BAHAN PRESENTASI SEMESTER GENAP

RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER :

BAHAN PRESENTASI:

  1. Hukum Bisnis Pertemuan 1
  2. Hukum Bisnis Pertemuan 2
  3. Hukum Bisnis Pertemuan 3
  4. Hukum Bisnis Pertemuan 4
  5. Hukum Bisnis Pertemuan 5
  6. Hukum Bisnis Pertemuan 6
  7. Hukum Bisnis Pertemuan 7
  8. Hukum Bisnis Pertemuan 8
  9. Hukum Bisnis Pertemuan 9
  10. Hukum Bisnis Pertemuan 10
  11. Hukum Bisnis Pertemuan 11
  12. Hukum Bisnis Pertemuan 12
  13. Hukum Bisnis Pertemuan 13
  14. Hukum Bisnis Pertemuan 14

BAHAN PENGAYAAN:

  1. Ludfie Jatmiko
  2. Blog Dosen 2
  3. Blog Dosen 3

DAFTAR PUSTAKA:

  1. Buku 1
  2. Buku 2
  3. Buku 3

PENILAIAN:

  1. Kehadiran 20%
  2. Tugas 10%
  3. UTS 30%
  4. UAS 40%

REVIEW

RESPONSI (REVIEW)

TUJUAN UMUMTUJUAN KHUSUS
Untuk mengetahui daya tangkap mahasiswa terhadap materi perkuliahan yang telah diberikan.Untuk mengetahui apakah mahasiswa sudah dapat menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan ilmu ekonomi seperti perdagangan, sewa menyewa, bentuk perusahaan menggunakan ilmu hukum seperti hak dan kewajiban, sebab dan akibat hukumnya.

KASUS :

Ali mendatangi Auto 2000 karena ingin membeli mobil. Setelah melihat-lihat di Showroom Auto selama beberapa jam, pilihan jatuh kepada mobil Kijang warna biru metalik 1800 CC seharga Rp. 180 juta. Setelah terjadi kesepakatan antara Ali dan Auto 2000, Ali membayar uang muka sebesar Rp. 50 juta sebagai tanda jadi. Auto 2000 berjanji akan mengirimkan mobil pesanannya dalam jangka waktu 3 hari. Setelah 3 hari menunggu, mobil pesanan Ali tidak kunjung tiba. Saat Ali menelpon untuk menanyakan realisasinya Auto 2000 menjawab akan mengirimkannya dalam 3 hari berikut. Tetapi akhirnya mobil tetap tidak kunjung tiba. Pihak Auto 2000 kemudian menelpon Ali bahwa mobil persediannya telah habis dan uang sebesar Rp. 50 juta akan dikirim kembali.

  1. a. Kasus tersebut di atas masuk ke dalam ruang lingkup hukum mana? Publik atau Privat?

Jelaskan jawaban Anda.

b. Apakah tindakan Auto 2000 dapat dibenarkan? Apa alasannya?

  1. a. Dari kasus tersebut di atas siapa saja subyek hukumnya dan apa obyek hukum?

b. Apa saja hak & kewajiban subyek hukum dalam kasus di atas?

  1. Mengapa meskipun sudah ada norma agama, norma kesusilaan dan norma kepatutan masih diperlukan norma hukum? Jelaskan juga mengenai keempat macam norma tersebut.
  1. Buatlah sebuahsuratkuasa yang isinya pada intinya menyuruh untuk mengambilkan uang di Bank untuk keperluan perusahaan Anda dikarenakan bagian keuangan perusahaan sakit, namun perusahaan sangat membutuhkan uang itu segera.
  1. Bolehkah kita membuat perjanjian yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Kitab Undang-Undang Hukum Dagang? Jelaskan dan berikan contohnya!
  1. Pasal 6 huruf a KUHD mewajibkan setiap perusahaan membuat pembukuan. Mengapa hal tersebut di wajibkan? Apa manfaat pembukuan bagi perusahaan?
  1. Jelaskan secara singkat mengenai badan hukum FIRMA.
  1. Jelaskan dengan tidak lupa untuk memberikan contohnya mengenai ciri-ciri Hukum.
  1. Apakah fungsi mempelajari Aspek Hukum Dalam Ekonomi di Fakultas Ekonomi?

PERTEMUAN IX

Pertemuan Kesembilan

PASAR MODAL (UU NO. 8/1995)

TUJUAN UMUMTUJUAN KHUSUS
Agar mahasiswa mengetahui mengenai Surat Berharga yang ada dan berlaku di dunia bisnis diIndonesiadan juga agar mahasiswa mengetahui mengenai Pasar Modal pada umumnya.Agar mahasiswa mengetahui jenis-jenissuratberharga seperti Cek, Bilyet Giro,Weselserta Saham.Dan juga agar mahasiswa mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan pasar modal, tempat dimana saham di perjual-belikan.

Sebelum membahas pasar modal sebagai tempat efek di perjual-belikan, maka perlu diketahui terlebih dahulu jenis-jenissuratberharga yang dikenal di dunia usaha.

  1. A.     SURAT BERHARGA

Suatusuratdikatakan sebagaisuratberharga apabilasurattersebut mempunyai nilai seperti uang tunai dan dapat ditukarkan dengan uang tunai.  Dapat dikatakan bahwasuratberharga merupakansuratpengakuan utang yang memiliki nilai objektif sehingga dapat diperjual belikan. Fungsisuratberharga adalah sebagai alat pembayaran atau penagihan dalam transaksi perdagangan.

Surat-surat yang dikeluarkan dapat digolongkan menjadi dua golongan, yaitu :

  1. Suratberharga (negotible instrument), yaitu surat yang diterbitkan sebagai pemenuhan suatu prestasi, berupa pembayaran sejumlah uang, tetapi tidak dilakukan dengan mata uang melainkan dengan alat pembayaran lain, seperti cek, wesel, surat sanggup, commercial paper,  dan lain-lain.
  2. Suratyang mempunyai harga (letter of value), yaitusurat yang diterbitkan sebagai pemenuhan prestasi, yang bukan berupa pembayaran sejumlah uang, melainkan sebagai bukti diri bagi pemegangnya, seperti KTP, SIM, ATM, dan lain-lain.

Jenis-jenis surat berharga

  1. Wesel

“Syarat yang memuat kata ‘wesel’ didalamnya, ditanggali dan ditandatangani disuatu tempay, dimana penerbitnya (bank) memberi perintah tidak bersyarat kepada tersangkut untuk membayar sejumlah uang pada hari bayar kepada orang yang ditunjuk oleh penerbit (bank) atau penggantinya disuatu tempat tertentu. (H.M.N. Purwosutjito)

Syarat Wesel (Pasal 100 KUHD) :

  1. kata wesel harus jelas tertulis pada surat itu;
  2. perintah yang tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang yang telah ditentukan (tertulis);
  3. nama orang yang harus membayarnya (tertarik atau pembayarnya);
  4. penetapan atau ketentuan tanggal pembayaran;
  5. penetapan atau ketentuan tempat dimana pembayaran itu harus dilakukan;
  6. nama orang yang kepadanya atau kepada orang lain yang ditunjuk olehnya, pembayar harus lakukan;
  7. tanggal dan tempatsuratweseltersebut ditariknya;
  8. tanda tangan yang mengeluarkan wesel tersebut (penarik).

Kedelapan syarat tersebut diatas harus selalu tercantum dalam surat wesel.  Tidak dipenuhinya salah satu syarat tersebut maka surat itu tidak dapat diperlakukan sebagai wesel, kecuali dalam hal-hal berikut :

  1. kalau tidak ditetapkan hari bayarnya maka wesel itu dianggap harus dibayar pada hari diunjukkannya (wesel unjuk)
  2. kalau tidak ditetapkan tempat pembayarannya maka pembayarannya dianggap dilakukan ditempat tinggal tersangkut/akseptan
  3. kalau tidak disebutkan tempat wesel itu ditarik, maka tempat yang disebut disamping nama penarik dianggap tempat ditariknya wesel itu.
  1. Cek

Adalahsuratberharga yang berisi perintah dari pemilik dana (yang mengeluarkan cek) kepada bank untuk membayar sejumlah uang kepada orang tertentu.

Syarat cek (Pasal 183 KUHD) :

  1. nama cek harus jelas tertulis;
  2. perintah membayar sejumlah uang tertentu;
  3. harus disebutkan nama badan hukum atau bank yang harus membayar;
  4. penunjukkan tempat pembayaran;
  5. penyebutan tanggal dan tempat penarikan cek;
  6. harus ada tanda tangan atau ditandatangani oleh yang mengeluarkan cek tersebut.
  1. Surat sanggup (promes)

Suratsanggup atau promes adalahsuratyang dibuat oleh seseorang yang berisikan suatu kesanggupan untuk membayar sejumlah uang pada waktu tertentu.

Suratsanggup dapat berupa  :

  1. Suratsanggup yang diterbitkan oleh nasabah dalam rangka penerimaan kredit dari bank untuk membiayai kegiatan tertentu;
  2. Surat sanggup yang diterbitkan oleh bank dalam rangka pinjaman antar bank.

Syarat surat sanggup :

  1. klausul atau kata-kata “suratsanggup” didalam dalam teksnya dalam bahasaIndonesia;
  2. kesanggupan tersebut tidak bersyarat;
  3. penetapan hari bayarnya;
  4. penetapan tempat pembayaran;
  5. nama pihak yang harus menerima pembayaran atau penggantinya/ordernya;
  6. tanggal dan tempat surat sanggup diterbitkan;
  7. tanda tangan orang yang mengeluarkan surat tersebut/penerbit.
  1. Kuitansi

Kuitansi biasa yang mengandung perintah kepada pihak ketiga untuk membayar sejumlah uang tertentu yang tertulis pada kuitansi kepada pengunjuknya.

Syarat kuitansi :

  1. harus ada tanda tangan atau ditandatangani oleh pembuatnya;
  2. harus dinyatakan pengakuan bahwa telah menerima sejumlah uang tertentu;
  3. harus disebutkan nama yang kena tarik;
  4. harus dinyatakan penanggalan hari pengeluaran “surat kuitansi pada pembawa” tersebut.
  1. Sertifikat Deposito

Adalah simpanan dalam bentuk deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan/dipindahtangankan (Pasal 1 butir 9 UU No. 7/1992). Sedangkan deposito berjangka adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian.  Sertifikat deposito dikeluarkan atas unjuk (tanpa nama) sehingga bank akan mengakui pemegang sertifikat deposito sebagai pemilik dana tersebut.  Bunga sertifikat deposito dibayarkan dimuka dengan pilihan waktu penempatan 1, 3, 6 atau 12 bulan.

  1. Setifikat Bank Indonesia

SBI sama dengan sertifikat deposito tetapi diterbitkan oleh BankIndonesia, berjangka waktu pendek (1-3 bulan) dengan sistem diskonto/bunga. SBI bisa diperoleh melalui bank umum.

  1. Commercial Paper

CP merupakan surat sanggup tanpa jaminan berjangka waktu pendek yang diterbitkan oleh perusahaan bukan bank yang berbadan hukum Indonesia dan diperdagangkan melalui bank umum atau perusahaan efek dengan sistem diskonto. CP berjangka waktu paling lama 270 hari.

  1. Obligasi

Adalah surattagihan utang jangka panjang dimana penerbit menyatakan berutang kepada pemegang obligasi.  Obligasi diterbitkan dalam bentuk atas bawa/unjuk. Penerbit obligasi bisa perusahaan swasta, BUMN atau pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah.  Salah satu jenis obligasi yang diperdagangkan dipasar modal kita saat ini adalah obligasi kupon (coupon bond) dengan tingkat bunga tetap (fixed) selama masa obligasi berlaku.  Bila kita membeli obligasi, kita akan memperoleh bunga atau kupon yang tetap secara berkala, biasanya setiap 3 bulan, 6 bulan atau 1 tahun sekali sampai waktu jatuh tempo.  Ketika obligasi tersebut jatuh tempo, maka penerbit harus membayar kepada investor sesuai dengan nilai dari obligasi tersebut beserta bunga/kupon terakhirnya.  Secara umum masa jatuh tempo obligasi di Indonesia adalah 5 tahun.  Ada yang 1 tahun, ada pula yang sampai 10 tahun.  Semakin pendek jangka waktu obligasi maka akan semakin diminati oleh investor, karena dianggap risikonya kecil.

  1. Saham

Adalah surat berharga bukti kepemilikan dari suatu perseroan.  Manfaat yang diperoleh dari pemilikan saham adalah sebagai berikut  :

  1. deviden, adalah bagian dari keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemilik saham;
  2. capital gain, yaitu keuntungan yang diperoleh dari selisih positif harga beli dan harga jual saham;
  3. manfaat non finansial, yaitu mempunyai hak suara dalam aktifitas perusahaan.

Perbedaan surat berharga dan surat yang mempunyai harga  :

NOSURAT BERHARGASURAT YANG MEMPUNYAI HARGA
1sifatnya obyektifsubyektif
2dapat diperdagangkantidak dapat diperdagangkan
3aktatidak harus akta
4mudah dialihkantidak mudah dialihkan
5legitimasi formallegitimasi materiel

SURAT BERHARGA = SURAT BERNILAI UANG

Cara diterbitkannya surat berharga  :

  1. Atas nama

Bila nama kreditur disebut dengan jelas dalam akta tanpa tambahan apa-apa

Contoh  :

“Bayarlah atas penyerahan cek ini kepada Sdr. Roy sejumlah uang senilai 1 Milyar Rupiah”

  1. Atas pengganti

Bila nama kreditur disebut dengan jelas dalam akta dan adanya tambahan kata-kata “atau pengganti

Contoh  :

“Bayarlah atas penyerahan cek ini kepada Sdr. Roy atau penggantinya sejumlah uang senilai 1 Milyar Rupiah”

  1. Atas pembawa

Bila nama kreditur disebut dalam akta dengan jelas atau dengan ada tambahan kata-kata “atau pembawa

Contoh  :

“Bayarlah atas penyerahan cek ini kepada Sdr. Roy sejumlah uang senilai 1 Milyar Rupiah”

  1. B.     PASAR MODAL

Pasal 1 angka (13)

Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.

Pasar uang

Adalah tempat pertemuan penawaran dan permintaan (transaksi) dana-dana dalam jangka pendek yang tidak lebih dari satu tahun dalam bentuk rupiah atau valas.

Pasar komoditas

Adalah tempat untuk memperdagangkan barang-barang komoditas

Pihak-pihak dalam pasar modal

  1. Badan Pelaksana Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK)

BAPEPAM-LK adalah sebuah lembaga dibawah Departemen Keuangan RepublikIndonesiayang bertugas membina, mengatur dan mengawasi kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis dibidang lembaga keuangan.

  1. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

Setiap perusahaan yang akan menanamkan modalnya di Indonesiabaik PMDN maupun PMA haruslah memperoleh ijin dari BKPM.  BKPM berperan sebagai penilai kondisi keuangan perusahaan yang akan go public, meliputi pemeriksaan laporan keuangan yang dibuat oleh perusahaan sendiri.

Ijin akan diberikan BKPM setelah memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan bagi perusahaan yang hendak melakukan go public.  Ijin penanaman modal yang dikeluarkan BKPM memuat antara lain  :

–         komposisi dan jumlah dana investasi

–         besarnya modal dasar perusahaan

–         batas waktu penyetoran modal

–         komposisi pemegang saham

  1. Bursa efek

Adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka.

Untuk efektifitas operasional dan transaksi, pemerintah memutuskan untuk menggabung Bursa Efek Jakarta sebagai pasar saham dengan Bursa Efek Surabaya sebagai pasar obligasi. Bursahasil penggabungan ini mulai beroperasi pada 1 Desember 2007 dengan nama Bursa EfekIndonesia.

  1. Lembaga penyimpanan dan penyelesaian (Kustodian)

Adalah perusahaan yang memberikan jasa penitipan efek, harta yang berkaitan dengan efek, jasa lain termasuk menerima deviden, bunga bank, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemilik efek yang termasuk dalam penitipan kolektif.  Kustodian hanya dapat diselenggarakan oleh lembaga kliring dan penjamin, bursa efek atau bank umum yang telah mendapat persetujuan Bapepam.

Saat ini lembaga penyimpanan dan penyelesaian dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI)

  1. Biro Administrasi Efek (BAE)

BAE adalah pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten melaksanakan pencatatan pemilikan efek emiten. Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Biro Administrasi Efek adalah perseroan yang telah memperoleh ijin usaha dari Bapepam.

  1. Wali Amanat (Trustee)

Trustee diperlukan hanya jika perusahaan menerbitkan efek dalam bentuk obligasi.  Lembaga ini bertindak sebagai wali dari si pemberi amanat.  Pemberi amanat dalam penerbitan obligasi adalah investor, sehingga wali amanat mewakili kepentingan investor.

  1. Emiten

Pihak yang melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi dibursa.  Emiten dapat memilih 2 macam instrumen pasar modal yaitu yang bersifat kepemilikan dan hutang.

  1. Investor

Investor adalah pemodal yang ingin mendapatkan profit.  Sebelum membeli surat-surat berharga biasanya investor melakukan penelitian dan analisa tertentu yang mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan analisa lainnya.

  1. Penjamin Emisi (underwriter)

Penjamin emisi efek berfungsi sebagai penjamin dalam penjualan efek yang diterbitkan oleh perusahaan go public.  Jaminan yang dikeluarkan oleh penjamin emisi mengandung risiko jika efek yang dijual tidak laku, namun sebaliknya akan memperoleh imbalan jika laku.  Besarnya imbalan sesuai dengan yang telah disepakati sebelumnya.  Karena terdapat risiko yang mungkin diderita penjamin emisi, maka biasanya penjamin emisi tidak mutlak menjamin penjualan efek secara keseluruhan, bisa hanya sebagian saja dijaminnya.

  1. Penanggung (Guarantee)

Penanggung mempunyai tanggung jawab penuh atas terpenuhinya pembayaran pinjaman pokok obligasi beserta bunganya dari emiten kepada para pemegang obligasi secara tepat waktu, terutama apabila emiten tidak dapat memenuhi kewajibannya.

  1. Perantara Perdagangan Efek (Broker atau pialang)

Adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek yang listing dibursa efek.  Pialang memperoleh balas jasa dari dari layanan yang ia berikan kepada investor.  Layanan tersebut berupa informasi yang dibutuhkan investor untuk mengambil keputusan dalam pengelolaan keuangan (financial management).  Badan atau perorangan dapat menjadi perantara perdagangan efek.  Badan yang dimaksud dapat berbentuk LKBB (Lembaga Keuangan Bukan Bank), bank, atau badan hukum berbentuk perseroan terbatas yang khusus bergerak dibidang perantara perdagangan efek.  Badan atau perorangan yang ingin beroperasi sebagai perantara perdagangan efek harus memenuhi syarat bahwa badan atau perorangan tersebut berada di Indonesia, mempunyai keahlian dibidang perdagangan efek, mempunyai modal disetor minimal Rp. 25.000.000,00 dan harus memperoleh ijin Menteri Keuangan Republik Indonesia.

  1. Pedagang Efek (Dealer)

Berbeda dengan broker, pedagang efek dapat membeli efek atas namanya sendiri, selain itu juga bisa memberi informasi kepada kliennya tentang kondisi pasar modal.  Walaupun pedagang efek ini juga dapat memperjual belikan efek selain memberi informasi kepada klien, dalam prakteknya ia harus mengutamakan pesanan kliennya.  Dari aktivitas perdagangan efek tersebut, pedagang efek dimungkinkan untuk memperoleh keuntungan atau kerugian.  Jika harga efek (saham/obligasi) yang ia jual lebih tinggi dibandingkan dengan harga efek tersebut pada saat ia beli, maka pedagang efek akan memperoleh keuntungan (capital gain) dan apabila harga efek yang ia jual lebih rendah dibandingkan dengan harga efek tersebut pada saat ia beli, maka pedagang efek akan menderita kerugian modal (capital loss).

  1. Manajer Investasi

Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  1. Penasehat Investasi

Penasehat investasi adalah pihak yang memberi nasehat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa.

15.Reksadana

Adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam bentuk portofolio oleh manajer investasi.  Adapun hak-hak pemilik sertifikat reksa dana adalah  :

  1. deviden yang dibayarkan secara berkala
  2. peningkatan nilai modal yang ada, apabila sertifikat dijual kembali, dan
  3. hak menjual kembali kepada PT. Danareksa

Persamaan bursa efek dan pasar biasa

NOBURSA EFEKPASAR
1PT. BEJ, PT. BESPD. Pasar Jaya
2pialangpedagang
3sahambarang komoditas/dagangan
4emitensupplier
5Bapepam-LKPemda

Keuntungan berinvestasi dengan reksa dana :

  1. Pengelolaan dana oleh profesional (manager investasi)
  2. memperkecil risiko
  3. biaya investasi kecil
    1. jika reksa dana berinvestasi terhadap saham-saham luar negeri maka pemodalpun memiliki kesempatan untuk menikmati efek-efek luar negeri tersebut.

KUISIONER :

  1. Apakah yang dimaksud dengan saham BLUE CHIP? Dan apa pula yang dimaksud dengan SAHAM GORENG?
  2. Mengapa masyarakatIndonesiapada waktu mendengar kabar INDOSAT akan dijual sebagian sahamnya di SINGAPURA TELECOMUNICATION, ramai – ramai berdemo di Kantor BUMN untuk menggagalkan penjualan saham tersebut?

PERTEMUAN IV

Pertemuan Keempat

HUKUM PERJANJIAN

TUJUAN UMUMTUJUAN KHUSUS
Agar mahasiswa lebih memahami lagi mengenai Perjanjian yang pada pertemuan sebelumnya telah dijelaskan mengenai ciri, sebab dan akibat dari perjanjian yang dibuat.Pada pertemuan ini akan diberikan contoh-contohsuratkontrak untuk kemudian mahasiswa berlatih membuat kontrak sederhana.
  1. A.     PENGERTIAN

Perjanjian adalah peristiwa dimana dua orang atau lebih saling berjanji untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan tertentu, yang biasanya secara tertulis.  Parapihak yang bersepakat mengenai hal-hal yang diperjanjikan, berkewajiban untuk menaati dan melaksanakannya, sehingga perjanjian tersebut menimbulkan hubungan hukum yang disebut perikatan (verbintenis).  Dengan demikian kontrak dapat menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuat kontrak tersebut, karena kontrak yang mereka buat telah menjadi sumber hukum formal, asal kontrak tersebut adalah kontrak yang sah.

  1. B.    STANDAR KONTRAK (KONTRAK BAKU)

Standar kontrak adalah suatu kontrak tertulis yang dibuat hanya oleh salah satu pihak dalam kontrak tersebut, yang umumnya sudah tercetak dalam bentuk formulir-formulir tertentu sehingga ketika kontrak ditandatangani umumnya para pihak hanya tinggal mengisi data-data informatif tertentu dengan sedikit atau tanpa ada perubahan dalam klausul-klausulnya.

Contoh kontrakbaku:

  1. kontrak (polis) asuransi
  2. kontrak sewa guna usaha
  3. kontrak sewa menyewa
  4. kontrak pembuatan credit card, dll

Kelebihan kontrak baku adalah lebih efisiens karena membuat praktek bisnis menjadi lebih simpel, serta dapat ditandatangani seketika  oleh para pihak, sedangkan kelemahannya adalah kurangnya kesempatan bagi pihak lawan untuk menegosiasi atau mengubah klausul dalam kontrak yang bersangkutan (klausul berat sebelah).

Dalam praktek umumnya klausul dalam kontrakbakumemiliki wujud sebagai berikut:

  1. dicetak dengan huruf kecil
  2. bahasa yang tidak jelas artinya
  3. tulisan yang kurang jelas dan susah dibaca
  4. dll

Mengingat kontrakbakusudah merupakan kebutuhan dan kebiasaan dalam praktek sehari-hari maka kontrakbakutidak begitu menjadi persoalan dalam hukum karena kebiasaan juga merupakan sumber hukum.

Bagaimana keabsahan dari kontrak yang hanya ada 1 atau bahkan tanpa tanda tangan sama sekali ?

Secara umum tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa suatu kontrak baru sah jika sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak”. Kecuali untuk kontrak-kontrak tertentu yang oleh hukum disyaratkan untuk dilakukan dengan tertulis, sehingga harus ditandatangani oleh kedua belah pihak.  Artinya secara yuridis dapat dibenarkan jika suatu kontrak ditandatangani oleh satu pihak atau bahkan tanpa tandatangan sama sekali oleh pihak manapun.

  1. C.    MACAM-MACAM PERJANJIAN

Didalam pasal 1319 KUHPdt, perjanjian dibedakan menjadi dua macam yaitu perjanjian bernama (nominaat) dan tidak bernama (innominaat).

  1. 1.      Kontrak nominaat

Kontrak nominaat adalah kontrak-kontrak atau perjanjian yang sudah dikenal dalam KUHPdt.  Dalam KUHPdt ada lima belas jenis kontrak nominaat, yaitu :

  1. a.      jual beli

jual beli adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu hak kebendaan, dan pihak lain membayar sesuai harga yang diperjanjikan (1457 KUHPdt)

  1. b.      tukar menukar

tukar menukar adalah suatu persetujuan, dengan mana kedua belah pihak mengikatkan dirinya untuk saling memberikan suatu barang secara timbal balik sebagai suatu ganti barang lainnya (1451 KUHPdt)

  1. c.       sewa menyewa

sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak yang terakhir (1548 KUHPdt)

  1. d.      perjanjian melakukan pekerjaan
  2. e.      persekutuan perdata

persekutuan perdata adalah persetujuan dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan dirinya untuk memasukkan sesuatu dalam persekutuan, dengan maksud untuk membagi keuntungan karenanya (1618 KUHPdt)

  1. f.        badan hukum

badan hukum adalah himpunan dari orang sebagai perkumpulan, baik perkumpulan itu diadakan atau diakui oleh pejabat umum, maupun perkumpulan itu diterima sebagai diperolehkan, atau telah didirikan untuk maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang dan kesusilaan yang baik (1653 KUHPdt)

  1. g.      hibah

pengibahan adalah suatu persetujuan, dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima barang itu (1666 ayat (1) KUHPdt)

  1. h.      penitipan barang

penitipan barang terjadi apabila seseorang menerima suatu barang dari orang lain, dengan syarat bahwa ia akan menyimpan dan mengembalikannya dalam wujud asalnya (1694 KUHPdt)

  1. i.        pinjam pakai

pinjam pakai adalah suatu persetujuan dimana pihak yang satu memberikan suatu barang kepada pihak lainnya untuk dipakai secara cuma-cuma, dengan syarat bahwa yang menerima barang ini setelah memakainya atau setelah lewatnya waktu tertentu akan mengembalikannya (1740 KUHPdt)

  1. j.        pinjam meminjam (pinjam pakai habis)

pinjam-meminjam (pakai habis) adalah suatu perjanjian yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah uang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua tersebut akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak lain dalam jumlah dan keadaan yang sama (1754 KUHPdt)

  1. k.      pemberian kuasa

pemberian kuasa adalah suatu perjanjian yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberi kuasa (1792 KUHPdt)

  1. l.        bunga tetap atau abadi

bunga tetap atau abadi adalah perjanjian dimana pihak yang memberikan pinjaman uang akan menerima pembayaran bunga atas sejumlah uang pokok yang tidak akan dimintanya kembali (1770 KUHPdt)

  1. m.    perjanjian untung-untungan

perjanjian untung-untungan adalahsuatu perbuatan yang hasilnya, yaitu mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak maupun sementara pihak, yang tergantung pada kejadian yang belum pasti (1774 KUHPdt)

  1. n.      penanggungan utang

penanggungan utang adalah suatu perjanjian, dimana pihak ketiga, demi kepentingan kreditur, mengikatkan dirinya untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya (1820 KUHPdt)

  1. o.      perjanjian perdamaian (dading)

perdamaian adalah suatu persetujuan yang berisi bahwa dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, kedua belah pihak mengakhiri suatu perkara yang sedang diperiksa pengadilan atau mencegah timbulnya suatu perkara (1851 KUHPdt)

Definisi lain :

Perdamaian adalah persetujuan dengan mana kedua belah pihak atas dasar saling pengertian mengakhiri suatu perkara yang sedang berlangsung atau mencegah timbulnya suatu perkara (Art. 1888 NBW)

  1. 2.      Kontrak innominaat

Kontrak innominaat adalah kontrak yang timbul, tumbuh dan hidup dalam masyarakat dan kontrak ini belum dikenal pada saat KUHPdt diundangkan.  Hukum kontrak innominaat (spesialis) merupakan bagian dari hukum kontrak (generalis).  Beberapa jenis kontrak innominaat  :

  1. a.      perjanjian sewa beli

Dalam sewa beli ada 2 tahap perbuatan hukum yaitu tahap pertama menyewakan benda dan tehap kedua pembelian benda.  Pada tahap pertama penyewa dengan membayar sewa yang telah disepakati secara angsuran menerima benda untuk dinikmati.  Pada tahap kedua, penyewa dengan membayar angsuran sewa terakhir berubah status menjadi pembeli dan memperoleh hak milik atas benda yang sudah dikuasainya itu.

Pasal 1 SK Mendag No. 34/II/1980 tentang Perizinan Kegiatan Usaha Sewa Beli dengan Angsuran, dan Sewa menentukan  :  Sewa beli adalah jual beli barang dimana penjual melaksanakan penjualan barang dengan cara memperhitungkan setiap pembayaran yang dilakukan oleh pembeli dengan pelunasan atas harga barang yang telah disepakati bersama, dan yang diikat dalam suatu perjanjian serta hak milik atas barang tersebut baru beralih dari penjual kepada pembeli setelah jumlah harganya dibayar lunas oleh pembeli kepada penjual.

Pasal 2 SK Mendag No. 34/II/1980 menentukan barang-barang yang boleh disewabelikan adalah barang niaga tahan lama yang baru, dan tidak mengalami perubahan teknis, baik berasal dari produk sendiri maupun perakitan dalam negeri.  Umumnya benda yang disewabelikan adalah kendaraan bermotor, elektronik, perumahan, dsb.

  1. b.      perjanjian sewa guna (leasing)

Sewa guna merupakan kegiatan pembiayaan usaha yang dilakukan dalam bentuk penyediaan barang modal untuk menjalankan usaha.

Dalam SK Menkeu No. 48 Tahun 1991 butir a menyatakan  :  Sewa guna usaha (leasing)  adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi untuk digunakan oleh lessie selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala

  1. c.       perjanjian anjak piutang (factoring)

Merupakan lembaga pembiayaan yang dalam melakukan usaha pembiayaannya dilakukan dalam bentuk pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.

Transaksi anjak piutang merupakan pengalihan mutlak yang dilakukan oleh klien (penjual piutang) kepada perusahaan factoring atas utang pihak ketiga (dibitur) karena adanya pembelian barang atau jasa dari pihak kreditur (klien), piutang atau tagihan itu umumnya jangka pendek (90 hari).

  1. d.      modal ventura (joint venture)

Karakteristik ModalVentura

  1. Modal venturabersifat “Risk Capital” artinya bantuan hanya akan diberikan pada perusahaan yang mempunyai potensi untuk berkembang, inovasi dan kreasi tanpa mengenal adanya jaminan atau agunan apabila terjadi risiko akan ditanggung bersama.
  2. Sifat investasinya jangka panjang, 5 – 10 tahun
  3. Pembayaran pengembalian dana modalventuratidak dibebani bunga dan tidak dibayarkan tiap bulan, melainkan dibayarkan saat jangka waktu investasi berakhir
  4. Investasi modal venturamerupakan bisnis murni disebabkan perusahaan modal venturamengharapkan dana penyertaan itu setelah digunakan oleh pengusaha kecil dapat menjadi “Capital Gain” (perolehan keuntungan dari modal yang diserahkan)

KUISIONER :

  1. Mengapa perjanjian yang terdapat di bank, semuanya berupa perjanjianbaku?
  2. Apakah perbedaan sewa beli dengan beli dengan cicilan ?

PERTEMUAN III

Pertemuan Ketiga

HUKUM PERIKATAN

TUJUAN UMUMTUJUAN KHUSUS
Agar mahasiswa mengetahui mengenai perikatan dan perjanjian sehingga nantinya dapat membuat suatusuratperjanjian.Agar mahasiswa mengetahui mengenai perbedaan perikatan & perjanjian. Bentuk-bentuk perikatan. Hal-hal yang menimbulkan perikatan (dari UU / perjanjian). Mengetahui tentang prestasi dan wanprestasi. Point-point dalam perjanjian. jual beli dengan cicilan, leasing, franchise, sewa beli.
  1. A.     PENGERTIAN

Perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau lebih, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.

Sedangkan perjanjian adalah peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.  Dari peristiwa ini (hubungan ini) muncullah perikatan.

Pengertian perjanjian lebih sempit (kongkret) dari perikatan (abstrak), sebab perikatan dapat terjadi karena :

  1. perjanjian
  2. Undang-undang, yang terbagi atas :
    1. undang-undang saja, misalnya kewajiban orang tua untuk memelihara dan mendidik anaknya, hukum kewarisan
    2. undang-undang karena perbuatan manusia, yang terbagi menjadi dua :

–         perbuatan melawan hukum (onrechmatihge daad)

–         perbuatan yang dibolehkan oleh hukum (zaakwarneming)

Dengan demikian, hubungan antara perikatan dan perjanjian adalah bahwa perjanjian menerbitkan perikatan, karena perjanjian adalah sumber perikatan disamping sumber lainnya.

Pihak yang berhak menuntut sesuatu dinamakan kreditur (berpiutang), sedangkan pihak yang berkewajiban memenuhi tuntutan dinamakan debitur (berutang).  Apabila tuntutan tidak dipenuhi maka kreditur dapat menuntut baik secara langsung (parate executie) maupun dengan melakukan tuntutan dimuka hakim (reele executie)

  1. B.    JENIS-JENIS PERIKATAN
  1. Perikatan bersyarat

Dikatakan perikatan bersyarat apabila digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan masih belum tentu terjadi, misalnya Budi akan menyewakan rumahnya kalau ia dipindahkan keluar negeri.

  1. Perikatan dengan ketetapan waktu

Pada perikatan ini yang menentukan adalah lama waktu berlakunya suatu perjanjian, misalnya rumah ini saya sewa per 1 Januari 2020 sampai tanggal 31 Desember 2020.

  1. Perikatan alternatif/mana suka

Debitur dibebaskan jika ia menyerahkan salah satu dari dua barang yang disebutkan dalam perjanjian, tetap ia tidak boleh memaksa kreditur untuk menerima sebagian dari barang yang satu dan sebagian barang lainnya.

  1. Perikatan tanggung-menanggung

Pada perikatan ini terdapat beberapa kreditur yang mempunyai hutang pada satu kreditur.  Bila salah satu debitur membayar hutangnya, maka debitur yang lain dianggap telah membayar juga.  Perjanjian ini harus dinyatakan dengan tegas. Contoh, A,B dan C bersama-sama meminjam uang Rp. 90 juta, maka masing-masing hanya dapat ditagih Rp. 30 juta, kecuali kalau telah diperjanjikan bahwa masing-masing dapat ditagih untuk seluruh hutang maka pembayaran dari satu debitur melunaskan hutang debitur lainnya.

  1. Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi

Perikatan ini menyangkut objek (prestasi) yang diperjanjikan.  Contoh dapat dibagi misalnya sejumlah barang atau hasil bumi.  Sebaliknya yang tidak dapat dibagi misalnya kewajiban untuk menyerahkan seekor kuda karena kuda tidak dapat dibagi

  1. Perikatan dengan ancaman hukuman

Pada perikatan ini ditentukan bahwa untuk jaminan pelaksanaan perikatan diwajibkan untuk melakukan sesuatu apabila perikatannya tidak terpenuhi.

  1. C.    AZAS-AZAS HUKUM PERJANJIAN
  1. Azas terbuka/kebebasan berkontrak

Sistem terbuka mengandung suatu azas kebebasan membuat perjanjian (berkontrak).  Pada pasal 1338 (1) KUHPdt disebutkan bahwa ”semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.  Perkataan semua berisi suatu pernyataan bahwa kita dibolehkan membuat undang-undang bagi kita sendiri.  Sistem terbuka juga memungkinkan kita untuk membuat perjanjian diluar KUHPdt, misalnya undang-undang hanya mengatur perjanjian jual beli dan sewa menyewa tetapi dalam praktek timbul suatu perjanjian baru campuran antara jual beli dan sewa menyewa yang disebut sewa beli.

  1. Azas tambahan

Pasal-pasal dari hukum perjanjian merupakan hukum pelengkap yang berarti bahwa pasal-pasal tersebut boleh disingkirkan apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang membuat perjanjian. Para pihak dibolehkan membuat ketentuan-ketentuan sendiri yang menyimpang dari pasal-pasal hukum perjanjian (boleh mengatur sendiri kepentingan mereka dalam perjanjian yang mereka adakan).  Jadi jika suatu perjanjian telah tegas dan jelas maka perjanjian itulah yang mengatur semua hubungan kedua belah pihak, tetapi jika tidak tegas dan jelas maka barulah dilihat pada KUHPdt dan UU.

  1. Azas sepakat/konsensualisme

Pada dasarnya perikatan lahir sejak detik tercapainya kesepakatan.  Jadi pernyataan sepakat tanpa tertulis telah mempunyai kekuatan mengikat, misalnya dalam jual beli atau tukar menukar.  Tetapi ada kalanya undang-undang menetapkan bahwa untuk sahnya suatu perjanjian diharuskan perjanjian itu diadakan secara tertulis (perjanjian perdamaian) atau dengan akta notaris (perjanjian penghibahan “barang tetap”).

Namnu demikian perikatan dibatasi atau tidak boleh bertentangan dengan :

  1. Undang-undang
  2. kesusilaan
  3. kepentingan umum
  1. D.    SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
    1. Sepakat mereka yang mengikatkan diri

Sepakat dimaksudkan bahwa kedua subyek yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju atau seia sekata mengenai hal-hal pokok dari perjanjian itu.  Sipenjual menginginkan uang sedang sipembeli mengingini sesuatu barang.

  1. Cakap untuk membuat suatu perjanjian

Pada asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum (1330 KUHPdt).

  1. Suatu hal tertentu

Suatu hal tertentu artinya apa yang diperjanjikan, hak-hak dan kewajiban kedua belah pihak jika timbul suatu perselisihan.  Barang yang dimaksudkan dalam perjanjian juga harus ditentukan jenisnya.

  1. Sebab yang halal

Yang dimaksud sebab yang halal bukanlah sesuatu yang menyebabkan seseorang membuat perjanjian tetapi mengenai isi perjanjian itu sendiri dimana isinya bukan sesuatu yang terlarang, misalnya sipenjual bersedia menjual pisaunya kalau sipembeli membunuh orang.

Syarat 1 dan 2 dinamakan syarat subyektif, apabila syarat subyektif tidak terpenuhi maka salah satu pihak mempunyai hak untuk meminta supaya perjanjian itu dibatalkan.  Sedangkan syarat ke 3 dan 4 dinamakan syarat obyektif, apabila syarat obyektif tidak terpenuhi maka perjanjian itu batal demi hukum, artinya perjanjian itu dianggap tidak pernah ada.

  1. E.     BATALNYA SUATU PERJANJIAN (1321 KUHPdt)

Dalam hukum perjanjian ada tiga sebab yang membatalkan perjanjian, yaitu :

  1. Paksaan, yang dimaksud paksaan disini adalah paksaan rohani atau paksaan jiwa bukan paksaan badan, misalnya dengan diancam atau ditakut-takuti.
  2. Kekhilafan atau kekeliruan, terjadi apabila salah satu pihak khilaf tentang hal-hal pokok dari apa yang diperjanjikan, misalnya seseorang yang membeli lukisan yang dikiranya karya Basuki Abdullah tetapi ternyata hanya tiruannya saja.
  3. Penipuan, terjadi apabila salah satu pihak dengan sengaja memberikan keterangan-keterangan yang palsu atau tidak benar disertai dengan tipu muslihat untuk membujuk pihak lawannya agar setuju dengan perjanjian tersebut.
  1. F.     PRESTASI DAN WANPRESTASI
  1. 1.      Prestasi

Adalah sesuatu yang harus dipenuhi dalam perjanjian.

Menurut pasal 1234 KUHPdt prestasi terbagi menjadi 3 macam, yaitu :

  1. prestasi untuk menyerahkan sesuatu (pasal 1237 KUHPdt)
  2. prestasi untuk berbuat atau melakukan sesuatu (pasal 1239 KUHPdt)
  3. prestasi untuk tidak berbuat atau melakukan sesuatu (pasal 1239 KUHPdt)

sedangkan sifat dari prestasi adalah :

  1. harus tertentu atau sudah ditentukan
  2. dapat dipenuhi, dimana debitur berusaha dengan segala usahanya. (batal demi hukum)
  3. halal (batal demi hukum)
  4. bermanfaat bagi kreditur (dapat dibatalkan)
  5. satu atau lebih perbuatan
  1. 2.      Wan prestasi

Yaitu tidak dipenuhinya apa yang diperjanjikan (apa/lalai janji)

Seseorang dianggap wanprestasi apabila :

  1. tidak memenuhi kewajibannya
  2. memenuhi kewajibannya tetapi keliru
  3. memenuhi kewajibannya tetapi terlambat
  4. melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan

Umumnya wanprestasi disebabkan oleh :

  1. kesalahan debitur, baik yang disengaja maupun tidak disengaja
  2. overmacht, keadaan memaksa diluar kemampuan debitur, misalnya bencana alam

Terhadap wanprestasi/kelalaiannya, debitur dapat dikenakan sanksi :

  1. membayar ganti rugi yang diderita kreditur (1243 KUHPdt)
  2. pembatalan perjanjian (1266 KUHPdt)
  3. peralihan risiko (1267 KUHPdt)
  4. membayar biaya perkara, apabila sampai dipengadilan

Namun demikian debitur dapat dibebaskan dari hukuman dengan alasan sebagai berikut :

  1. keadaan memaksa/kejadian yang tak terduga (overmacht atau force majeur)
  2. kreditur sendiri juga lalai (exception non adimpleti contractus)
  3. pelepasan hak (rechtverwerking), yang dilakukan oleh kreditur
  1. G.   HAPUSNYA PERIKATAN

Pada pasal 1381 KUHPdt disebutkan sepuluh cara hapusnya perikatan, yaitu :

  1. pembayaran
  2. penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
  3. pembaharuan utang
  4. perjumpaan utang atau kompensasi
  5. percampuran utang
  6. pembebasan utang
  7. musnahnya barang yang terutang
  8. batal/pembatalan
  9. berlakunya suatu syarat batal
  10. lewat waktu

KUISIONER :

  1. Ali membuat janji dengan pacarnya, bahwa malam minggu nanti mereka akan menonton di 21. Namun karena satu dan lain hal, si Ali wanprestasi. Apakah janji yang dibuat Ali dengan pacarnya termasuk kedalam aturan hukum perjanjian?
  2. Sebuah developer berjanji menyelesaikan pembangunan rumah sampai akhir tahun. Namun sampai pada saat yang dijanjikan, developer tersebut belum menyelesaikan pembangunannya. Apa yang dapat dilakukan terhadap developer tersebut?

PERTEMUAN II

Pertemuan Kedua

SUBYEK HUKUM DAN OBYEK HUKUM

TUJUAN UMUMTUJUAN KHUSUS
Agar mahasiswa mengetahui bahwa di dalam ilmu hukum terdapat berbagai macam hukum dan peraturan.Mahasiswa juga dapat mengenal Hukum Perdata dan Hukum Dagang serta peraturan-peraturan nasional yang terkait dengan aspek ekonomi nasional dan pengaruh globalisasi terhadap perekonomian Indonesia
  1. A.       SUBYEK HUKUM

Subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum mempunyai hak dan kewajiban sehingga memiliki kewenangan untuk bertindak.  Subjek hukum terdiri atas manusia dan badan hukum.

  1. 1.      Manusia

Berlakunya manusia sebagai pembawa hak (subyek hukum) mulai dari saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia.  Malah seorang bayi yang masih dalam kandungan ibunya dapat dianggap dianggap telah dilahirkan bilamana kepentingan sianak menghendakinya, misalnya untuk menjadi ahli waris.  Apabila sianak meninggal sewaktu dilahirkan maka ia dianggap tidak pernah ada (pasal 2 KUHPdt).

Menurut hukum, setiap orang dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum, kecuali oleh undang-undang dinyatakan tidak cakap (pasal 1329 KUHPdt).  Orang yang cakap adalah orang yang telah dewasa (telah berusia 21 tahun) dan berakal sehat, sedangkan orang yang tidak cakap adalah orang yang belum dewasa dan orang yang ditaruh dibawah pengampuan, yang terjadi karena gangguan jiwa, pemabuk atau pemboros.

  1. 2.      Badan hukum

Badan hukum adalah badan atau perkumpulan yang diciptakan oleh hukum oleh karenanya dapat bertindak seperti manusia.  Sebagai pembawa hak yang tidak berjiwa badan hukum dapat melakukan persetujuan-persetujuan, memiliki kekayaan yang terlepas dari kekayaan anggotanya dan bertindak melalui perantaraan pengurusnya.

Bedanya dengan manusia ialah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat dihukum penjara (kecuali hukuman denda).

Adapun bentuk badan hukum adalah :

  1. Badan hukum publik, adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik, yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.  Contohnya negara RI, Pemda tk. I, II, BI, Perusahaan Negara
  2. Badan hukum perdata (sipil), adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau hukum perdata yang menyangkut kepentingan-kepentingan pribadi orang didalam badan hukum itu.  Badan hukum ini merupakan badan swasta yang didirikan oleh orang pribadi untuk tujuan tertentu yaitu mencari keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, politik, kebudayaan, kesenian, dll menurut hukum yang berlaku secara sah.  Contohnya PT, koperasi, yayasan, dll.
  1. B.      OBJEK HUKUM

Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum dan dapat menjadi pokok dari suatu hubungan hukum yang biasanya berbentuk benda atau hak yang dapat dimiliki dan dikuasai oleh subyek hukum.

Menurut pasal 503 KUHPdt benda dibedakan menjadi dua, yaitu :

  1. benda berwujud, adalah benda yang dapat dilihat, diraba dan dirasakan dengan indra manusia, misalnya rumah, tanah, sepeda motor
  2. benda tidak berwujud, adalah benda yang hanya dapat dirasakan saja (semua hak), misalnya hak cipta, paten, merek

Sedangkan menurut pasal 504 KUHPdt benda dibagi menjadi :

  1. Benda tetap, adalah benda yang karena sifat, tujuan atau penetapan undang-undang dinyatakan sebagai benda tetap.  Contohnya tanah beserta segala sesuatu yang melekat diatasnya seperti bangunan atau tumbuhan (karena sifatnya), mesin-mesin pabrik dan sarang burung yang dapat dimakan, dimana oleh pemiliknya dihubungkan atau dikaitkan pada benda tetap yang merupakan benda pokoknya (karena tujuannya) dan segala hak atas benda tetap seperti HGU, HGB (karena penetapan undang-undang).
  2. Benda bergerak, adalah benda yang karena sifat dan ketentuan undang-undang dianggap sebagai benda bergerak.  Contohnya meja, sepeda, hewan (karena sifatnya), hak atas benda bergerak seperti saham-saham dalam PT, hak pakai (gebruik) atas benda bergerak (karena undang-undang).
  1. C.      HAK KEBENDAAN

Adalah hak mutlak atas suatu benda yang memberikan kekuasaan langsung atas benda tersebut dan harus dihormati oleh setiap orang

Cara memperoleh hak kebendaan yaitu :

  1. dengan pengakuan

benda yang tidak ada pemiliknya kemudian ditemukan maka diakui oleh orang yang mendapatkannya sebagai hak milik, misalnya menagkap ikan dilaut atau berburu dihutan bebas

  1. dengan penemuan

benda yang lepas dari penguasaan pemiliknya, misalnya karena jatuh dijalan atau hilang karena banjir kemudian ditemukan seseorang yang ia sendiri tidak tau siapa pemiliknya maka penemu benda tersebut dianggap sebagai pemiliknya.

  1. dengan penyerahan

dengan penyerahan maka hak kebendaan berpindah kepada yang memperoleh hak, misalnya dalam jual beli atau sewa menyewa

  1. daluarsa

barang siapa yang menguasai benda bergerak, misalnya dengan cara menemukan dijalan maka hak milik diperoleh setelah lampau waktu 3 tahun sejak ia menguasai benda bergerak itu (pasal 1977 (2) KUHPdt), sedangkan untuk benda tetap daluarsa adalah sebagai berikut :

  1. dalam hal ada alas hak 20 tahun
  2. dalam hal tidak ada alas hak 30 tahun

setelah lampau 20 atau 30 tahun orang yang menguasai benda tetap tersebut memperoleh hak milik

  1. pewarisan
  2. penciptaan

orang yang menciptakan benda baru memperoleh hak milik atas benda ciptaannya itu.  Pengertian menciptakan meliputi menciptakan benda baru dari barang-barang yang sudah ada atau menciptakan barang baru yang sama sekali belum ada

  1. ikutan

Orang yang membeli seekor sapi yang sedang hamil, kemudian sapi itu melahirkan anak maka pembeli berhak pula atas anak sapi yang baru lahir itu.

Hapus/lenyapnya hak kebendaan

  1. karena bendanya lenyap/musnah

contohnya hak pakai atas sebuah rumah akan lenyap apabila rumah itu terbakar.  Atau hak gadai akan lenyap bila jaminannya hilang

  1. karena dipindahtangankan

contohnya hak milik, hak menguasai dan hak memungut hasil atas sebuah rumah menjadi hapus apabila rumah tersebut dijual keorang lain

  1. pelepasan hak

contohnya TV yang telah rusak kemudian dibuang ke bak sampah karena biaya reparasinya mahal, atau pekarangan yang dibiarkan untuk dijadikan jalan raya

  1. daluarsa

untuk benda bergerak daluarsa 3 tahun sejak benda itu dikuasai oleh orang yang menemukannya, sedangkan untuk benda tetap selama jangka waktu 20 atau 30 tahun pemiliknya tidak mau tau lagi mengenai hak miliknya atas benda tersebut, maka terjadi daluarsa.  Contohnya karena perang yang berkepanjangan sehingga tidak mungkin lagi menguasai benta tetap miliknya.

  1. pencabutan hak

penguasa dapat memperoleh hak kebendaan (hak milik) dengan cara pencabutan hak.  Pencabutan hak  dilakukan apabila :

  1. berdasarkan UU
  2. untuk kepentingan umum
  3. dengan ganti kerugian yang patut/layak
  1. D.      PERBUATAN HUKUM

Adalah segala perbuatan manusia yang secara sengaja dilakukan oleh seseorang untuk menimbulkan hak dan kewajiban.

Perbuatan hukum terbagi dua :

1.      Perbuatan hukum sepihak, yaitu perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu pihak saja dan menimbulkan hak dan kewajiban pada satu pihak pula,  misalnya membuat wasiat, hibah

2.      Perbuatan hukum dua pihak, yaitu perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua pihak dan menimbulkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak (timbal balik), misalnya persetujuan jual beli, sewa menyewa

KUISIONER :

  1. Pernahkah anda mendengar jual beli jin? Menurut anda apakah jin termasuk objek hukum ?
  2. Jelaskan persamaan dan perbedaan subyek hukum orang dan badan hukum !
  3. Apabila pohon mangga tetangga masuk kehalaman kita maka siapakah yang berhak atas buah mangga dihalaman kita tersebut ?

PERTEMUAN I

                                 Pertemuan Pertama

PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI

TUJUAN UMUMTUJUAN KHUSUS
Agar mahasiswa mengetahui dan memahami serta dapat mengaplikasikannya di dalam dunia kerja nantinya, mengenai hukum-hukum yang berkaitan dengan ekonomi.Agar mahasiswa mengetahui hubungan manusia dan masyarakat, definisi dan tujuan hukum serta hubungan hukum dengan ekonomi, sehingga mahasiswa mengetahui tujuan belajar Aspek Hukum Dalam Ekonomi
  1. A.    MASYARAKAT

Aristoteles menyatakan bahwa manusia adalah Zoon Politicon, artinya manusia pada dasarnya selalu ingin bergaul & berkumpul dengan manusia lainnya, sehingga disebutlah sebagai mahluk sosial.

Ciri manusia dikatakan sebagai makhluk sosial adalah adanya interaksi sosial antara manusia yang satu dengan manusia lainnya. Memang sebagai individu (perseorangan) manusia mempunyai kehidupan jiwa yang menyendiri namun sebagai makhluk sosial ia tidak dapat dipisahkan dari masyarakat.  Manusia lahir, hidup berkembang dan meninggal dunia didalam masyarakat.

Persatuan manusia yang timbul dari kodrat yang sama disebut Masyarakat, dan terbentuk apabila ada 2 orang atau lebih.

Secara biologis pendorong manusia hidup bermasyarakat adalah :

1.hasrat untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum

2.hasrat untuk membela diri

3.hasrat untuk mengadakan keturunan

Dalam masyarakat terdapat berbagai golongan yang disebabkan antara lain oleh :

  1. merasa tertarik oleh orang lain
  2. mempunyai kesukaan yang sama
  3. memerlukan kekuatan atau bantuan orang lain
  4. mempunyai hubungan daerah dengan orang lain
  5. mempunyai hubungan kerja dengan orang lain

Bentuk-bentuk masyarakat

  1. Masyarakat Paguyuban (gemeinschaft) :

Hubungan masyarakat yang bersifat kepribadian dan menimbulkan ikatan batin, misalnya rumah tangga

  1. Masyarakat Patembayaran (gesellschaft) :

Hubungan itu bersifat tidak-kepribadian dan bertujuan untuk mencapai keuntungan, misalnya PT, Firma

  1. B.     KAIDAH/NORMA

Dalam kehidupan bermasyarakat setiap subjek hukum selalu berhadapan dengan berbagai aturan maupun norma, baik yang bersifat formal maupun non formal.

Norma merupakan aturan perilaku dalam suatu kelompok tertentu yang mempengaruhi tingkah laku manusia. Norma juga merupakan suatu kriteria bagi orang lain untuk menerima atau menolak perilaku seseorang.

  1. 1.      Norma agama

peraturan yang diterima sebagai perintah, larangan, dan anjuran yang diperoleh dari Tuhan YME, bersifat umum dan universal, apabila dilanggar maka akan mendapat sanksi hukum yang diberikan Tuhan YME.

  1. 2.      Norma kesusilaan

aturan hidup yang berasal dari hati sanubari manusia itu sendiri, bersifat umum dan universal, apabila dilanggar akan timbul penyesalan dari dirinya sendiri.

  1. 3.      Norma Kesopanan

aturan hidup yang timbul dari pergaulan manusia, berupa suatu tatanan pergaulan masyarakat, apabila dilanggar akan dicela/diasingkan oleh masyarakat setempat.

  1. 4.      Norma hukum

aturan yang bersifat mengikat pada setiap orang, yang pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan masyarakat.

  1. C.    HUKUM

Apakah hukum itu ?

Hukum tidak dapat didefinisikan secara sempurna/pasti karena luasnya lapangan hukum itu  (Van Apeldoorn)

Definisi Hukum

  1. Prof. DR. Van Kan

Hukum adalah keseluruhan peraturan yang bersifat memaksa untuk melindungi kehidupan manusia didalam masyarakat.

  1. W. Levensbergen

Hukum merupakan pengatur perbuatan manusia didalam masyarakat.

  1. Leon Duguit

Hukum adalah aturan tingkah laku masyarakat, digunakan pada saat tertentu sebagai jaminan dari kepentingan bersama yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.

  1. Mr. I Kirch

Hukum menyangkut unsur penguasa, unsur kewajiban dan unsur kelakuan & perbuatan manusia.

  1. SM. Amin

Hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi yang bertujuan untuk mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.

  1. Utrech (definisi hukum sebagai pegangan)

Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu

Dari pendapat-pendapat diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsur, yaitu :

  1. peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat
  2. dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib
  3. bersifat memaksa
  4. sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas

Sedangkan ciri utama dari hukum adalah :

  1. adanya perintah dan/atau larangan
  2. perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi

Sumber-sumber hukum

  1. Material, adalah faktor-faktor yang turut serta menentukan isi hukum, yaitu faktor idiil dan faktor kemasyarakatan.  Faktor idiil adalah patokan tetap yang harus ditaati oleh pembentuk undang-undang sedangkan faktor kemasyarakatan adalah hal-hal yang benar-benar hidup didalam masyarakat dan harus tunduk pada aturan yang berlaku , seperti struktur ekonomi, kebiasaan, hukum yang berlaku, agama, dll. Contohnyatimbulnya hukum ekonomi didasarkan pada kebutuhan ekonomi dalam masyarakat. Atau jika kurs dolar naik maka biasanya perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
    1. Formal
    2. undang – undang
    3. kebiasaan
    4. jurisprudentie
    5. perjanjian (traktat)
    6. pendapat sarjana hukum (doktrin)
  1. D.    PEMBAGIAN HUKUM

Menurut bentuknya hukum dibagi menjadi :

  1. Hukum tertulis, yakni hukum yang dicantumkan dalam peraturan perundang-undanga.
  2. Hukum tidak tertulis (kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat tetapi tidak tertulis namun ditaati sebagaimana layaknya suatu peraturan perundang-undangan.

Menurut fungsinya hukum dibagi menjadi :

  1. Hukum materil, berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan, misalnya hukum pidana, hukum perdata.
  2. Hukum formal (hukum acara), mengatur tatacara melaksanakan hukum materil atau cara berperkara dipengadilan mulai dari gugatan sampai putusan, contohnya hukum acara pidana dan hukum acara perdata

Menurut isinya hukum dibagi menjadi :

  1. Hukum publik (hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan negara atau hubungan antara negara dengan warga negaranya, misalnya hukum pidana, hukum perburuhan, HTN, HAN.
  2. Hukum privat (hukum sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan, misalnya hukum perdata, hukum dagang.

Hukum sipil dalam arti luas meliputi hukum perdata dan hukum dagang, sedangkan dalam arti sempit hukum sipil hanya meliputi hukum pedata saja.

Pada awalnya hukum dagang dimasukkan dalam lingkup Hukum Perdata (Buku III) yang memuat perjanjian khusus, tetapi yang terjadi hukum dagang justru berkembang makin luas sehingga perlu dilakukan UNIFIKASI

Hubungan antara KUHPer dan KUHD

Lex specialis derogat legi eneralis, artinya hukum yang bersifat khusus (KUHD) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (KUHPdt).

  1. E.     HUKUM EKONOMI

Dalam kegiatan ekonomi, hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.

Hukum ekonomi mempunyai 2 aspek, yaitu  :

  1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan, dan
  2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat sehingga setiap warga negara Indonesia dapat menikmati hasil-hasil pembangunan ekonomi sesuai dengan sumbangannya kepada usaha pembangunan ekonomi tersebut.

Dalam era globalisasi dasar hukum ekonomi tidak hanya bertumpu pada hukum nasional suatu negara, tetapi akan mengikuti hukum internasional.  Terlebih dengan perkembangan teknologi dan pola kegiatan ekonomi yang membuat masyarakat dunia semakin saling bersentuhan dan saling menentukan nasib satu sama lain bahkan saling bersaing.  Saling keterkaitan ini memerlukan kesepakatan mengenai aturan main.  Aturan main yang diterapkan untuk perdagangan internasional adalah aturan main yang berkembang dalam sistem WTO.

Bagaimanapun karakteristik dan hambatannya, globalisasi ekonomi menimbulkan akibat yang besar sekali pada bidang hukum, globalisasi ekonomi juga menyebabkan terjadinya globalisasi hukum.  Globalisasi hukum tersebut tidak hanya didasarkan pada kesepakatan internasional antar bangsa, tetapi juga pemahaman tradisi hukum dan budaya antara barat dan timur.

KUISIONER :

  1. Apakah peranan hukum di dalam ekonomi?
  2. Apakah hukum juga berlaku di daerah pedalaman? kalau tidak berlaku, lalu bagaimana hukum atau aturan di daerah pedalaman?
  3. Dapatkah seseorang itu kebal hukum?

MATERI OL KE-5 (HK PENGANGKUTAN)

Definisi Pengangkutan

Pengangkutan berasal dari kata dasar “angkut” yang berarti angkat dan bawa, muat dan bawa atau kirimkan. Mengangkut artinya mengangkut dan membawa, memuat dan membawa atau mengirimkan. Pengangkutan artinya pengangkatan dan pembawaan barang atau orang, barang atau orang yang diangkut, jadi dalam pengertian pengangkutan itu tersimpul suatu proses kegiatan atau gerakan dari satu tempat ke tempat lain

Dasar Hukum Pengangkutan adalah:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Buku Ketiga mengenai Perikatan, Pasal 1233-1864.
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Pasal 86-89
  3. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan

Cara Pengangkutan Melalui Laut

Free on Board (FOB), Free on board berarti penjual melakukan penyerahan barang melewati pagar kapal pada pelabuhan pengapalan.  Hal ini berarti bahwa pembeli wajib memikul semua biaya dan risiko atas kehilangan atau kerusakan barang mulai dari titik itu.  Syarat FOB menuntut penjual untuk mengurus formalitas ekspor.  Syarat ini hanya dapat dipakai untuk angkutan laut dan sungai saja.

Free along Ship (FAS)Free Along Ship berarti bahwa penjual melakukan penyerahan barang, bila barang itu ditempatkan disamping kapal pelabuhan pengapalan yang disebut.  Hal ini berarti bahwa pembeli wajib memikul semua biaya dan semua risiko kehilangan atau kerusakan atas barang-barang mulai saat itu.  Syarat free along ship menuntut penjual mengurus formalitas ekspor.  Namun bila pihak-pihak bersangkutan menginginkan supaya pembeli mengurus formalitas ekspor, maka hal ini harus ditegaskan dengan cara menambahkan kata yang tegas dalam kontrak jual beli.

Cost and Insurance (CIS)Cost and insurance berarti bahwa penjual melakukan penyerahan barang bila barang itu melewati pagar kapal dipelabuhan pengapalan.  Penjual wajib membayar semua biaya dan ongkos angkut yang perlu untuk mengangkut barang-barang itu sampai ketujuan yang disebut.  Tetapi risiko hilang atau kerusakan atas barang-barang, termasuk setiap biaya tambahan sehubungan dengan peristiwa yang terjadi setelah waktu penyerahan itu berpindah dari penjual kepada pembeli.  Namun dalam syarat cost and insurance penjual wajib pulamengasuransi hanya dengan syarat pertanggungan minimum.  Sekiranya menginginkan perlindungan yang lebih besar, maka pembeli perlu mengadakan persetujuan dengan penjual secara tegas atau pembeli sendiri yang mengurus asuransi tambahan.

Cara Pembayaran

Letter of Credit, Letter of credit adalah suatusurat yang dikeluarkan oleh bank devisa atas permintaan importir nasabah bank devisa bersangkutan dan ditujukan kepada importir diluar negeri yang menjadi relasi dari importir tersebut. Peranan L/C dalam perdagangan internasional adalah 1) Memudahkan pelunasan pembayaran transaksi perdagangan, 2) Mengamankan dana yang disediakan importer untuk membayar barang impor, 3) Menjamin kelengkapan dokumen pengapalan.

Barterbentuk barter telah dipraktekkan sebelum uang dikenal sebagai alat penukar baik di Asia maupun di Timur Tengah. Pengertian dari Barter adalah pertukaran barang. Jadi barter merupakan penukaran setumpuk barang dengan barang lainnya yang dalam hal ini masing-masing pihak menerima barang di dalam nilai yang hampir sama tidak dalam bentuk uang tetapi di dalam bentuk persetujuan yang diberikan kedua pihak atas jenis penukaran barang tersebut.

KonsinyasiKonsinyasi adalah mengekspor barang yang belum terjual, jadi hanya dititipkan kepada suatu pihak diluar negeri untuk dijualkan.  Dengan demikian barang tidak dijual oleh eksportir kepada importir, tetapi hanya dititipkan saja untuk dijual.  Kedudukan importir bukanlah sebagai pembeli.  Sampai saat barang dijual oleh importir, hak atas barang itu masih ada pada eksportir.  Sedangkan pembayaran atas barang itu baru akan dikirimkan kepada eksportir setelah barang itu terjual.  Transaksi ini tidak menggunakan L/C.