan diberikan BKPM setelah memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan bagi perusahaan yang hendak melakukan go public.  Ijin penanaman modal yang dikeluarkan BKPM memuat antara lain komposisi dan jumlah dana investasi, besarnya modal dasar perusahaan, batas waktu penyetoran modal, komposisi pemegang saham
  3. Bursa Efek, adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka. Untuk efektifitas operasional dan transaksi, pemerintah memutuskan untuk menggabung Bursa Efek Jakarta sebagai pasar saham dengan Bursa Efek Surabaya sebagai pasar obligasi. Bursa hasil penggabungan ini mulai beroperasi pada 1 Desember 2007 dengan nama Bursa EfekIndonesia.
  4. Lembaga penyimpanan dan penyelesaian (Kustodian), adalah perusahaan yang memberikan jasa penitipan efek, harta yang berkaitan dengan efek, jasa lain termasuk menerima deviden, bunga bank, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemilik efek yang termasuk dalam penitipan kolektif.  Kustodian hanya dapat diselenggarakan oleh lembaga kliring dan penjamin, bursa efek atau bank umum yang telah mendapat persetujuan Bapepam. Saat ini lembaga penyimpanan dan penyelesaian dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI)
  5. Biro Administrasi Efek (BAE), BAE adalah pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten melaksanakan pencatatan pemilikan efek emiten. Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Biro Administrasi Efek adalah perseroan yang telah memperoleh ijin usaha dari Bapepam.
  6. Wali Amanat (Trustee), Trustee diperlukan hanya jika perusahaan menerbitkan efek dalam bentuk obligasi.  Lembaga ini bertindak sebagai wali dari si pemberi amanat.  Pemberi amanat dalam penerbitan obligasi adalah investor, sehingga wali amanat mewakili kepentingan investor. 
  7. Emiten, Pihak yang melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi dibursa.  Emiten dapat memilih 2 macam instrumen pasar modal yaitu yang bersifat kepemilikan dan hutang.
  8. Investor, Investor adalah pemodal yang ingin mendapatkan profit.  Sebelum membeli surat-surat berharga biasanya investor melakukan penelitian dan analisa tertentu yang mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan analisa lainnya.
  9. Penjamin Emisi (underwriter), Penjamin emisi efek berfungsi sebagai penjamin dalam penjualan efek yang diterbitkan oleh perusahaan go public.  Jaminan yang dikeluarkan oleh penjamin emisi mengandung risiko jika efek yang dijual tidak laku, namun sebaliknya akan memperoleh imbalan jika laku.  Besarnya imbalan sesuai dengan yang telah disepakati sebelumnya.  Karena terdapat risiko yang mungkin diderita penjamin emisi, maka biasanya penjamin emisi tidak mutlak menjamin penjualan efek secara keseluruhan, bisa hanya sebagian saja dijaminnya.
  10. Penanggung (Guarantee), Penanggung mempunyai tanggung jawab penuh atas terpenuhinya pembayaran pinjaman pokok obligasi beserta bunganya dari emiten kepada para pemegang obligasi secara tepat waktu, terutama apabila emiten tidak dapat memenuhi kewajibannya.
  11. Perantara Perdagangan Efek (Broker atau pialang), Adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek yang listing dibursa efek.  Pialang memperoleh balas jasa dari dari layanan yang ia berikan kepada investor.  Layanan tersebut berupa informasi yang dibutuhkan investor untuk mengambil keputusan dalam pengelolaan keuangan (financial management).  Badan atau perorangan dapat menjadi perantara perdagangan efek.  Badan yang dimaksud dapat berbentuk LKBB (Lembaga Keuangan Bukan Bank), bank, atau badan hukum berbentuk perseroan terbatas yang khusus bergerak dibidang perantara perdagangan efek.  Badan atau perorangan yang ingin beroperasi sebagai perantara perdagangan efek harus memenuhi syarat bahwa badan atau perorangan tersebut berada di Indonesia, mempunyai keahlian dibidang perdagangan efek, mempunyai modal disetor minimal Rp. 25.000.000,00 dan harus memperoleh ijin Menteri Keuangan Republik Indonesia.
  12. Pedagang Efek (Dealer), Berbeda dengan broker, pedagang efek dapat membeli efek atas namanya sendiri, selain itu juga bisa memberi informasi kepada kliennya tentang kondisi pasar modal.  Walaupun pedagang efek ini juga dapat memperjual belikan efek selain memberi informasi kepada klien, dalam prakteknya ia harus mengutamakan pesanan kliennya.  Dari aktivitas perdagangan efek tersebut, pedagang efek dimungkinkan untuk memperoleh keuntungan atau kerugian.  Jika harga efek (saham/obligasi) yang ia jual lebih tinggi dibandingkan dengan harga efek tersebut pada saat ia beli, maka pedagang efek akan memperoleh keuntungan (capital gain) dan apabila harga efek yang ia jual lebih rendah dibandingkan dengan harga efek tersebut pada saat ia beli, maka pedagang efek akan menderita kerugian modal (capital loss).
  13. Manajer Investasi, Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  14. Penasehat Investasi, Penasehat investasi adalah pihak yang memberi nasehat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa.
  15. Reksadana, Adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam bentuk portofolio oleh manajer investasi.  Adapun hak-hak pemilik sertifikat reksa dana adalah  deviden yang dibayarkan secara berkala, peningkatan nilai modal yang ada, apabila sertifikat dijual kembali, dan hak menjual kembali kepada PT. Danareksa. Keuntungan berinvestasi dengan reksa dana, 1) Pengelolaan dana oleh profesional (manager investasi) 2) memperkecil risiko, 3) biaya investasi kecil, 4) jika reksa dana berinvestasi terhadap saham-saham luar negeri maka pemodalpun memiliki kesempatan untuk menikmati efek-efek luar negeri tersebut.

BAHAN BACAAN OL II, (KEPAILITAN)

HUKUM KEPAILITAN & PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)  UU No. 37 TAHUN 2004

Kelalaian debitur dalam memenuhi kewajibannya bisa disebabkan karena kesengajaan (tidakmau) atau keterpaksaan (tidakmampu).  Ada2 cara untuk menyelesaikan situasi seperti ini yaitu melalui kepailitan atau melalui penundaan kewajiban pembayaran utang

Kepailitan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pailit.  Pailit ialah keadaan berhenti membayar utang-utangnya yang telah jatuh tempo.  Pernyataan pailit harus dilakukan oleh pengadilan, dalam hal ini pengadilan niaga sebagai suatu bentuk pemenuhan azas publisitas dari keadaan tidak mampu membayar seorang debitur.  Tanpa adanya putusan pengadilan, maka pihak ketiga yang berkepentingan tidak akan pernah tahu keadaan tidak mampu membayar dari debitur.

Dasar hukum Kepailitan

Dasar umum pasal 1131 dan 1132 KUHPdt, adapun Dasar khusus UU kepailitan No. 37 tahun 2004

Tujuan Pernyataan Pailit

Mendapatkan suatu penyitaan umum atas kekayaan debitur, yaitu segala harta benda debitur disita atau dibekukan untuk kepentingan semua orang yang menguntungkannya sehingga semua kreditur mendapat pembayaran secara adil.

Syarat untuk dinyatakan pailit (pasal 2) :

  1. Debitur memiliki dua atau lebih kreditur
  2. Debitur tidak membayar sedikitnya satu orang yang telah jatuh tempo atau dapat ditagih

Yang berhak mengajukan permohonan pailit :

  1. Debitur sendiri, karena merasa sudah tidak mampu membayar utang-utangnya
  2. Seorang atau beberapa kreditur
  3. Jaksa atas dasar kepentingan umum
  4. BI dalam hal debitur merupakan bank
  5. Bapepam dalam hal debitur merupakan perusahaan efek
  6. Menteri Keuangan, dalam hal debitur adalah perusahaan asuransi, reasuransi, dana pensiun, BUMN yang bergerak untuk kepentingan publik.

Siapa yang dapat dinyatakan pailit ?

  1. Tiap orang, apakah ia menjalankan perusahaan atau tidak.  Jika permohonan pernyataan pailit diajukan oleh debitur perorangan yang telah menikah, maka permohonan tersebut hanya dapat diajukan atas persetujuan suami atau istrinya, kecuali antara suami istri tersebut tidak ada percampuran harta.
  2. Badan-badan hukum, misalnya PT, PN, PD, Koperasi dan perkumpulan-perkumpulan yang berstatus badan hukum.
  3. Perkumpulan yang tidak berbadan hukum.

Akibat pernyataan pailit

Kepailitan harus ditetapkan melalui keputusan hakim. Pada saat putusan hakim ditetapkan maka :

  1. seluruh harta kekayaan sipailit jatuh dalam keadaan pensitaan umum yang bersifat konservator.
  2. sipailit kehilangan hak untuk mengurus dan menguasai harta kekayaannya sendiri.
  3. harta kekayaan sipailit diurus dan dikuasai oleh kurator (BHP) sebagai jaminan pelunasan utang.

Pengadilan Niaga

Pengadilan yang berhak memutus pernyataan pailit dan PKPU adalah Pengadilan  Niaga yang berada dilingkungan peradilan umum. Terhadap putusan Pengadilan Niaga ditingkat pertama, khususnya yang menyangkut permohonan pailit dan PKPU hanya dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung (pasal 11 UU Kepailitan).

PKPU

Dasar hukumnya adalah Pasal 222 UU Kepailitan.

PKPU diajukan oleh debitor yang mempunyai lebih dari 1 (satu) kreditor atau oleh kreditor. Debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon PKPU, dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditor. Kreditor yang memperkirakan bahwa debitor tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada debitor diberi PKPU, untuk memungkinkan debitor mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditornya.

Sebab-sebab adanya penundaan pembayaran

Keadaan yang sulit seperti jatuh rugi, kapal tenggelam, pembekuan simpanan dibank, dll sehingga debitur kekurangan uang untuk membayar utang-utangnya, namun kesulitan itu belumlah sedemikian rupa sehingga dia berada dalam keadaan berhenti membayar yang sebenar-benarnya.  Jadi dia belum perlu dipailitkan karena hanya dibutuhkan waktu untuk memperbaiki keadaan ekonominya.

PKPU, Perdamaian atau Kepailitan ?

PKPU diberikan dengan tujuan agar debitur yang bersangkutan mempunyai kesempatan untuk mengajukan rencana perdamaian.  Perdamaian ini dapat meliputi tawaran untuk melaksanakan pembayaran baik secara keseluruhan atau sebagian utangnya, maupun penjadwalan kembali utang-utangnya (moratorium). Permohonan PKPU yang tidak dapat diakhiri dengan suatu perdamaian akan berakibat dinyatakannya kepailitan atas diri debitur tersebut.  Ini berarti bahwa PKPU akan diakhiri dengan 2 kemungkinan yaitu jika tidak dalam bentuk perdamaian dengan seluruh kreditur, maka debitur pemohon PKPU akan dinyatakan pailit.

Persidangan Permohonan PKPU v.s Permohonan Kepailitan

Jjika permohonan pernyataan pailit dan permohonan PKPU diperiksa pada saat yang bersamaan, maka permohonan PKPU harus diputuskan terlebih dahulu.

Macam-macam PKPU

  1. PKPU sementara. Untuk memberikan kepastian dan ketenangan pada debitur yang mengajukan PKPU, ketentuan pasal 225 ayat (2) secara tegas mewajibkan pengadilan untuk segera mengabulkan penundaan sementara kewajiban pembayaran utang, yang disertai dengan penunjukan seorang hakum pengawas dari hakim pengadilan dan pengangkatan satu atau lebih pengurus yang secara bersama-sama dengan debitur akan mengurus harta debitur selama PKPU sementara berlangsung. Selanjutnya pengadilan melalui pengurus wajib memanggil debitur dan kreditur untuk menghadap dalam sidang yang harus diselenggarakan dalam waktu paling lambat 45 hari sejak PKPU sementara ditetapkan.  Kemudian pengurus juga wajib segera mengumumkan PKPU sementara dalam Berita Negara dan sekurang-kurangnya 2 (dua)surat kabar harian yang ditunjuk oleh hakim pengawas.  Pengumuman itu juga harus memuat undangan untuk hadir pada persidangan, berikut tanggal, tempat dan waktu sidang, nama hakim pengawas dan nama serta alamat pengurus.  Jika dalamsurat permohonan tersebut dilampirkan rencana perdamaian maka juga harus disebutkan dalam pengumuman tersebut.  Pengumuman harus dilakukan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 21 hari sebelum tanggal sidang yang direncanakan. Perlu diingat bahwa PKPU sementara berlaku terhitung sejak tanggal PKPU tersebut ditetapkan oleh pengadilan dan berlangsung sampai dengan tanggal sidang diselenggarakan (pasal 227).
  2. PKPU secara tetap

Pasal 229 menentukan bahwa pemberian PKPU secara tetap berikut perpanjangannya hanya dapat ditetapkan oleh pengadilan jika hal tersebut disetujui oleh lebih dari ½ (satu perdua) kreditur konkuren yang haknya diakui atau sementara diakui yang hadir, dan mewakili paling sedikit ⅔ (dua pertiga) bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau yang sementara diakui dari kreditur konkuren atau kuasanya yang hadir dalam sidang tersebut.

Apabila PKPU sementara berakhir karena kreditur konkuren tidak menyetujui PKPU secara tetap atau perpanjangannya dan sampai dengan batas 270 hari belum tercapai persetujuan terhadap rencana perdamaian, maka debitur dapat dinyatakan pailit.

AKOR (AKUR) atau ACCORD

Akor (akur)/accord dalam kepailitan diartikan sebagai suatu perjanjian perdamaian antara sipailit dengan para kreditur, kesepakatan ini biasanya dilakukan didepan hakim sehingga tidak akan menjadi masalah dikemudian hari.